Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Pelayanan Masyarakat di Kabupaten Lamongan Diakui Baik Ombudsman RI

      24 Oktober 2026

      Pendiri Sanggar Mbah Guru di Lamongan, Masuk Tiga Besar Finalis DPD RI Awards 2026

      24 Oktober 2026

      Rizal Kembali Terpilih Pimpin Kadin Gresik, Berikut Empat Program Prioritas yang Disiapkan

      23 Oktober 2026

      Ada Puskesmas Baru di Kabupaten Lamongan, Manfaatkan Bangunan Bekas Rumah Sakit Covid-19

      23 Oktober 2026

      Rakor Percepatan Operasionalisasi 356 KDKMP di Kabupaten Gresik

      22 Oktober 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Pemerintahan»DPRD Gresik Rapat Untuk Payung Hukum Penyelenggaraan Bangunan Gedung
    Pemerintahan

    DPRD Gresik Rapat Untuk Payung Hukum Penyelenggaraan Bangunan Gedung

    RedaksiBy Redaksi10 Oktober 20253 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    MINATBACA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik menggelar rapat finalisasi, untuk penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang bangunan gedung, belum lama ini.

    Rapat tersebut turut dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, dan juga tim ahli dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Dengan Ketua Komisi III DPRD Gresik Sulisno Irbansyah menyampaikan, Ranperda ini merupakan bentuk komitmen DPRD Gresik dalam memperkuat tata kelola bangunan gedung agar lebih tertib, aman, dan sesuai dengan perkembangan regulasi nasional.

    “Penyusunan Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi penyelenggaraan bangunan gedung di Gresik, serta memudahkan masyarakat dalam proses perizinan yang transparan dan akuntabel,” kata Sulisno.

    Lebih lanjut, Sulisno menjelaskan, ada beberapa masukan yang disampaikan oleh tim ahli dari Unair, terkait perubahan dan tambahan dasar hukum agar selaras dengan regulasi terbaru.

    Baca Juga :  Perjalanan 40 Tahun KIPG, Wadah Pengembangan Budaya Inovasi Karyawan Petrokimia Gresik

    Mulai dari Undang Undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, yang telah diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023. Kemudian Peraturan Pusat (PP) nomor 28 tahun 2025 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, juga Peraturan Menteri (Permen PUPR) nomor 12 tahun 2024 tentang surat bukti kepemilikan bangunan gedung. Lalu ada pula Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik nomor 8 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah, dan Peraturan Bupati (Perbup) Gresik nomor 21 tahun 2023 tentang rencana detail tata ruang wilayah perkotaan 2023-2043.

    Selain itu, tim ahli dari Unair juga menambahkan beberapa ketentuan umum baru, di antaranya definisi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), penilik bangunan gedung, sekretariat TPA/TPT/ Penilik, serta istilah teknis seperti Peil Banjir dan Kajian Hidrologi.

    Baca Juga :  Melihat Tradisi Culture and Tradition Eid Adha 2025, Arak-arakan Hewan Kurban

    Dalam draf Ranperda tersebut juga diatur mengenai, penambahan jenis sanksi administratif dan ketentuan pidana. Pelanggaran terhadap ketentuan akan dikenai sanksi mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara, pembekuan dan pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga perintah untuk pembongkaran pada bangunan.

    Selain itu, bagi pemilik atau pengguna bangunan yang menyebabkan kerugian materiil, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama enam bulan dan denda maksimal Rp50 juta. Selanjutnya dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memberikan sejumlah perbaikan, seperti pembaruan konsideran hukum, penyelarasan tata penulisan, serta penyesuaian terhadap sistem perizinan berbasis elektronik (SIMBG).

    Beberapa ketentuan juga disesuaikan dengan PP nomor 28 tahun 2025 dan Perda nomor 8 tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Gresik. Sementara itu, Bagian Hukum Setda Gresik menegaskan, pentingnya sinkronisasi antara pasal-pasal Ranperda dengan peraturan yang lebih tinggi, terutama terkait penetapan Bangunan Gedung Fasilitas Khusus (BGFK) dan ketentuan pidana yang perlu mencakup mekanisme penyidikan.

    Baca Juga :  Saran Ketua DPRD Lantaran Dana Transfer Pusat ke Pemkab Gresik Dipangkas

    Kesimpulan rapat memuat beberapa poin penting yang akan diakomodir dalam penyempurnaan Ranperda yakni, penegasan dinas berwenang penerbit PBG dan SLF, analisis biaya pengurusan perizinan secara normatif, sosialisasi perizinan ke pemerintah desa, peningkatan kemudahan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS), penyesuaian aturan dengan kondisi riil masyarakat di pelosok daerah. Dengan finalisasi draf Ranperda, akan dilakukan oleh tim ahli dari Unair sebelum disampaikan untuk pembahasan lebih lanjut.

    “Rapat kerja Komisi III DPRD Gresik bersama OPD dan tim akademisi Unair, menjadi langkah akhir sebelum Ranperda bangunan gedung diajukan ke tahap pembahasan berikutnya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” tutur Sulisno.

    gresik pemkab gresik
    Previous ArticleSebanyak 95 Pejabat di Lingkup Pemkab Lamongan Dilantik dan Diambil Sumpah
    Next Article Jaga Kamtibmas, Polres Gresik Gelar Silaturrahmi dengan PKDI

    Berita Terkait

    Rizal Kembali Terpilih Pimpin Kadin Gresik, Berikut Empat Program Prioritas yang Disiapkan

    23 Oktober 2026

    Rakor Percepatan Operasionalisasi 356 KDKMP di Kabupaten Gresik

    22 Oktober 2026

    Pelindungan Anak di Ruang Digital, Berikut Upaya yang Dilakukan Pemkab Gresik

    22 Oktober 2026

    Jaga Stabilitas Harga dan Ketersediaan Pasokan, Dinas Pertanian Gresik Gelar Gerakan Pangan Murah

    21 Oktober 2026

    Petrokimia Gresik Berpotensi Cetak Sejarah Sebagai Pionir Penerapan Carbon Capture and Utilization di Indonesia

    16 Oktober 2026

    PMI Bersama Pemkab Gresik Beri Apresiasi kepada Pendonor Sebanyak 50 Kali

    15 Oktober 2026
    Search
    Terkini

    Pelayanan Masyarakat di Kabupaten Lamongan Diakui Baik Ombudsman RI

    Pendiri Sanggar Mbah Guru di Lamongan, Masuk Tiga Besar Finalis DPD RI Awards 2026

    Rizal Kembali Terpilih Pimpin Kadin Gresik, Berikut Empat Program Prioritas yang Disiapkan

    Ada Puskesmas Baru di Kabupaten Lamongan, Manfaatkan Bangunan Bekas Rumah Sakit Covid-19

    Rakor Percepatan Operasionalisasi 356 KDKMP di Kabupaten Gresik

    Load More
    Berita Lainnya
    Kesehatan

    Tindaklanjut Arahan Presiden, Pemkab Lamongan Mulai Gerakan Indonesia ASRI

    13 Februari 2026

    MINATBACA.com – Sebagai bentuk tindaklanjut arahan Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

    Diperkuat Megawati Hangestri, GPPI Jadi Juara Ketiga Proliga 2025

    Program Cepak di Lamongan Dapat Apresiasi Dari Tim Verifikator

    Petani Kini Bisa Beli Pupuk Lebih Murah, Bupati Gresik Apresiasi Langkah PT Pupuk Indonesia

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.