Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Benjeng dan Balongpanggang Disebut Bupati Gresik Jadi Salah Satu Prioritas untuk Pembangunan JPD

      4 September 2026

      Melalui School Lab Farming, Petrokimia Gresik Buktikan Pertanian Modern Bisa Memikat Generasi Z

      4 September 2026

      Eksplorasi Cadangan Migas, Pemkab Lamongan Mendukung Pelaksanaan Survei Seismik 2D Lamturo

      3 September 2026

      Perkuat Ekosistem Pesisir, SIG Libatkan Sepuluh Orang Relawan Bakti BUMN 2026

      3 September 2026

      Melalui Digitalisasi, Pemkab Lamongan Optimistis Bisa Meningkatkan PAD Menuju Rp1 Triliun

      3 September 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Hukum»Ratusan Kasus Tindak Pidana di Gresik Berhasil Diungkap Sepanjang 2023
    Hukum

    Ratusan Kasus Tindak Pidana di Gresik Berhasil Diungkap Sepanjang 2023

    RedaksiBy Redaksi30 Desember 20233 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    GRESIK – Sebanyak 140 kasus tindak pidana dengan jumlah tersangka 208 orang, berhasil diungkap oleh jajaran Polres Gresik dalam rentang 2023. Meliputi pencurian, pengeroyokan, pembunuhan, pencabulan, uang palsu, hingga prostitusi.

    Hal itu diungkapkan Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom, saat rilis akhir tahun bersama Forkopimda Gresik di halaman Mapolres Gresik, Jumat (29/12/2023).

    Untuk kasus pencurian, Polres Gresik berhasil mengungkap sebanyak 42 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 55 orang. Meliputi pencurian sepeda motor, pencurian sepeda, kendaraan roda empat dan pencurian lain. Sedangkan curas ada empat kasus, dengan jumlah tersangka enam orang.

    “Kasus curanmor, kami berhasil mengungkap sebanyak 36 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 49 orang. Kasus-kasus tersebut meliputi pencurian sepeda motor, pencurian mobil,” tegas Adhitya.

    Baca Juga :  Pantau Stabilitas Harga dan Stok Sembako, Satgas Pangan Polres Gresik Lakukan Sidak

    Sementara kasus pengeroyokan, Polres Gresik berhasil mengungkap delapan kasus dengan jumlah tersangka 48 orang. Meliputi pengeroyokan dengan senjata tajam, pengeroyokan dengan senjata tumpul dan pengeroyokan dengan tangan kosong. Pada kasus pembunuhan, terdapat satu kasus dengan tersangka satu orang yang terjadi di Kecamatan Kebomas.

    Kemudian pencabulan anak, terdapat dua kasus dengan tersangka dua orang. Yakni, pencabulan anak di bawah umur dan pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman kekerasan. Sedangkan persetubuhan anak 19 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 19 orang. Selain itu, ada pula penganiayaan anak sebanyak 25 kasus dengan jumlah tersangka 25 orang.

    Polres Gresik juga berhasil mengungkap sebanyak satu kasus praktik peredaran uang palsu, dengan satu orang menjadi tersangka. Untuk kasus prostitusi ada dua yang berhasil diungkap, dalam kasus ini prostitusi online, dengan dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

    Baca Juga :  Tangani Titik Rawan Kecelakaan, Polisi Gresik Sinergi Dengan Pihak Terkait

    Selain kasus tindak pidana, Polres Gresik juga berhasil mengungkap sebanyak 129 kasus tindak pidana narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba). Kasus tersebut meliputi kasus penyalahgunaan narkoba, kasus peredaran narkoba dan kasus produksi narkoba.

    “Termasuk penyalahgunaan narkoba, kami berhasil mengamankan sebanyak 175 tersangka, dengan total barang bukti sebanyak 1.557,98 gram sabu, 485.282 butir pil koplo, 637,07 gram ganja dan 127 butir ekstasi,” kata Adhitya.

    “Demikian juga peredaran narkoba, Polres Gresik berhasil mengamankan sebanyak 168 tersangka, dengan total barang bukti sebanyak 1.452,91 gram sabu, 470.000 butir pil koplo, 620,07 gram ganja dan 120 butir ekstasi,” bebernya.

    Pada kasus narkoba, Polres Gresik telah mengamankan tujuh tersangka, dengan total barang bukti sebanyak 44,06 gram sabu dan 17,00 gram ganja. Pada kasus tindak pidana ringan (tipiring), polisi mengamankan sebanyak 77 tersangka. Sementara pada kasus pelanggaran ketertiban umum, Polres Gresik berhasil mengamankan sebanyak 60 tersangka, dengan total barang bukti sebanyak 828 botol minuman keras (miras).

    Baca Juga :  Berkunjung dan Silaturrahmi ke Balai KWG, Kapolres Gresik Ajak Insan Jurnalis Cerdaskan Masyarakat

    “Pelanggaran lalu lintas, Polres Gresik berhasil mengamankan sebanyak 17 tersangka dengan total barang bukti sebanyak 100 knalpot brong,” tutup Kapolres Gresik.

    polres gresik
    Previous ArticleManfaatkan TKD, Desa Petiyintunggal Mencoba Kembangkan Agrowisata
    Next Article Mutasi, Bupati Fandi Akhmad Yani Melantik 130 Pejabat Pemkab Gresik

    Berita Terkait

    Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Gresik Ungkap 14 Kasus

    26 Agustus 2026

    Tes Urine Digelar Usai Pegawai Outsourching Dishub Gresik Ditangkap Polisi Karena Narkoba

    11 Agustus 2026

    Polres Gresik Tangkap 2 Pelaku Pencurian Kabel Tembaga Sisa Produksi

    8 Agustus 2026

    Barang Bukti 38 Gram Sabu Siap Edar, Polres Gresik Tangkap Dua Kurir

    23 Juli 2026

    Layanan SIM Keliling dan Adminduk di Festival Nasi Krawu Gresik Diserbu Warga Pemohon

    28 Juni 2026

    Tangkap 2 Pengedar, Polres Gresik Sita 209,38 Gram Narkoba Jenis Sabu

    29 Mei 2026
    Search
    Terkini

    Benjeng dan Balongpanggang Disebut Bupati Gresik Jadi Salah Satu Prioritas untuk Pembangunan JPD

    Melalui School Lab Farming, Petrokimia Gresik Buktikan Pertanian Modern Bisa Memikat Generasi Z

    Eksplorasi Cadangan Migas, Pemkab Lamongan Mendukung Pelaksanaan Survei Seismik 2D Lamturo

    Perkuat Ekosistem Pesisir, SIG Libatkan Sepuluh Orang Relawan Bakti BUMN 2026

    Melalui Digitalisasi, Pemkab Lamongan Optimistis Bisa Meningkatkan PAD Menuju Rp1 Triliun

    Load More
    Berita Lainnya
    sosial

    Langkah Pemkab Lamongan Entas Kemiskinan Melalui Pemberdayaan KRTP

    22 Januari 2026

    MINATBACA.com – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan dalam mengentas kemiskinan adalah, dengan melakukan pemberdayaan. Salah…

    Petrokimia Gresik Borong Penghargaan di Ajang AHI Award 2024

    Bantuan Beras Tidak Layak, Giliran Sekdes dan Ketua BPD Roomo Diperiksa Kejari

    Ucapan Karangan Bunga Untuk Bupati Lamongan dan Wakilnya Berganti Bibit Pohon

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.