Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Aturan Terkait Rokok dan Barang Ilegal di Lamongan Terus Ditegakkan

      26 Oktober 2026

      Gus Yani Pimpin Apel Sekaligus Melantik Pengurus DPC ASLINMAS Gresik Periode 2026-2031

      26 Oktober 2026

      TUKS untuk Layani Kepentingan Umum, Kerja Sama Petrokimia Gresik dan KSOP Kelas II Gresik Berlanjut

      26 Oktober 2026

      Peringatan Hari Santri di Kabupaten Lamongan, Ada Kegiatan Jalan Sehat Mengenakan Sarung

      25 Oktober 2026

      Kolaborasi Gasrug dan Dewi Musdalifah Hadirkan Pameran Sastra Rupa di Kabupaten Gresik

      25 Oktober 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Hukum»Aturan Terkait Rokok dan Barang Ilegal di Lamongan Terus Ditegakkan
    Hukum

    Aturan Terkait Rokok dan Barang Ilegal di Lamongan Terus Ditegakkan

    RedaksiBy Redaksi26 Oktober 20263 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    MINATBACA.com – Optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai, sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal, aturan terkait rokok dan barang ilegal terus ditegakkan di Kabupaten Lamongan.

    Baik melalui penindakan secara konsisten peredaran barang dan rokok ilegal, berikut pemusnahan barang yang diamankan sesuai dengan ketentuan. Seperti yang dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) yang bersinergi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, dalam hal ini Bagian Perekonomian Lamongan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), serta Kejaksaan Negeri Lamongan.

    Dari hasil penindakan yang ditemukan, ada sebanyak 835.828 batang rokok yang tidak memenuhi ketentuan, diperkiraan memiliki nilai sebesar Rp1.242.240.120 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp624.181.736. Barang hasil penindakan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur (Kanwil DJKN Jatim) Agung Budi Setijadji, diungkapkan harus terlebih dahulu ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan dilakukan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

    Baca Juga :  Bupati Pastikan MPLS di Lamongan Berlangsung Aman dan Bebas Bullying

    “Tentunya kami mempunyai peran strategis, karena memang barang-barang hasil penyitaan harus ditetapkan sebelumnya menjadi BMMN. Sehingga harus dengan persetujuan, persetujuannya harus ditindaklanjuti oleh teman-teman yang kita saksikan bersama dengan pemusnahan,” ujar Agung, Senin (26/10/2026).

    “Kita juga memastikan bahwa apa yang sudah disetujui untuk dimusnahkan, itu benar-benar dilakukan pemusnahan seperti tadi. Sehingga tidak berbentuk seperti awal, tidak mempunyai nilai ekonomis, dan dipastikan tidak kembali lagi kepada masyarakat, yang mana seperti tadi disampaikan itu akan menjadikan banyak korban yaitu, dari sisi penerimaan negara, kemudian adanya persaingan yang tidak sehat, dan berdampak buruk untuk kesehatan,” terangnya.

    DJKN memiliki peran strategis dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal, melalui pengelolaan barang hasil penindakan Bea dan Cukai yang telah menjadi milik negara. Peran tersebut diwujudkan melalui proses penetapan penyelesaian, persetujuan pemusnahan sesuai kewenangan, serta memastikan pemusnahan sampai dengan pelaporan, guna tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan BMMN.

    Baca Juga :  Peringatan Haornas di Lamongan Diwarnai Apresiasi Untuk Atlet, Pelatih, Hingga Pengukuhan PBVSI

    Sinergi DJKN dan Bea Cukai tidak hanya memastikan barang ilegal diselesaikan sesuai ketentuan. Namun juga mendukung perlindungan penerimaan negara, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara.

    Kepala KPPBC TMP B Gresik Raden Muhamad Agus Ekawidjaja menyampaikan, peredaran rokok ilegal perlu menjadi perhatian bersama karena juga berdampak secara tidak langsung pada Dana Bagi Hasil Cukai (DBHCHT) yang akan diterimakan.

    “Untuk memberi efek jera kepada pengusaha bahwa ilegal harus dimusnahkan, dan pemusnahannya harus disaksikan masyarakat, pemusnahan harus habis dan tidak memiliki nilai ekonomi,” kata Raden.

    “Kami mengapresiasi Pemkab Lamongan yang telah berkolaborasi dengan baik, sehingga bisa kita lakukan dengan sebaik-baiknya,” imbuhnya.

    Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, pada momen tersebut juga mengajak kepada masyarakat untuk terus melakukan pengawasan bersama terhadap Barang Kena Cukai (BKC) yang beredar.

    “Barang ini menjadi milik negara dan hari ini dimusnahkan, agar tidak punya nilai ekonomi lagi. Ke depan kami akan terus melakukan pengawasan, penindakan terhadap barang yg kena cukai ilegal ini. Seluruh masyarakat kami minta untuk ikut serta membantu, melaporkan, dan memberi saran untuk kegiatan selanjutnya,” tutur Pak Yes-sapaan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi.

    Baca Juga :  Digitalisasi Pelayanan Publik Buat Capaian PBB P2 Kabupaten Lamongan Tahun 2025 Lampaui Target

    Kepala Satpol PP Lamongan Achmad Edwyn Anedi menjelaskan, dari Kejaksaan Negeri Lamongan, KPPBC TMP B Gresik, Satpol PP Lamongan, Diskominfo serta Bagian Perekonomian Kabupaten Lamongan, telah melaksanakan sebanyak 64 kali kegiatan operasi bersama dengan 143.138 rokok ilegal diamankan, untuk selanjutnya akan diproses sebagaimana ketentuan yang berlaku.

    “Adapun dalam acara pemusnahan hari ini, rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 835.828 batang rokok ilegal ini diperoleh dari hasil operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal, oleh tim satuan tugas cukai ilegal tahun 2025. Pemusnahan hari ini, hasil operasi rokok ilegal tahun 2025. Selain itu juga tambahan pemusnahan miras hasil operasi Pol PP yang menyisir beberapa kios hasil aduan masyarakat,” ungkap Edwyn.

    Bea Cukai Gresik Bupati Lamongan Yuhronur Efendi Kabupaten Lamongan lamongan Pemkab Lamongan
    Previous ArticleGus Yani Pimpin Apel Sekaligus Melantik Pengurus DPC ASLINMAS Gresik Periode 2026-2031

    Berita Terkait

    Peringatan Hari Santri di Kabupaten Lamongan, Ada Kegiatan Jalan Sehat Mengenakan Sarung

    25 Oktober 2026

    Pelayanan Masyarakat di Kabupaten Lamongan Diakui Baik Ombudsman RI

    24 Oktober 2026

    Pendiri Sanggar Mbah Guru di Lamongan, Masuk Tiga Besar Finalis DPD RI Awards 2026

    24 Oktober 2026

    Ada Puskesmas Baru di Kabupaten Lamongan, Manfaatkan Bangunan Bekas Rumah Sakit Covid-19

    23 Oktober 2026

    Peringatan Hari Santri, Pemkab Terus Perkuat Program Prioritas Lamongan Nyantri

    22 Oktober 2026

    Bupati Lamongan Sarankan UMKM Melek Digital untuk Hasil Lebih Maksimal

    21 Oktober 2026
    Search
    Terkini

    Aturan Terkait Rokok dan Barang Ilegal di Lamongan Terus Ditegakkan

    Gus Yani Pimpin Apel Sekaligus Melantik Pengurus DPC ASLINMAS Gresik Periode 2026-2031

    TUKS untuk Layani Kepentingan Umum, Kerja Sama Petrokimia Gresik dan KSOP Kelas II Gresik Berlanjut

    Peringatan Hari Santri di Kabupaten Lamongan, Ada Kegiatan Jalan Sehat Mengenakan Sarung

    Kolaborasi Gasrug dan Dewi Musdalifah Hadirkan Pameran Sastra Rupa di Kabupaten Gresik

    Load More
    Berita Lainnya
    Budaya

    MTQ Difabel 2026 Tingkat Jawa-Bali di Kabupaten Lamongan Diikuti Ratusan Kafilah

    13 Oktober 2026

    MINATBACA.com – Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Difabel 2026 tingkat Jawa-Bali, digelar di Pendopo Lokatantra Kabupaten…

    Mahkamah Pelayaran Berharap Peradilan Khusus Maritim di Indonesia

    Hadiri Agenda HKG PKK, Bupati Gresik Berharap PKK Fokus Tangani Stunting

    MTQ ke-XXVIII Tingkat Kabupaten Lamongan Resmi Ditutup Pak Yes

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.