Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Penanganan Stunting Menjadi Prioritas, 5 Desa di Kecamatan Bungah Siapkan Langkah Konkret

      19 Mei 2026

      Polres Lamongan Ungkap Curanmor dan Pencurian Mesin Diesel

      19 Mei 2026

      Sebanyak 126 KDKMP di Gresik Siap Beroperasi, Ikut Diresmikan Presiden Prabowo Secara Serentak

      17 Mei 2026

      Operasional 90 KDKMP di Kabupaten Lamongan Turut Diresmikan Presiden Prabowo Secara Serentak

      16 Mei 2026

      Hadirkan Infrastruktur Jalan Berkualitas, Pemkab Lamongan Kembali Laksanakan Program Jamula

      14 Mei 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Hukum»Polres Lamongan Ungkap Curanmor dan Pencurian Mesin Diesel
    Hukum

    Polres Lamongan Ungkap Curanmor dan Pencurian Mesin Diesel

    RedaksiBy Redaksi19 Mei 20264 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    MINATBACA.com – Tindak pidana pencurian dengan pemberatan, berupa pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan juga mesin diesel, berhasil diungkap Kepolisian Resor (Polres) Lamongan.

    Ada dua kasus berbeda yang berhasil diungkap oleh Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan, yang disampaikan dalam rilis ungkap kasus di Mapolres Lamongan, Selasa (19/5/2026). Salah satu kasus di antaranya, sempat terjadi dan meresahkan warga di Kecamatan Paciran.

    Pencurian dilakukan oleh pelaku berinisial KH, warga Kecamatan Solokuro, Lamongan. Terjadi di Jalan Dermaga, Dusun Banjaranyar Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran, Kamis (3/4/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 17.10 WIB, di area parkir Makam Sunan Drajat di Kecamatan Paciran. Serta lokasi lain, di sebuah warung kopi di Lingkungan Sidokumpul, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran, Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

    “Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tiga unit sepeda motor hasil curian dari masing-masing tempat kejadian perkara. Satu buah kunci T, beserta dua anak kunci yang digunakan pelaku sebagai alat kejahatan,” ungkap Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, modus yang dilakukan oleh pelaku dengan cara hunting. Yakni, berjalan kaki di sekitar lokasi yang menjadi sasaran. Kemudian saat melihat kendaraan yang menjadi target, pelaku mendekati sepeda motor dan lantas merusak rumah kunci kontak menggunakan kunci T yang telah dipersiapkan.

    “Setelah berhasil membawa kabur kendaraan hasil curian, sepeda motor tersebut kemudian dijual secara COD di wilayah Kabupaten Lamongan melalui media sosial Facebook,” terangnya.

    Arif menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan berdasarkan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Lamongan. Dari hasil penyelidikan, diketahui jika keberadaan pelaku beserta sepeda motor curian berada di Warung Giras 71 Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng.

    “Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka beserta barang bukti. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” beber Arif.

    Selain kasus tersebut, Satreskrim Polres Lamongan juga berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian mesin diesel yang terjadi di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Lamongan. Dengan pelaku, juga sempat mencuri sepeda motor.

    “Di saat saya melaksanakan kunjungan di berbagai Polsek, saya banyak mendapat keluhan dari kepala desa, terkait pencurian diesel yang sangat meresahkan para petani,” ujar Arif.

    Atas dasar tersebut, Satreskrim Polres Lamongan kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pria berinisial RM (38) warga Gresik yang berdomisili di Kecamatan Kebomas. Pelaku merupakan residivis kasus Curanmor di Gresik tahun 2023, dengan vonis 1 tahun 4 bulan penjara dan menjalani cuti bersyarat pada tahun 2024 di Rumah Tahanan (Rutan) Gresik.

    Sejumlah lokasi pencurian yang berhasil diungkap di antaranya, di persawahan Desa Mungli, Kecamatan Kalitengah (8/1/2026). Kemudian di persawahan Desa Deket wetan, Kecamatan Deket (17/1/2026). Sawah Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan (23/3/2026). Tepi sungai persawahan Dusun Leboham, Desa/Kecamatan Sekaran (10/5/2026), juga kasus Curanmor di Jalan Desa Kawistolegi, Kecamatan Karanggeneng.

    “Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mesin diesel Dongfeng Type R100, dua unit mesin diesel etek, satu unit sepeda motor, satu unit handphone, satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana kejahatan, delapan unit mesin diesel dari TKP (Tempat Kejadian Perkara) lain yang masih didalami, serta dua buah keongan diesel,” tutur Arif.

    Pelaku diketahui telah melakukan pencurian mesin diesel di sebanyak 53 TKP, di wilayah hukum Polres Lamongan. Dengan rincian, di Kecamatan Deket sebanyak 21 TKP, Glagah 8 TKP, Turi 2 TKP, Karangbinangun 10 TKP, Kalitengah 10 TKP, Sarirejo 1 TKP dan Tikung 1 TKP.

    “Mesin diesel hasil curian tersebut dijual secara online dan COD di wilayah Gresik hingga Romokalisari Surabaya, dengan cara dijual secara kiloan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” kata Arif.

    Berkaca dari dua pengungkapan kasus tersebut, Arif mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga Lamongan, supaya lebih waspada dan berhati-hati terhadap tindak kejahatan.

    “Kami mengimbau masyarakat agar lebih hati-hati saat memarkir kendaraan, gunakan kunci ganda dan jangan meninggalkan anak kunci di kendaraan. Kepada para pemilik mesin diesel, agar dijaga dengan baik atau diangkat dan disimpan, agar tidak mengundang niat pelaku kejahatan,” imbaunya.

    Pada akhir kegiatan, Arif mewakili Polres Lamongan, secara simbolis mengembalikan sejumlah mesin diesel dan juga kendaraan bermotor kepada warga, yang telah menjadi korban pencurian.

    Kabupaten Lamongan kapolres lamongan lamongan pencurian polres lamongan
    Previous ArticleSebanyak 126 KDKMP di Gresik Siap Beroperasi, Ikut Diresmikan Presiden Prabowo Secara Serentak
    Next Article Penanganan Stunting Menjadi Prioritas, 5 Desa di Kecamatan Bungah Siapkan Langkah Konkret

    Berita Terkait

    Operasional 90 KDKMP di Kabupaten Lamongan Turut Diresmikan Presiden Prabowo Secara Serentak

    16 Mei 2026

    Hadirkan Infrastruktur Jalan Berkualitas, Pemkab Lamongan Kembali Laksanakan Program Jamula

    14 Mei 2026

    Tidak Hanya Ibu, Cakupan SOTH di Lamongan Bakal Diperluas Untuk Siapapun yang Mengasuh Balita

    13 Mei 2026

    Dengan Program Prima Desa, Perangkat Desa di Lamongan Diharap Maksimal Melayani Masyarakat

    12 Mei 2026

    Memperingati Hari Kartini, Iwapi Lamongan Gelar Lomba Berkebaya

    11 Mei 2026

    Jaga Ketahanan Pangan, Pemkab Lamongan Turut Salurkan Bantuan Pangan Untuk Masyarakat

    8 Mei 2026
    Search
    Terkini

    Penanganan Stunting Menjadi Prioritas, 5 Desa di Kecamatan Bungah Siapkan Langkah Konkret

    Polres Lamongan Ungkap Curanmor dan Pencurian Mesin Diesel

    Sebanyak 126 KDKMP di Gresik Siap Beroperasi, Ikut Diresmikan Presiden Prabowo Secara Serentak

    Operasional 90 KDKMP di Kabupaten Lamongan Turut Diresmikan Presiden Prabowo Secara Serentak

    Hadirkan Infrastruktur Jalan Berkualitas, Pemkab Lamongan Kembali Laksanakan Program Jamula

    Load More
    Berita Lainnya
    Budaya

    Pesan Wakil Bupati Gresik Pada Saat Menyambut Kedatangan Jamaah Haji

    12 Juli 2024

    GRESIK – Sebanyak 107 jamaah haji asal KBIHU MWCNU Bungah yang tergabung di kloter 70…

    Pesan dan Apresiasi Wabup Saat Pisah Sambut Kepala Kantor Pertanahan Gresik

    Upacara Hari Sumpah Pemuda di Gresik Bertema ‘Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu’

    Produksi Smelter PTFI Gresik Akhirnya Diresmikan Presiden Jokowi

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.