Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Tren Mata Minus pada Anak Indonesia Meningkat, Ini yang Coba Diupayakan Eyelink Group

      12 Agustus 2026

      Terima Kunjungan Wabup Lombok Timur, Pak Yes Paparkan Potensi Wisata di Lamongan

      12 Agustus 2026

      Turnamen Badminton Kejurkab dan Bupati Open 2026 di Lamongan Resmi Dimulai

      12 Agustus 2026

      Ribuan Peserta Antusias Mengikuti Jalan Sehat yang Diadakan Petrokimia Gresik

      12 Agustus 2026

      Tes Urine Digelar Usai Pegawai Outsourching Dishub Gresik Ditangkap Polisi Karena Narkoba

      11 Agustus 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Pemerintahan»Bapemperda DPRD Lamongan Setuju Perubahan Aturan Perseroda BPR BDL
    Pemerintahan

    Bapemperda DPRD Lamongan Setuju Perubahan Aturan Perseroda BPR BDL

    RedaksiBy Redaksi4 November 20242 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    MINATBACA.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamongan, menyetujui perubahan usulan penambahan judul Peraturan Daerah (Perda), tentang Peraturan Perseroan Bank Daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Daerah Lamongan (BDL).

    Persetujuan tersebut muncul, dalam rapat Paripurna DPRD perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024, yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Lamongan, Senin (4/11/2024).

    Usulan yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tersebut, merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 314 huruf C dan huruf D, Undang Undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 7 tahun 2024. Yakni, mengenai seputar Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

    Baca Juga :  HKN ke-60 Jadi Momentum Percepatan Realisasi Program Kesehatan di Lamongan

    Plt Bupati Lamongan Abdul Rouf menjelaskan, perubahan nomenklatur ‘Bank Perkreditan Rakyat’ menjadi ‘Bank Perekonomian Rakyat’ dilakukan paling lama dua tahun. Terhitung sejak Undang Undang nomor 4 tahun 2023, secara resmi diundangkan pada tanggal 12 Januari 2023.

    Sementara, BDL yang berbadan hukum sebagai Bank Pengkreditan Rakyat, diberikan kesempatan melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Pengkreditan Rakyat dengan waktu paling lama tiga tahun untuk melakukan perubahan badan hukum. Di mana kesempatan akan segera habis, paling lambat 12 Januari 2025.

    “Akan segera saya sampaikan permohonan usulan pembahasan Perda kepada pimpinan dewan, untuk dilakukan pembahasan dan persetujuan disetujui bersama, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Abdul Rouf.

    Baca Juga :  Penjelasan Bupati Lamongan Usai Raperda Perubahan APBD 2025 Disetujui

    Adapun Ketua Bapemperda Lamongan Suherman, meminta dengan ditetapkan perubahan kedua Program Perda Kabupaten Lamongan tahun 2024, Pemkab Lamongan dapat segera melakukan penyusunan rancangan Perda yang telah diajukan.

    “Sedangkan terhadap rancangan Perda tersebut, kami berharap segera diajukan, mengingat telah ditetapkannya Undang Undang nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua, atas Undang Undang nomor 12 tahun 2017 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, yang mengharuskan perancangan Perda melalui tahapan harmonisasi,” kata Suherman.

    Dalam kesempatan yang sama, DPRD Lamongan melalui tujuh fraksi, juga memberi tanggapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lamongan tahun anggaran 2025.

    DPRD Lamongan Pemkab Lamongan
    Previous ArticleKembali Dilantik Menjadi Ketua, Awang Siap Bawa PII Gresik Lebih Bermanfaat
    Next Article Dengar Aspirasi, Pemdes Prambangan Ngopi Bareng Karang Taruna

    Berita Terkait

    Terima Kunjungan Wabup Lombok Timur, Pak Yes Paparkan Potensi Wisata di Lamongan

    12 Agustus 2026

    Jaga Ketersediaan Air untuk Pertanaman MT II, Pemkab Lamongan Monitoring Bengawan Jero

    11 Agustus 2026

    Potensi Kekeringan Lahan Pertanian, Pemkab Lamongan Siapkan Penguatan Irigasi Perpipaan

    11 Agustus 2026

    Pak Yes Luncurkan Salam-Q Genting pada Puncak Peringatan Harganas dan HAN di Lamongan

    6 Agustus 2026

    Datang Meninjau, Wasev Sebut TMMD di Kabupaten Lamongan Selalu Sukses dan Berhasil

    6 Agustus 2026

    Bupati Lamongan Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

    5 Agustus 2026
    Search
    Terkini

    Tren Mata Minus pada Anak Indonesia Meningkat, Ini yang Coba Diupayakan Eyelink Group

    Terima Kunjungan Wabup Lombok Timur, Pak Yes Paparkan Potensi Wisata di Lamongan

    Turnamen Badminton Kejurkab dan Bupati Open 2026 di Lamongan Resmi Dimulai

    Ribuan Peserta Antusias Mengikuti Jalan Sehat yang Diadakan Petrokimia Gresik

    Tes Urine Digelar Usai Pegawai Outsourching Dishub Gresik Ditangkap Polisi Karena Narkoba

    Load More
    Berita Lainnya
    Ekonomi

    SIG Ciptakan Peluang Pertumbuhan Melalui Produk Ramah Lingkungan

    1 September 2024

    MINATBACA.com – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) terus fokus dalam mendorong semen hijau sebagai…

    Pemkab Gresik Siapkan Yosowilangun Menjadi Desa Percontohan Antikorupsi

    Petrokimia Gresik Luncurkan Smart Bagging Ecosystem, Ini Tujuannya

    PTFI Dukung Transformasi Pendidikan Pada 36 Sekolah di Manyar Gresik

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.