MINATBACA.com – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama jajaran Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Gresik, memusnahkan barang kena cukai ilegal senilai Rp8,3 Miliar.
Agenda pemusnahan secara simbolis dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman, bertempat di halaman kantor Bupati Gresik. Washil menyampaikan, sinergitas menjadi salah satu kunci dalam meningkatkan efektifitas pengawasan rokok ilegal, Kamis (7/11/2024).
“Diharapkan upaya pemberantasan rokok ilegal akan semakin efektif, sehingga memberikan dampak yang positif bagi perekonomian masyarakat di Kabupaten Gresik,” harapnya.
Selama periode 2023 hingga Oktober 2024, hasil operasi penindakan yang dilaksanakan Satpol PP dan Bea Cukai Gresik ada sebanyak 6.201.740 batang rokok ilegal, dengan berbagai jenis dan merk. Serta terdapat juga 2.801 liter minuman, yang mengandung etil alkohol (MMEA).
“Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan sebesar Rp8.334.970.309, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp6.179.126.147,” ucap Washil.
Dikatakan oleh Washil, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 222/PMK.07/2017 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), digunakan untuk mendanai program maupun kegiatan. Di antaranya peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialiasi ketentuan di bidang Cukai, serta pemberantasan barang kena cukai ilegal.
“Pelaksanaan pemusnahan kali ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai, untuk terus melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melindungi masyarakat, industri dan perdagangan dalam negeri. Sekaligus, mengamankan penerimaan negara dengan cara mengedepankan sinergi antar instansi,” kata Washil.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Gresik Wahjudi Adrijanto mengungkapkan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal, supaya industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar Cukai sesuai kewajiban, mendapatkan hak mereka.
Adanya penindakan, lanjut Wahjudi, juga menekan peredaran rokok ilegal yang ada di pasaran, bahkan membuat tidak ada lagi rokok ilegal di pasaran, sehingga produk industri rokok legal dapat berkembang dan laris. Dengan begitu, akan menambah penerimaan negara di bidang Cukai.
“Sampai saat ini, KPPBC TMP B Gresik sudah menyetorkan ke kas negara atas pembayaran sanksi administrasi. Berupa denda terkait penyelesaian pelanggaran di bidang Cukai tidak dilakukan penyidikan sebanyak sepukuh kali, penindakan dengan nilai denda cukai sebesar Rp 491.544.000,” jelas Wahjudi.
Hadir dalam kegiatan, Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Timur Andik Fadjar Tjahjono, Kepala Satpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga, Kepala Satpol PP Lamongan Jarwito dan Kepala Satpol PP Sidoarjo Yani Setyawan.

