Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Ancaman Kemarau Datang Lebih Awal, Bupati Gresik Ingatkan Seluruh Jajaran Untuk Mulai Antisipasi

      17 April 2026

      SIG Jaga Tren Positif di Atas Rata-Rata Industri Usai Konsisten Jalankan Strategi Transformasi

      17 April 2026

      Hadapi Perubahan Iklim, Bupati Minta PMI Gresik Tingkatkan Kesiapsiagaan

      17 April 2026

      Terima Kunjungan Peserta Sesdilu Kemenlu, Bupati Gresik Tekankan Kekuatan KEK dan SDM Terampil

      16 April 2026

      Atasi Persoalan Sampah, Pemkab Lamongan Usung Strategi Komprehensif dan Terintegrasi

      16 April 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Hukum»Mahkamah Pelayaran Berharap Peradilan Khusus Maritim di Indonesia
    Hukum

    Mahkamah Pelayaran Berharap Peradilan Khusus Maritim di Indonesia

    RedaksiBy Redaksi29 Mei 20243 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    MINATBACA.com – Merayakan ulang tahun yang ke-86, Mahkamah Pelayaran di bawah Kementrian Perhubungan (Kemenhub) menggelar Focus Group Discussion (FGD). Agenda dilaksanakan di ruang Mataram, kantor Kemenhub, Jakarta, membahas tentang perlunya peradilan khusus maritim di Indonesia, Selasa (28/5/2024).

    Agenda dibuka Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dengan diikuti 150 peserta dari pejabat eselon I dan II, serta para syahbandar di lingkungan Kemenhub. Mereka berpendapat, Indonesia harus membentuk peradilan khusus maritim, yang bakal menangani segala aspek peradilan pidana, perdata maupun aspek etika.

    Sebab Mahkamah Pelayaran saat ini, hanya memiliki tugas melaksanakan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal, serta menegakkan kode etik profesi dan kompetensi nahkoda juga perwira kapal. Padahal, Mahkamah Pelayaran sudah lama ada di Indonesia.

    Kelembagaan Mahkamah Pelayaran sebenarnya sudah terbentuk sejak zaman penjajahan Belanda, dalam bentuk Raad voor de Scheepvaart (Dewan Maritim), yang ditetapkan dalam Staatsblad 1934 nomor 215. Bertanggung jawab menangani perselisihan, melakukan investigasi kecelakaan laut dan menegakkan peraturan terkait pelayaran.

    “Artinya secara ideal, seperti Negara Belanda dan negara-negara internasional lain sudah beradaptasi, sudah mengikuti empat konvensi internasional. Sedangkan kita, masih jalan di tempat,” ujar Ketua Mahkamah Pelayaran Baitul Ihwan, Selasa.

    “Ini merupakan tantangan. Kita harus beradaptasi, harus mengikuti perkembangan, mengikuti konvensi internasional dan juga pemerintah sudah meratifikasi. Dalam waktu yang sudah cukup lama ini, harusnya kita sudah memiliki peradilan maritim tersendiri,” sambungnya.

    Menurut Baitul Ihwan, peradilan khusus maritim akan bisa menyatukan seluruh kegiatan peradilan di bidang pelayaran. Karena Mahkamah Pelayaran saat ini hanya memiliki tugas dan fungsi yang terbatas yakni, sebatas mengadili peradilan yang berkaitan dengan etik profesi pelaut.

    “Konsep yang kita harapkan, adanya peradilan khusus maritim. Di mana kompetensinya ini yang betul-betul mengerti dan memahami hukum maritim, perkapalan, struktur kapal, operasional, serta akan menangani semua aspek peradilan dalam satu kesatuan,” jelas Baitul Ihwan.

    Demi menjalankan penegakan hukum pelayaran di Indonesia, Mahkamah Pelayaran sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Termasuk, bakal melakukan audiensi dengan Ketua Mahkamah Agung.

    “Kita sudah koordinasi dengan INSA, LEMHANAS, Menko Marves, bahkan nanti kita akan beraudiensi dengan Ketua Mahkamah Agung. Bagaimana maritim court ini ke depan yang harus kita persiapkan, artinya mau tidak mau, suka tidak suka. Kita negara kepulauan harus, untuk menghadapi tantangan ke depan dan juga untuk penguatan dunia pelayaran kita,” ungkap Baitul Ihwan.

    Sekretaris Mahkamah Pelayaran R. Totok Mukarto menambahkan, belum adanya peradilan maritim khusus di Indonesia, membuat masih terdapat pelanggaran terhadap hukum nasional dan internasional di bidang pelayaran. Baik itu yang belum ditangani dengan baik oleh lembaga peradilan, maupun penegak hukum yang ada.

    Pelanggaran tersebut di antaranya, terkait kelalaian dari pelaksana di lapangan (operator, agen, BUP), kerusakan lingkungan maritim, tanggung jawab pelaksana teknis (Klass), keselamatan pelayaran (gangguan alur), serta belum sepenuhnya dapat menangani kecelakaan kapal berbendera asing.

    “Mahkamah Pelayaran memiliki tiga tugas yakni, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim. Ketiga hal tersebut merupakan satu kesatuan amanah Undang Undang, yang harus dilaksanakan,” beber R. Totok Mukarto.

    “Oleh karena itu, perlu kiranya Mahkamah Pelayaran menjadi peradilan yang sempurna, dalam hal ini mengemban terkait dengan persoalan sengketa perdata, ketenagakerjaan, pidana, serta etik profesi pelaut. Sehingga, Indonesia bisa menjadi poros maritim dunia,” tutur R. Totok Mukarto.

    Tidak hanya FGD, Mahkamah Pelayaran juga memberikan penghargaan kepada sejumlah pihak dan syahbandar yang dinilai berprestasi di lingkungan Kemenhub. Meresmikan aplikasi Sistem Administrasi Persidangan (SIAP), serta meluncurkan mars perhubungan untuk meningkatkan jiwa korsa seluruh jajaran Mahkamah Pelayaran karya R. Totok Mukarto.

    Previous ArticleSekda Gresik Buka Diklat Peningkatan SDM Pada Transportasi Laut di Bawean
    Next Article Pesan Sekda Gresik Pada Saat Melepas Jamaah Haji Asal Bawean

    Berita Terkait

    Ancaman Kemarau Datang Lebih Awal, Bupati Gresik Ingatkan Seluruh Jajaran Untuk Mulai Antisipasi

    17 April 2026

    SIG Jaga Tren Positif di Atas Rata-Rata Industri Usai Konsisten Jalankan Strategi Transformasi

    17 April 2026

    Hadapi Perubahan Iklim, Bupati Minta PMI Gresik Tingkatkan Kesiapsiagaan

    17 April 2026

    Terima Kunjungan Peserta Sesdilu Kemenlu, Bupati Gresik Tekankan Kekuatan KEK dan SDM Terampil

    16 April 2026

    Atasi Persoalan Sampah, Pemkab Lamongan Usung Strategi Komprehensif dan Terintegrasi

    16 April 2026

    MTQ ke-XXVIII Tingkat Kabupaten Lamongan Resmi Ditutup Pak Yes

    16 April 2026
    Search
    Terkini

    Ancaman Kemarau Datang Lebih Awal, Bupati Gresik Ingatkan Seluruh Jajaran Untuk Mulai Antisipasi

    SIG Jaga Tren Positif di Atas Rata-Rata Industri Usai Konsisten Jalankan Strategi Transformasi

    Hadapi Perubahan Iklim, Bupati Minta PMI Gresik Tingkatkan Kesiapsiagaan

    Terima Kunjungan Peserta Sesdilu Kemenlu, Bupati Gresik Tekankan Kekuatan KEK dan SDM Terampil

    Atasi Persoalan Sampah, Pemkab Lamongan Usung Strategi Komprehensif dan Terintegrasi

    Load More
    Berita Lainnya
    Pendidikan

    Pak Yes Berangkatkan 950 Mahasiswa Unisla Melaksanakan KKN di 21 Desa

    16 Juli 2025

    MINATBACA.com – Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, secara simbolis memberangkatkan sebanyak 950 mahasiswa Universitas Islam Lamongan…

    Ipda Purnomo Kunjungi Remaja yang Selamatkan 1 Anak di Waduk Menongo, Bantu Biaya Pendidikan

    Peringati Maulid Nabi, Warga Dusun Asemmanis Ngawen Gelar Sholawatan

    Ungkapan Dirut Petrokimia Gresik Saat Pihaknya Fasilitasi Uji Emisi Kendaraan

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.