Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Kepala Dispendik Gresik Apresiasi Lomba Mewarnai dan Story Telling Bahasa Gresikan Hajatan KWGe

      27 Juni 2026

      Meneladani Jejak Ulama Pendiri dan Pengasuh di Ponpes Zainal Abidin Bungah, Diselenggarakan Haul

      27 Juni 2026

      Dari Ratusan Kilogram Daging dan Beras Pilihan, Hajatan KWGe Bersiap Pecahkan Rekor MURI

      26 Juni 2026

      Gelar Doa Bersama, DPC PDI Perjuangan Gresik juga Ajak Meneladani Perjuangan dan Jasa Bung Karno

      25 Juni 2026

      SIG Mendorong Ratusan UMKM Naik Kelas, Rumah BUMN di Rembang Catat Transaksi Rp6,9 Miliar

      25 Juni 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Pemerintahan»Bapemperda DPRD Lamongan Setuju Perubahan Aturan Perseroda BPR BDL
    Pemerintahan

    Bapemperda DPRD Lamongan Setuju Perubahan Aturan Perseroda BPR BDL

    RedaksiBy Redaksi4 November 20242 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    MINATBACA.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamongan, menyetujui perubahan usulan penambahan judul Peraturan Daerah (Perda), tentang Peraturan Perseroan Bank Daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Daerah Lamongan (BDL).

    Persetujuan tersebut muncul, dalam rapat Paripurna DPRD perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024, yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Lamongan, Senin (4/11/2024).

    Usulan yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tersebut, merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 314 huruf C dan huruf D, Undang Undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 7 tahun 2024. Yakni, mengenai seputar Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

    Plt Bupati Lamongan Abdul Rouf menjelaskan, perubahan nomenklatur ‘Bank Perkreditan Rakyat’ menjadi ‘Bank Perekonomian Rakyat’ dilakukan paling lama dua tahun. Terhitung sejak Undang Undang nomor 4 tahun 2023, secara resmi diundangkan pada tanggal 12 Januari 2023.

    Sementara, BDL yang berbadan hukum sebagai Bank Pengkreditan Rakyat, diberikan kesempatan melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Pengkreditan Rakyat dengan waktu paling lama tiga tahun untuk melakukan perubahan badan hukum. Di mana kesempatan akan segera habis, paling lambat 12 Januari 2025.

    “Akan segera saya sampaikan permohonan usulan pembahasan Perda kepada pimpinan dewan, untuk dilakukan pembahasan dan persetujuan disetujui bersama, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Abdul Rouf.

    Baca Juga :  Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025 Disampaikan Wakil Bupati Lamongan

    Adapun Ketua Bapemperda Lamongan Suherman, meminta dengan ditetapkan perubahan kedua Program Perda Kabupaten Lamongan tahun 2024, Pemkab Lamongan dapat segera melakukan penyusunan rancangan Perda yang telah diajukan.

    “Sedangkan terhadap rancangan Perda tersebut, kami berharap segera diajukan, mengingat telah ditetapkannya Undang Undang nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua, atas Undang Undang nomor 12 tahun 2017 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, yang mengharuskan perancangan Perda melalui tahapan harmonisasi,” kata Suherman.

    Dalam kesempatan yang sama, DPRD Lamongan melalui tujuh fraksi, juga memberi tanggapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lamongan tahun anggaran 2025.

    DPRD Lamongan Pemkab Lamongan
    Previous ArticleKembali Dilantik Menjadi Ketua, Awang Siap Bawa PII Gresik Lebih Bermanfaat
    Next Article Dengar Aspirasi, Pemdes Prambangan Ngopi Bareng Karang Taruna

    Berita Terkait

    Lamongan Tempo Doeloe 2026 Resmi Dibuka Bupati, Ada Layanan Publik Hingga Produk Unggulan

    25 Juni 2026

    Bakti Sosial Memperingati Hari Jadi Lamongan, Sebanyak 104 Anak Mengikuti Khitan Massal Gratis

    23 Juni 2026

    Jawaban Bupati Lamongan Terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

    22 Juni 2026

    Doa Bersama Hingga Pawai Lampion Meriahkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriyah di Lamongan

    16 Juni 2026

    Melalui Carnival Fashion Fest Competition, Pemkab Lamongan Pacu Kemajuan Ekonomi Kreatif

    13 Juni 2026

    Bupati Lamongan Sampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

    12 Juni 2026
    Search
    Terkini

    Kepala Dispendik Gresik Apresiasi Lomba Mewarnai dan Story Telling Bahasa Gresikan Hajatan KWGe

    Meneladani Jejak Ulama Pendiri dan Pengasuh di Ponpes Zainal Abidin Bungah, Diselenggarakan Haul

    Dari Ratusan Kilogram Daging dan Beras Pilihan, Hajatan KWGe Bersiap Pecahkan Rekor MURI

    Gelar Doa Bersama, DPC PDI Perjuangan Gresik juga Ajak Meneladani Perjuangan dan Jasa Bung Karno

    SIG Mendorong Ratusan UMKM Naik Kelas, Rumah BUMN di Rembang Catat Transaksi Rp6,9 Miliar

    Load More
    Berita Lainnya
    Hukum

    Pemkab Gresik dan Kejari Sepakat Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN

    30 Juli 2025

    MINATBACA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU)…

    Tunjang Air Bersih di Gresik, Bakal Ada 2 Tandon Besar Mendukung Distribusi Air dari BGS

    Selama Ramadhan, Pelayanan Publik di Lamongan Dipastikan Tetap Berjalan Maksimal

    Pemkab Lamongan Upayakan Percepat Pengelolaan Sampah

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.