Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Pak Yes Buka MTQ ke-28 Tingkat Kabupaten Lamongan

      15 April 2026

      Pembukaan Rangkaian Peringatan HJL ke-457 dan Sukseskan MTQ ke-XXVIII Melalui Khotmil Quran

      15 April 2026

      Warga Diminta Waspada Penipuan, Pemkab Gresik Tegaskan Tidak Ada Rekrutmen CPNS 2026

      14 April 2026

      Pemkab Gresik Perketat Verifikasi Hibah Guna Menghindari Salah Sasaran Penyaluran Bantuan

      14 April 2026

      Melalui Grand Final Duta Genre 2026, Pemkab Gresik Dorong Terwujudnya Generasi Muda Berkualitas

      14 April 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Hukum»Mahkamah Pelayaran Berharap Peradilan Khusus Maritim di Indonesia
    Hukum

    Mahkamah Pelayaran Berharap Peradilan Khusus Maritim di Indonesia

    RedaksiBy Redaksi29 Mei 20243 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    MINATBACA.com – Merayakan ulang tahun yang ke-86, Mahkamah Pelayaran di bawah Kementrian Perhubungan (Kemenhub) menggelar Focus Group Discussion (FGD). Agenda dilaksanakan di ruang Mataram, kantor Kemenhub, Jakarta, membahas tentang perlunya peradilan khusus maritim di Indonesia, Selasa (28/5/2024).

    Agenda dibuka Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dengan diikuti 150 peserta dari pejabat eselon I dan II, serta para syahbandar di lingkungan Kemenhub. Mereka berpendapat, Indonesia harus membentuk peradilan khusus maritim, yang bakal menangani segala aspek peradilan pidana, perdata maupun aspek etika.

    Sebab Mahkamah Pelayaran saat ini, hanya memiliki tugas melaksanakan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal, serta menegakkan kode etik profesi dan kompetensi nahkoda juga perwira kapal. Padahal, Mahkamah Pelayaran sudah lama ada di Indonesia.

    Kelembagaan Mahkamah Pelayaran sebenarnya sudah terbentuk sejak zaman penjajahan Belanda, dalam bentuk Raad voor de Scheepvaart (Dewan Maritim), yang ditetapkan dalam Staatsblad 1934 nomor 215. Bertanggung jawab menangani perselisihan, melakukan investigasi kecelakaan laut dan menegakkan peraturan terkait pelayaran.

    “Artinya secara ideal, seperti Negara Belanda dan negara-negara internasional lain sudah beradaptasi, sudah mengikuti empat konvensi internasional. Sedangkan kita, masih jalan di tempat,” ujar Ketua Mahkamah Pelayaran Baitul Ihwan, Selasa.

    “Ini merupakan tantangan. Kita harus beradaptasi, harus mengikuti perkembangan, mengikuti konvensi internasional dan juga pemerintah sudah meratifikasi. Dalam waktu yang sudah cukup lama ini, harusnya kita sudah memiliki peradilan maritim tersendiri,” sambungnya.

    Menurut Baitul Ihwan, peradilan khusus maritim akan bisa menyatukan seluruh kegiatan peradilan di bidang pelayaran. Karena Mahkamah Pelayaran saat ini hanya memiliki tugas dan fungsi yang terbatas yakni, sebatas mengadili peradilan yang berkaitan dengan etik profesi pelaut.

    “Konsep yang kita harapkan, adanya peradilan khusus maritim. Di mana kompetensinya ini yang betul-betul mengerti dan memahami hukum maritim, perkapalan, struktur kapal, operasional, serta akan menangani semua aspek peradilan dalam satu kesatuan,” jelas Baitul Ihwan.

    Demi menjalankan penegakan hukum pelayaran di Indonesia, Mahkamah Pelayaran sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Termasuk, bakal melakukan audiensi dengan Ketua Mahkamah Agung.

    “Kita sudah koordinasi dengan INSA, LEMHANAS, Menko Marves, bahkan nanti kita akan beraudiensi dengan Ketua Mahkamah Agung. Bagaimana maritim court ini ke depan yang harus kita persiapkan, artinya mau tidak mau, suka tidak suka. Kita negara kepulauan harus, untuk menghadapi tantangan ke depan dan juga untuk penguatan dunia pelayaran kita,” ungkap Baitul Ihwan.

    Sekretaris Mahkamah Pelayaran R. Totok Mukarto menambahkan, belum adanya peradilan maritim khusus di Indonesia, membuat masih terdapat pelanggaran terhadap hukum nasional dan internasional di bidang pelayaran. Baik itu yang belum ditangani dengan baik oleh lembaga peradilan, maupun penegak hukum yang ada.

    Pelanggaran tersebut di antaranya, terkait kelalaian dari pelaksana di lapangan (operator, agen, BUP), kerusakan lingkungan maritim, tanggung jawab pelaksana teknis (Klass), keselamatan pelayaran (gangguan alur), serta belum sepenuhnya dapat menangani kecelakaan kapal berbendera asing.

    “Mahkamah Pelayaran memiliki tiga tugas yakni, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim. Ketiga hal tersebut merupakan satu kesatuan amanah Undang Undang, yang harus dilaksanakan,” beber R. Totok Mukarto.

    “Oleh karena itu, perlu kiranya Mahkamah Pelayaran menjadi peradilan yang sempurna, dalam hal ini mengemban terkait dengan persoalan sengketa perdata, ketenagakerjaan, pidana, serta etik profesi pelaut. Sehingga, Indonesia bisa menjadi poros maritim dunia,” tutur R. Totok Mukarto.

    Tidak hanya FGD, Mahkamah Pelayaran juga memberikan penghargaan kepada sejumlah pihak dan syahbandar yang dinilai berprestasi di lingkungan Kemenhub. Meresmikan aplikasi Sistem Administrasi Persidangan (SIAP), serta meluncurkan mars perhubungan untuk meningkatkan jiwa korsa seluruh jajaran Mahkamah Pelayaran karya R. Totok Mukarto.

    Previous ArticleSekda Gresik Buka Diklat Peningkatan SDM Pada Transportasi Laut di Bawean
    Next Article Pesan Sekda Gresik Pada Saat Melepas Jamaah Haji Asal Bawean

    Berita Terkait

    Pak Yes Buka MTQ ke-28 Tingkat Kabupaten Lamongan

    15 April 2026

    Pembukaan Rangkaian Peringatan HJL ke-457 dan Sukseskan MTQ ke-XXVIII Melalui Khotmil Quran

    15 April 2026

    Warga Diminta Waspada Penipuan, Pemkab Gresik Tegaskan Tidak Ada Rekrutmen CPNS 2026

    14 April 2026

    Pemkab Gresik Perketat Verifikasi Hibah Guna Menghindari Salah Sasaran Penyaluran Bantuan

    14 April 2026

    Melalui Grand Final Duta Genre 2026, Pemkab Gresik Dorong Terwujudnya Generasi Muda Berkualitas

    14 April 2026

    Bupati Lamongan Raih Penghargaan Top Pembina BUMD 2026

    13 April 2026
    Search
    Terkini

    Pak Yes Buka MTQ ke-28 Tingkat Kabupaten Lamongan

    Pembukaan Rangkaian Peringatan HJL ke-457 dan Sukseskan MTQ ke-XXVIII Melalui Khotmil Quran

    Warga Diminta Waspada Penipuan, Pemkab Gresik Tegaskan Tidak Ada Rekrutmen CPNS 2026

    Pemkab Gresik Perketat Verifikasi Hibah Guna Menghindari Salah Sasaran Penyaluran Bantuan

    Melalui Grand Final Duta Genre 2026, Pemkab Gresik Dorong Terwujudnya Generasi Muda Berkualitas

    Load More
    Berita Lainnya
    sosial

    Kerap Kebanjiran, Warga Desa Babaksari Gotong Royong Bangun Tanggul di Dusun Petissari

    9 Desember 2025

    MINATBACA.com – Upaya warga dan Pemerintah Desa (Pemdes) Babaksari, Kecamatan Dukun, Gresik, guna melindungi lahan…

    Jalan Rusak Tidak Kunjung Diperbaiki, Wakil Ketua DPRD Gresik Minta Dinas PUTR Segera Bertindak

    Bu Min Dampingi KSAD Launching Pipanisasi TNI AD Manunggal Air

    Bantuan Untuk Masyarakat Terdampak Banjir di Lamongan Kembali Disalurkan

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.