MINATBACA.com – Mencegah tindak pidana korupsi, Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, menggandeng Kejaksaan Negeri dan Polres Gresik, menggelar kegiatan bimbingan teknis (bimtek).
Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 13 kepala beserta perangkat desa yang ada di Kecamatan Ujungpangkah, bertujuan menyosialisasikan dan memberi penyuluhan hukum terkait pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) yang baik dan benar, Selasa (3/9/2024).
Selain seputar pengelolaan keuangan DD, pihak desa yang hadir dalam bimtek, juga ada yang sempat bertanya terkait persoalan aset desa. Seperti Tanah Kas Desa (TKD) yang tidak bisa dimanfaatkan untuk kepentingan desa, dikarenakan masih dikuasai oleh pihak ketiga.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Nana Riana menyebut, terkait adanya TKD yang masih dikuasai oleh pihak ketiga, Kejari Gresik meminta supaya Pemerintah Desa (Pemdes) segera melakukan verifikasi aset TKD mana saja yang masih dikuasai pihak ketiga, untuk dicarikan solusi yang tepat.
“Nanti kalau ada desa yang TKD-nya masih dikuasai pihak ketiga, tolong diverifikasi lokasi di mana, luasnya berapa dan surat-suratnya disiapkan, setelah itu laporkan ke saya,” ungkap Nana Riana.
Sementara terkait kegiatan bimtek, Nana mengingatkan, teknis pengelolaan anggaran yang tidak benar bisa mengakibatkan terjadinya korupsi. Untuk itu, dirinya meminta agar para kepala desa dan perangkat mengelola anggaran desa dengan benar dan tidak melakukan mark up, apalagi tidak melakukan pembangunan fisik (fiktif).
Nana juga berpesan, agar pengelolaan DD diperuntukkan untuk menghidupkan perekonomian masyarakat dengan tujuan kesejahteraan. Meningkatkan potensi desa, membangun infrastruktur yang berguna untuk kesejahteraan perekonomian desa.
“Untuk mencegah penyalahgunaan anggaran, para kades (kepala desa) dan perangkat harus patuh dan taat pada aturan yang sudah ditetapkan. Tidak melakukan mark up, apalagi melakukan pembangunan fiktif. Hindari dan tanya jika tidak tahu,” terang Nana.
Nana menambahkan, khusus dalam penanganan laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa, supaya mengedepankan upaya preventif atau pencegahan sebagai perwujudan asas ultimum remidium.
Sementara Kanit Tipikor Satreskrim Polres Gresik Iptu Ketut Raisa, juga mengingatkan para kades dan perangkatnya, supaya menggunakan DD sesuai perencanaan yang baik, serta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apabila menyangkut kasus korupsi dan sudah naik ke tahap penyidikan, maka akan sulit sekali baik kami di kepolisian maupun di kejaksaan untuk menghentikannya,” beber Ketut.
“Khusus kasus korupsi, kami di Polres gelar perkaranya saja dilakukan di Mabes Polri,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Ketut menyarankan, bila ada atau terjadi permasalahan di desa mengenai penganggaran, sebaiknya diselesaikan dulu di tingkat desa sebelum ramai di publik.
Camat Ujungpangkah Sofwan Hadi, sangat mengapresiasi kegiatan bimtek yang dilaksanakan. Pihaknya berharap, adanya keluhan dari dua desa yakni, Desa Pangkahkulon dan Glatik yang memiliki TKD, yang selama ini diikuasai oleh pihak ketiga bisa ditemukan solusi.
“Untuk penyelesaian TKD yang masih dikuasai pihak ketiga, perlu dilakukan pendekatan yang baik antara Pemdes dengan pihak yang bersangkutan,” ucap Sofwan.
“Dan tentunya, perlu adanya sinergitas antara Pemdes, Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum, dalam mengembalikan TKD sesuai fungsinya,” tutur Sofwan.

