Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Penghargaan Pembina Koperasi Andalan Jawa Timur 2026 Berhasil Diraih Bupati Lamongan

      22 Juli 2026

      Sentra IKM Logam Gresik Diresmikan, Jadi Fasilitas Produksi Sekaligus Tempat Magang Siswa SMK

      22 Juli 2026

      Bupati Gresik Cup 2026 Resmi Dibuka, Panggung Atlet Muda Gresik Menuju Prestasi

      21 Juli 2026

      Pemkab Lamongan Bersama BBWS Bersiap Keruk Waduk Gondang dengan Metode Baru

      20 Juli 2026

      Masukan DPRD Gresik Terkait Pelebaran Jalan Raya Menganti-Lakarsantri

      20 Juli 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Pemerintahan»DPRD Gresik Rapat Untuk Payung Hukum Penyelenggaraan Bangunan Gedung
    Pemerintahan

    DPRD Gresik Rapat Untuk Payung Hukum Penyelenggaraan Bangunan Gedung

    RedaksiBy Redaksi10 Oktober 20253 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    MINATBACA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik menggelar rapat finalisasi, untuk penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang bangunan gedung, belum lama ini.

    Rapat tersebut turut dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, dan juga tim ahli dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Dengan Ketua Komisi III DPRD Gresik Sulisno Irbansyah menyampaikan, Ranperda ini merupakan bentuk komitmen DPRD Gresik dalam memperkuat tata kelola bangunan gedung agar lebih tertib, aman, dan sesuai dengan perkembangan regulasi nasional.

    “Penyusunan Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi penyelenggaraan bangunan gedung di Gresik, serta memudahkan masyarakat dalam proses perizinan yang transparan dan akuntabel,” kata Sulisno.

    Lebih lanjut, Sulisno menjelaskan, ada beberapa masukan yang disampaikan oleh tim ahli dari Unair, terkait perubahan dan tambahan dasar hukum agar selaras dengan regulasi terbaru.

    Baca Juga :  Gresik Klik, Upaya Pemerintah dan Dunia Usaha Temukan Solusi Investasi

    Mulai dari Undang Undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, yang telah diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023. Kemudian Peraturan Pusat (PP) nomor 28 tahun 2025 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, juga Peraturan Menteri (Permen PUPR) nomor 12 tahun 2024 tentang surat bukti kepemilikan bangunan gedung. Lalu ada pula Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik nomor 8 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah, dan Peraturan Bupati (Perbup) Gresik nomor 21 tahun 2023 tentang rencana detail tata ruang wilayah perkotaan 2023-2043.

    Selain itu, tim ahli dari Unair juga menambahkan beberapa ketentuan umum baru, di antaranya definisi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), penilik bangunan gedung, sekretariat TPA/TPT/ Penilik, serta istilah teknis seperti Peil Banjir dan Kajian Hidrologi.

    Baca Juga :  Pembangunan SPPG Dapur Hybrid Trate, Bukti Dukungan Aktif Petrokimia Gresik Sukseskan MBG

    Dalam draf Ranperda tersebut juga diatur mengenai, penambahan jenis sanksi administratif dan ketentuan pidana. Pelanggaran terhadap ketentuan akan dikenai sanksi mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara, pembekuan dan pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga perintah untuk pembongkaran pada bangunan.

    Selain itu, bagi pemilik atau pengguna bangunan yang menyebabkan kerugian materiil, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama enam bulan dan denda maksimal Rp50 juta. Selanjutnya dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memberikan sejumlah perbaikan, seperti pembaruan konsideran hukum, penyelarasan tata penulisan, serta penyesuaian terhadap sistem perizinan berbasis elektronik (SIMBG).

    Beberapa ketentuan juga disesuaikan dengan PP nomor 28 tahun 2025 dan Perda nomor 8 tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Gresik. Sementara itu, Bagian Hukum Setda Gresik menegaskan, pentingnya sinkronisasi antara pasal-pasal Ranperda dengan peraturan yang lebih tinggi, terutama terkait penetapan Bangunan Gedung Fasilitas Khusus (BGFK) dan ketentuan pidana yang perlu mencakup mekanisme penyidikan.

    Baca Juga :  Petrokimia Gresik Bantu Masyarakat Sekitar Perusahaan Rp2 Miliar Lebih

    Kesimpulan rapat memuat beberapa poin penting yang akan diakomodir dalam penyempurnaan Ranperda yakni, penegasan dinas berwenang penerbit PBG dan SLF, analisis biaya pengurusan perizinan secara normatif, sosialisasi perizinan ke pemerintah desa, peningkatan kemudahan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS), penyesuaian aturan dengan kondisi riil masyarakat di pelosok daerah. Dengan finalisasi draf Ranperda, akan dilakukan oleh tim ahli dari Unair sebelum disampaikan untuk pembahasan lebih lanjut.

    “Rapat kerja Komisi III DPRD Gresik bersama OPD dan tim akademisi Unair, menjadi langkah akhir sebelum Ranperda bangunan gedung diajukan ke tahap pembahasan berikutnya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” tutur Sulisno.

    gresik pemkab gresik
    Previous ArticleSebanyak 95 Pejabat di Lingkup Pemkab Lamongan Dilantik dan Diambil Sumpah
    Next Article Jaga Kamtibmas, Polres Gresik Gelar Silaturrahmi dengan PKDI

    Berita Terkait

    Sentra IKM Logam Gresik Diresmikan, Jadi Fasilitas Produksi Sekaligus Tempat Magang Siswa SMK

    22 Juli 2026

    Bupati Gresik Cup 2026 Resmi Dibuka, Panggung Atlet Muda Gresik Menuju Prestasi

    21 Juli 2026

    Masukan DPRD Gresik Terkait Pelebaran Jalan Raya Menganti-Lakarsantri

    20 Juli 2026

    Bentuk Rasa Syukur, Kepala Desa Tanjung Sebut Tradisi Sedekah Bumi Penting untuk Dilestarikan

    17 Juli 2026

    Pemkab Gresik Salurkan Bantuan dari Kementan untuk Kelompok Tani dan Gapoktan

    17 Juli 2026

    Usai Sidak Dugaan Praktik Pungli yang Terjadi di SDN, DPRD Gresik Berikan 3 Rekomendasi

    17 Juli 2026
    Search
    Terkini

    Penghargaan Pembina Koperasi Andalan Jawa Timur 2026 Berhasil Diraih Bupati Lamongan

    Sentra IKM Logam Gresik Diresmikan, Jadi Fasilitas Produksi Sekaligus Tempat Magang Siswa SMK

    Bupati Gresik Cup 2026 Resmi Dibuka, Panggung Atlet Muda Gresik Menuju Prestasi

    Pemkab Lamongan Bersama BBWS Bersiap Keruk Waduk Gondang dengan Metode Baru

    Masukan DPRD Gresik Terkait Pelebaran Jalan Raya Menganti-Lakarsantri

    Load More
    Berita Lainnya
    Hukum

    Alami Dugaan Tindak Kekerasan Oleh Rekan Kerja, ASN Pemkab Gresik Lapor Polisi

    12 November 2025

    MINATBACA.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, melaporkan dugaan…

    Cara Pemkab Lamongan Mengenang, Sekaligus Melanjutkan Perjuangan Para Pahlawan

    Miniatur IKN Hasil Panen Meriahkan Sedekah Bumi Desa Semampir

    Ukur Kesiapan Fisik Personel, Polres Gresik Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.