Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Melalui Nasi Layur, Petrokimia Gresik Bantu Nelayan Rp100 Juta untuk Revitalisasi Fasilitas

      8 Oktober 2026

      Pak Yes Mendorong KNPI Menjadi Mitra Strategis Pemkab Lamongan

      7 Oktober 2026

      Pemkab Gresik Upayakan Kader Bunda Puspa Agar Dapat Menunjang Perekonomian Masyarakat

      7 Oktober 2026

      Sosialisasi Penanggulangan HIV/AIDS, Wabup Gresik Ingin Kolaborasi Diperkuat Tanpa Diskriminasi

      6 Oktober 2026

      Sarasehan dan HKTI Fest 2026, Bupati Lamongan Ajak Generasi Milenial Gemari Pertanian Modern

      6 Oktober 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Hukum»Polres Lamongan Ungkap Curanmor dan Pencurian Mesin Diesel
    Hukum

    Polres Lamongan Ungkap Curanmor dan Pencurian Mesin Diesel

    RedaksiBy Redaksi19 Mei 20264 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    MINATBACA.com – Tindak pidana pencurian dengan pemberatan, berupa pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan juga mesin diesel, berhasil diungkap Kepolisian Resor (Polres) Lamongan.

    Ada dua kasus berbeda yang berhasil diungkap oleh Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan, yang disampaikan dalam rilis ungkap kasus di Mapolres Lamongan, Selasa (19/5/2026). Salah satu kasus di antaranya, sempat terjadi dan meresahkan warga di Kecamatan Paciran.

    Pencurian dilakukan oleh pelaku berinisial KH, warga Kecamatan Solokuro, Lamongan. Terjadi di Jalan Dermaga, Dusun Banjaranyar Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran, Kamis (3/4/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 17.10 WIB, di area parkir Makam Sunan Drajat di Kecamatan Paciran. Serta lokasi lain, di sebuah warung kopi di Lingkungan Sidokumpul, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran, Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

    “Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tiga unit sepeda motor hasil curian dari masing-masing tempat kejadian perkara. Satu buah kunci T, beserta dua anak kunci yang digunakan pelaku sebagai alat kejahatan,” ungkap Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, modus yang dilakukan oleh pelaku dengan cara hunting. Yakni, berjalan kaki di sekitar lokasi yang menjadi sasaran. Kemudian saat melihat kendaraan yang menjadi target, pelaku mendekati sepeda motor dan lantas merusak rumah kunci kontak menggunakan kunci T yang telah dipersiapkan.

    Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan, Ada 16 Titik Daerah Irigasi di Lamongan yang Dilakukan Rehabilitasi

    “Setelah berhasil membawa kabur kendaraan hasil curian, sepeda motor tersebut kemudian dijual secara COD di wilayah Kabupaten Lamongan melalui media sosial Facebook,” terangnya.

    Arif menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan berdasarkan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Lamongan. Dari hasil penyelidikan, diketahui jika keberadaan pelaku beserta sepeda motor curian berada di Warung Giras 71 Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng.

    “Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka beserta barang bukti. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” beber Arif.

    Selain kasus tersebut, Satreskrim Polres Lamongan juga berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian mesin diesel yang terjadi di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Lamongan. Dengan pelaku, juga sempat mencuri sepeda motor.

    “Di saat saya melaksanakan kunjungan di berbagai Polsek, saya banyak mendapat keluhan dari kepala desa, terkait pencurian diesel yang sangat meresahkan para petani,” ujar Arif.

    Baca Juga :  Sebanyak 41 Pasangan di Kabupaten Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu

    Atas dasar tersebut, Satreskrim Polres Lamongan kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pria berinisial RM (38) warga Gresik yang berdomisili di Kecamatan Kebomas. Pelaku merupakan residivis kasus Curanmor di Gresik tahun 2023, dengan vonis 1 tahun 4 bulan penjara dan menjalani cuti bersyarat pada tahun 2024 di Rumah Tahanan (Rutan) Gresik.

    Sejumlah lokasi pencurian yang berhasil diungkap di antaranya, di persawahan Desa Mungli, Kecamatan Kalitengah (8/1/2026). Kemudian di persawahan Desa Deket wetan, Kecamatan Deket (17/1/2026). Sawah Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan (23/3/2026). Tepi sungai persawahan Dusun Leboham, Desa/Kecamatan Sekaran (10/5/2026), juga kasus Curanmor di Jalan Desa Kawistolegi, Kecamatan Karanggeneng.

    “Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mesin diesel Dongfeng Type R100, dua unit mesin diesel etek, satu unit sepeda motor, satu unit handphone, satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana kejahatan, delapan unit mesin diesel dari TKP (Tempat Kejadian Perkara) lain yang masih didalami, serta dua buah keongan diesel,” tutur Arif.

    Baca Juga :  Rencana Strategis Pemkab Lamongan Mendukung Swasembada Pangan Hingga Konektivitas Wilayah

    Pelaku diketahui telah melakukan pencurian mesin diesel di sebanyak 53 TKP, di wilayah hukum Polres Lamongan. Dengan rincian, di Kecamatan Deket sebanyak 21 TKP, Glagah 8 TKP, Turi 2 TKP, Karangbinangun 10 TKP, Kalitengah 10 TKP, Sarirejo 1 TKP dan Tikung 1 TKP.

    “Mesin diesel hasil curian tersebut dijual secara online dan COD di wilayah Gresik hingga Romokalisari Surabaya, dengan cara dijual secara kiloan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” kata Arif.

    Berkaca dari dua pengungkapan kasus tersebut, Arif mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga Lamongan, supaya lebih waspada dan berhati-hati terhadap tindak kejahatan.

    “Kami mengimbau masyarakat agar lebih hati-hati saat memarkir kendaraan, gunakan kunci ganda dan jangan meninggalkan anak kunci di kendaraan. Kepada para pemilik mesin diesel, agar dijaga dengan baik atau diangkat dan disimpan, agar tidak mengundang niat pelaku kejahatan,” imbaunya.

    Pada akhir kegiatan, Arif mewakili Polres Lamongan, secara simbolis mengembalikan sejumlah mesin diesel dan juga kendaraan bermotor kepada warga, yang telah menjadi korban pencurian.

    Kabupaten Lamongan kapolres lamongan lamongan pencurian polres lamongan
    Previous ArticleSebanyak 126 KDKMP di Gresik Siap Beroperasi, Ikut Diresmikan Presiden Prabowo Secara Serentak
    Next Article Penanganan Stunting Menjadi Prioritas, 5 Desa di Kecamatan Bungah Siapkan Langkah Konkret

    Berita Terkait

    Pak Yes Mendorong KNPI Menjadi Mitra Strategis Pemkab Lamongan

    7 Oktober 2026

    Sarasehan dan HKTI Fest 2026, Bupati Lamongan Ajak Generasi Milenial Gemari Pertanian Modern

    6 Oktober 2026

    Lolos Verifikasi dan Validasi, Kabupaten Lamongan Mendapat Jatah 387 KIP JAWARA

    6 Oktober 2026

    HUT ke-81 TNI, Pemkab Lamongan Perkuat Kolaborasi Sukseskan Program Prioritas

    6 Oktober 2026

    Lomba Desain Batik Lamongan 2026 Digelar, Upaya Melestarikan dan Mengembangkan Batik Lamongan

    4 Oktober 2026

    Peringati Momen Haornas, Pemkab Lamongan Perkenalkan Berbagai Cabor kepada Masyarakat

    4 Oktober 2026
    Search
    Terkini

    Melalui Nasi Layur, Petrokimia Gresik Bantu Nelayan Rp100 Juta untuk Revitalisasi Fasilitas

    Pak Yes Mendorong KNPI Menjadi Mitra Strategis Pemkab Lamongan

    Pemkab Gresik Upayakan Kader Bunda Puspa Agar Dapat Menunjang Perekonomian Masyarakat

    Sosialisasi Penanggulangan HIV/AIDS, Wabup Gresik Ingin Kolaborasi Diperkuat Tanpa Diskriminasi

    Sarasehan dan HKTI Fest 2026, Bupati Lamongan Ajak Generasi Milenial Gemari Pertanian Modern

    Load More
    Berita Lainnya
    Pemerintahan

    Pemdes Raci Kulon Sidayu Salurkan Ratusan Paket Sembako Untuk Warga

    28 Mei 2025

    MINATBACA.com – Kepedulian jajaran Pemerintah Desa (Pemdes) Raci kulon, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, kepada warga…

    Pemkab Gresik Mulai Susun RKPD 2027 Berbasis Good Government dan Kepentingan Masyarakat

    Lolos Verifikasi dan Validasi, Kabupaten Lamongan Mendapat Jatah 387 KIP JAWARA

    DPRD Gresik Harap Pagu Bansos Janda Miskin dan Anak Yatim Tetap

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.