MINATBACA.com – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyerahkan sebanyak 468 Surat Keputusan (SK) pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN), dan juga perpanjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2021 di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.
Agenda berlangsung di area parkir belakang kantor Pemkab Gresik, yang sekaligus dibarengi dengan pengambilan sumpah/janji para penerima, Selasa (28/4/2026). Adapun sebanyak 204 SK diserahkan untuk sosok yang mengisi jabatan struktural, sedang sisanya atau sebanyak 264 SK untuk sosok yang mengisi jabatan fungsional.
Terdapat delapan pejabat fungsional yang dilantik, dengan rincian satu orang penyuluh lingkungan hidup ahli pertama, perencana ahli pertama satu orang, pustakawan ahli pertama dua orang, perawat ahli muda satu orang, perawat ahli pertama satu orang, bidan ahli pertama satu orang, dan bidan ahli muda satu orang.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani sempat menyampaikan, tiga pesan kepada ASN yang baru dilantik dan diambil sumpah. Pertama, agar meningkatkan disiplin dan etos kerja sebagai contoh bagi masyarakat. Kedua, menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
“Kembangkan kompetensi diri, agar mampu menghadapi tantangan birokrasi yang semakin kompleks, dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ingat, kita hadir untuk melayani, bukan untuk dilayani,” ujar Gus Yani-sapaan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani.
Sedangkan untuk yang ketiga adalah, seluruh proses penempatan pejabat dilakukan berdasarkan prinsip meritokrasi dan sistem seleksi yang transparan. Gus Yani mengatakan, penataan aparatur di lingkup Pemkab Gresik berlandaskan sistem meritokrasi, dengan mengedepankan kompetensi dan potensi.
“Saya sangat prihatin, jika di Kabupaten Gresik ada persoalan terkait SK palsu. Tentu ini mencoreng raihan prestasi birokrasi Pemkab Gresik, yang sudah lama dibangun dengan susah payah,” kata Gus Yani.
“Saya mengapresiasi kepada Polres Gresik yang sudah menangani kasus ini dengan cepat. Mudah-mudahan tidak ada lagi kasus seperti ini,” tambahnya.
Gus Yani juga menekankan, menjadi ASN bukan sekadar memperoleh status. Melainkan amanah besar sebagai pelayan masyarakat, abdi negara, dan abdi pemerintah. Sebab sumpah jabatan yang telah diucapkan merupakan janji suci, yang tidak hanya disaksikan oleh para undangan, tapi juga oleh Tuhan Yang Maha Esa. Sehingga, harus dijalankan dengan penuh kejujuran dan profesionalitas.
“ASN harus bekerja dengan penuh integritas, disiplin, tanggung jawab, serta dedikasi yang tinggi. Ini bukan hanya soal jabatan, tapi tentang pengabdian,” tutur Gus Yani.
“Untuk PPPK yang baru saja diperpanjang tingkatkan kedisiplinan, niatkan dengan ikhlas menjadi pegawai membantu masyarakat. Mudah-mudahan setelah menerima SK perpanjangan ini, kerjanya semakin semangat dalam melayani masyarakat,” harapnya.
Febri (26) salah seorang penerima SK pengangkatan ASN mengungkapkan, rasa syukur telah menerima SK dari Bupati Gresik. Dia pun mengaku, bangga mengabdi sebagai ASN di lingkup Pemkab Gresik.
“Terharu dan senang. Insya Allah saya akan berusaha maksimal, belajar dan berkontribusi untuk memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Gresik,” ucap Febry.
Kegiatan tersebut juga turut dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Gresik Asluchul Alif, Ketua DPRD Gresik M Syahrul Munir, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rahman, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Gresik.

