MINATBACA.com – Merayakan ulang tahun yang ke-86, Mahkamah Pelayaran di bawah Kementrian Perhubungan (Kemenhub) menggelar Focus Group Discussion (FGD). Agenda dilaksanakan di ruang Mataram, kantor Kemenhub, Jakarta, membahas tentang perlunya peradilan khusus maritim di Indonesia, Selasa (28/5/2024).
Agenda dibuka Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dengan diikuti 150 peserta dari pejabat eselon I dan II, serta para syahbandar di lingkungan Kemenhub. Mereka berpendapat, Indonesia harus membentuk peradilan khusus maritim, yang bakal menangani segala aspek peradilan pidana, perdata maupun aspek etika.
Sebab Mahkamah Pelayaran saat ini, hanya memiliki tugas melaksanakan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal, serta menegakkan kode etik profesi dan kompetensi nahkoda juga perwira kapal. Padahal, Mahkamah Pelayaran sudah lama ada di Indonesia.
Kelembagaan Mahkamah Pelayaran sebenarnya sudah terbentuk sejak zaman penjajahan Belanda, dalam bentuk Raad voor de Scheepvaart (Dewan Maritim), yang ditetapkan dalam Staatsblad 1934 nomor 215. Bertanggung jawab menangani perselisihan, melakukan investigasi kecelakaan laut dan menegakkan peraturan terkait pelayaran.
“Artinya secara ideal, seperti Negara Belanda dan negara-negara internasional lain sudah beradaptasi, sudah mengikuti empat konvensi internasional. Sedangkan kita, masih jalan di tempat,” ujar Ketua Mahkamah Pelayaran Baitul Ihwan, Selasa.
“Ini merupakan tantangan. Kita harus beradaptasi, harus mengikuti perkembangan, mengikuti konvensi internasional dan juga pemerintah sudah meratifikasi. Dalam waktu yang sudah cukup lama ini, harusnya kita sudah memiliki peradilan maritim tersendiri,” sambungnya.
Menurut Baitul Ihwan, peradilan khusus maritim akan bisa menyatukan seluruh kegiatan peradilan di bidang pelayaran. Karena Mahkamah Pelayaran saat ini hanya memiliki tugas dan fungsi yang terbatas yakni, sebatas mengadili peradilan yang berkaitan dengan etik profesi pelaut.
“Konsep yang kita harapkan, adanya peradilan khusus maritim. Di mana kompetensinya ini yang betul-betul mengerti dan memahami hukum maritim, perkapalan, struktur kapal, operasional, serta akan menangani semua aspek peradilan dalam satu kesatuan,” jelas Baitul Ihwan.
Demi menjalankan penegakan hukum pelayaran di Indonesia, Mahkamah Pelayaran sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Termasuk, bakal melakukan audiensi dengan Ketua Mahkamah Agung.
“Kita sudah koordinasi dengan INSA, LEMHANAS, Menko Marves, bahkan nanti kita akan beraudiensi dengan Ketua Mahkamah Agung. Bagaimana maritim court ini ke depan yang harus kita persiapkan, artinya mau tidak mau, suka tidak suka. Kita negara kepulauan harus, untuk menghadapi tantangan ke depan dan juga untuk penguatan dunia pelayaran kita,” ungkap Baitul Ihwan.
Sekretaris Mahkamah Pelayaran R. Totok Mukarto menambahkan, belum adanya peradilan maritim khusus di Indonesia, membuat masih terdapat pelanggaran terhadap hukum nasional dan internasional di bidang pelayaran. Baik itu yang belum ditangani dengan baik oleh lembaga peradilan, maupun penegak hukum yang ada.
Pelanggaran tersebut di antaranya, terkait kelalaian dari pelaksana di lapangan (operator, agen, BUP), kerusakan lingkungan maritim, tanggung jawab pelaksana teknis (Klass), keselamatan pelayaran (gangguan alur), serta belum sepenuhnya dapat menangani kecelakaan kapal berbendera asing.
“Mahkamah Pelayaran memiliki tiga tugas yakni, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim. Ketiga hal tersebut merupakan satu kesatuan amanah Undang Undang, yang harus dilaksanakan,” beber R. Totok Mukarto.
“Oleh karena itu, perlu kiranya Mahkamah Pelayaran menjadi peradilan yang sempurna, dalam hal ini mengemban terkait dengan persoalan sengketa perdata, ketenagakerjaan, pidana, serta etik profesi pelaut. Sehingga, Indonesia bisa menjadi poros maritim dunia,” tutur R. Totok Mukarto.
Tidak hanya FGD, Mahkamah Pelayaran juga memberikan penghargaan kepada sejumlah pihak dan syahbandar yang dinilai berprestasi di lingkungan Kemenhub. Meresmikan aplikasi Sistem Administrasi Persidangan (SIAP), serta meluncurkan mars perhubungan untuk meningkatkan jiwa korsa seluruh jajaran Mahkamah Pelayaran karya R. Totok Mukarto.

