MINATBACA.com – Salah satu yang termasuk dalam rancangan awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lamongan 2025-2029 adalah, cold storage atau tempat untuk menyimpan produk perikanan warga.
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengatakan, cold storage telah menjadi prioritas yang coba diupayakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan untuk melancarkan rantai pasokan ikan, sekaligus menstabilkan harga ikan di pasar.
“Sudah menjadi prioritas kami cold storage menjadi bagian dari pasar ikan yang akan kita bangun. Insya Allah kita akan merencanakan, akan membuat pasar ikan atau memindah pasar ikan yang ada saat ini ke lokasi yang baru,” ungkap Pak Yes-sapaan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, usai rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan rancangan awal RPJMD di Gedung DPRD Lamongan, Rabu (16/4/2025).
“Insya Allah lokasinya di sekitar ring road, akan kita carikan tanahnya yang di dalamnya juga cold storage yang menyertai pasar ikan itu,” sambungnya.
Pak Yes menegaskan, meski ada efisiensi anggaran, namun hal tersebut bukan menjadi penghalang dan malah menjadikan keseimbangan baru bagi penataan finansial di tingkat pemerintah pusat maupun daerah.
“Efisiensi persoalan menyesuaikan, kita adaptasi dengan pemerintahan yang baru. Saya yakin semuanya akan berjalan normal dengan kebiasaan baru, seperti kita dulu, waktu ada kayak kita dulu ada Covid (pandemi Covid-19),” tambah Pak Yes.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Lamongan Freddy Wahyudi mengungkapkan, pihaknya akan mendalami lebih lanjut kisi-kisi dari rancangan awal RPJMD untuk dibahas ditingkat yang lebih lanjut.
“RPJMD Ini kan baru rancangan awal, kita kemarin juga sudah ada kisi-kisinya untuk cold storage dan sebagainya, tapi kita akan mendalami lagi setelah RPJMD rancangannya disampaikan kepada kita,” ungkap Freddy.
Suherman, selaku juru bicara DPRD Lamongan menambahkan, rancangan awal RPJMD Kabupaten Lamongan tahun 2025-2029 disusun dengan berpedoman pada Undang Undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017, juga dilakukan sesuai dengan kaidah perumusan kebijakan perencanaan.
Adapun pada kesempatan yang sama, juga sempat dilakukan rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) kepala daerah tahun anggaran 2024, dari DPRD Kabupaten Lamongan.

