Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Parade Kebangsaan Menutup Rangkaian Kegiatan Peringatan HUT ke-81 RI di Kabupaten Lamongan

      6 September 2026

      Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023, Fraksi DPRD Lamongan Sampaikan Pandangan Umum

      5 September 2026

      Jaring Atlet Renang Potensial, Swimming Competition Bupati Cup V Lamongan 2026 Digelar

      5 September 2026

      Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Pak Yes Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah

      5 September 2026

      Benjeng dan Balongpanggang Disebut Bupati Gresik Jadi Salah Satu Prioritas untuk Pembangunan JPD

      4 September 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»sosial»Lindungi Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian, Pemkab Gresik Siapkan Payung Hukum
    sosial

    Lindungi Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian, Pemkab Gresik Siapkan Payung Hukum

    RedaksiBy Redaksi23 Januari 20263 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    MINATBACA.com – Upaya dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bersama Pengadilan Agama dan dunia usaha, dengan mendeklarasikan komitmen pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian.

    Agenda tersebut berlangsung di Hotel Front One Gresik, Kamis (22/1/2026). Langkah strategis yang berdampak pada pencegahan anak putus sekolah. Termasuk juga perlindungan jaminan kesehatan, hingga kepastian hak sosial dan ketenagakerjaan, bagi keluarga terdampak perceraian.

    Deklarasi melibatkan Pengadilan Agama (PA) Gresik, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik, APINDO Gresik, KADIN Gresik, dan HIPMI Gresik, bersama 80 perwakilan perusahaan di wilayah Kabupaten Gresik.

    Wakil Bupati (Wabup) Gresik Asluchul Alif mengatakan, Pemkab Gresik akan menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang perlindungan perempuan dan anak pasca cerai sebagai instrumen konkret, untuk memastikan hak-hak masyarakat tetap terpenuhi setelah perceraian terjadi. Karena menurutnya, persoalan pasca perceraian tidak bisa diselesaikan secara parsial lantaran menyentuh banyak sektor.

    Baca Juga :  Bersama Eksekutif, DPRD Gresik Siapkan Langkah Antisipatif Terkait Pemangkasan Dana Transfer Pusat

    “Perlindungan perempuan dan anak pasca cerai, membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Disnaker jika berkaitan dengan ketenagakerjaan, Dinas Kesehatan untuk jaminan kesehatan, Dinas Pendidikan untuk kelanjutan pendidikan anak, hingga Dinas Sosial apabila menyangkut persoalan sosial. Seluruhnya, nanti akan diorkestrasi oleh Dinas KBPPPA (Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak),” kata dokter Alif-sapaan Wabup Gresik Asluchul Alif.

    Dia menambahkan, Perbup tersebut juga akan mencakup persoalan identitas pekerja migran asal Kabupaten Gresik. Pemkab Gresik saat ini tengah menyiapkan bank data perceraian dalam kurun waktu tertentu, dengan data tersebut akan dianalisis dan dikelompokkan sesuai kebutuhan penanganan masing-masing perangkat daerah.

    “Fakta di lapangan menunjukkan bahwa, data perceraian dengan angka putus sekolah di suatu wilayah itu nyambung (berhubungan). Ini yang ingin kita putus mata rantainya,” tegasnya.

    Baca Juga :  Pemkab Gresik Prioritaskan Tekan AKI dan AKB

    Kepada dunia usaha, dokter Alif juga meminta, agar komitmen tidak dipandang sebagai beban. Sebab Pemerintah justru membutuhkan bantuan dan kepedulian perusahaan yang ada di Gresik, supaya visi besar menyejahterakan masyarakat Kabupaten Gresik dapat terwujud.

    “Jika nantinya ketentuan ini masuk ke peraturan perusahaan, jangan merasa terbebani. Ini adalah hak-hak yang memang harus dipenuhi,” tuturnya.

    Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Muchlis menyampaikan, apresiasi tinggi atas inisiatif dan dedikasi kolaborasi antara lembaga peradilan, pemerintah daerah, dan dunia usaha di Kabupaten Gresik. Sembari berharap, langkah yang dilakukan dapat menjadi contoh nasional dalam penguatan kelembagaan perlindungan perempuan dan anak.

    “Saya yakin dengan niat baik seperti ini, akan menjadi tinta emas dalam sejarah kebersamaan penguatan kelembagaan Pengadilan Agama, dengan pemerintah daerah di seluruh Indonesia,” ungkap Muchlis.

    Baca Juga :  Pemkab Gresik Teken MoU dengan Ditjen Migas Kementerian ESDM

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Muda Kamar Agama Mahkamah Agung RI Dr Yasardin, menyoroti besarnya jumlah anak di Indonesia yang menjadi korban perceraian. Dia menegaskan, keterbatasan regulasi yang ada saat ini tidak boleh menjadi alasan, untuk membiarkan perempuan dan anak berada dalam kondisi terlantar.

    “Tidak ada alasan bagi kita untuk berdiam diri. Upaya yang dilakukan Pengadilan Agama bersama Pemkab Gresik ini adalah ikhtiar nyata, untuk melindungi perempuan dan anak sebagai korban perceraian. Saya bersyukur Bupati dan Wakil Bupati Gresik bersama Forkopimda, sangat responsif terhadap persoalan ini,” ujar Yasardin.

    gresik Kabupaten Gresik OPD Pemkab Gresik pemkab gresik Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif
    Previous ArticleLayanan Inklusif Polres Gresik, Terbitkan SIM D Ramah Disabilitas
    Next Article Petrokimia Gresik Dinobatkan Sebagai ‘The Best IGA 2026’ Berkat Inovasi Berwawasan Lingkungan

    Berita Terkait

    Benjeng dan Balongpanggang Disebut Bupati Gresik Jadi Salah Satu Prioritas untuk Pembangunan JPD

    4 September 2026

    Wabup Gresik Minta OPD Segera Menanggapi dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat

    1 September 2026

    Pemkab Gresik Bersama Sejumlah Elemen Bantu Korban Gempa Bumi di NTT Senilai Rp250 Juta

    28 Agustus 2026

    Jambore Ranting Gerakan Pramuka Kecamatan Balongpanggang, Berikut Pesan Wabup Gresik

    28 Agustus 2026

    Bupati Gresik Ajak Masyarakat Tak Ragu Sampaikan Aspirasi Saat Salurkan BLT DBHCHT di Wringinanom

    27 Agustus 2026

    Cara BRI Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Desa Doudo Kecamatan Panceng

    27 Agustus 2026
    Search
    Terkini

    Parade Kebangsaan Menutup Rangkaian Kegiatan Peringatan HUT ke-81 RI di Kabupaten Lamongan

    Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023, Fraksi DPRD Lamongan Sampaikan Pandangan Umum

    Jaring Atlet Renang Potensial, Swimming Competition Bupati Cup V Lamongan 2026 Digelar

    Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Pak Yes Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah

    Benjeng dan Balongpanggang Disebut Bupati Gresik Jadi Salah Satu Prioritas untuk Pembangunan JPD

    Load More
    Berita Lainnya
    Ekonomi

    Megawati Buat Tim GPPI Makin Optimistis Tatap Final Four dan Juara Proliga 2025

    17 April 2025

    MINATBACA.com – Perkumpulan Bola Voli (PBV) Petrokimia Gresik, dengan bangga mengumumkan bergabungnya Megawati Hangestri Pertiwi…

    Melalui Program Bongkar Ratoon, Lamongan Coba Bantu Wujudkan Swasembada Gula

    Forum Kolaborasi Kesehatan, Dinkes Gresik dan KWG Sinergi Kuatkan Visi Preventif

    Wabup Sampaikan Pesan Menkomdigi Saat Upacara Harkitnas di Lamongan

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.