Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Parade Kebangsaan Menutup Rangkaian Kegiatan Peringatan HUT ke-81 RI di Kabupaten Lamongan

      6 September 2026

      Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023, Fraksi DPRD Lamongan Sampaikan Pandangan Umum

      5 September 2026

      Jaring Atlet Renang Potensial, Swimming Competition Bupati Cup V Lamongan 2026 Digelar

      5 September 2026

      Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Pak Yes Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah

      5 September 2026

      Benjeng dan Balongpanggang Disebut Bupati Gresik Jadi Salah Satu Prioritas untuk Pembangunan JPD

      4 September 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Hukum»Polisi di Lamongan Amankan Ratusan Botol Miras Jelang Nataru
    Hukum

    Polisi di Lamongan Amankan Ratusan Botol Miras Jelang Nataru

    RedaksiBy Redaksi14 Desember 20252 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    MINATBACA.com – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), pihak kepolisian di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, semakin gencar melakukan razia terhadap minuman keras (miras).

    Terbaru, agenda tersebut dilaksanakan oleh Polsek Brondong, Polres Lamongan, melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) cipta kondisi. Bertujuan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Brondong dan Lamongan pada umumnya, Minggu (14/12/2025) pagi WIB.

    Dalam kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Brondong Iptu Ahmad Zainuddin tersebut, pihak kepolisian mengamankan berbagai jenis miras yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan nomor 16 tahun 2019, tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, dari dua tempat berbeda.

    Baca Juga :  Capaian Progres KDMP di Kabupaten Lamongan Dapat Apresiasi Menko Bidang Pangan Zulhas

    Kasihumas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid, membenarkan kegiatan tersebut. Dengan lokasi pertama yang didatangi jajaran Polsek Brondong dalam kegiatan tersebut berada di Jalan Raya Deandeles, Kecamatan Brondong, Lamongan, sekitar pukul 05.00 WIB.

    “Dari hasil informasi masyarakat, petugas mendapati adanya aktifitas penjualan miras, dengan pembeli yang sedang berkumpul di depan rumah warga,” ujar Hamzaid, Minggu.

    Pihak kepolisian kemudian melakukan pengecekan dan mendapati penjual berinisial F, yang menjual miras jenis arak, bir, dan kawa-kawa.

    “Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 botol aqua besar berukuran 1,5 liter berisi miras jenis arak, 161 botol ukuran 250 mililiter arak oplosan, 4 botol bir bintang, dan 4 botol minuman jenis kawa-kawa,” terangnya.

    Baca Juga :  Warga Lamongan Ditemukan Tewas Tenggelam di Gresik

    Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke kantor Polsek Brondong, dengan identitas penjual dicatat untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e Juncto Pasal 31 ayat (2) Perda Kabupaten Lamongan nomor 16 tahun 2019.

    “Lokasi kedua (didatangi) sekitar pukul 07.00 WIB, patroli kembali menemukan aktifitas penjualan miras di Jalan Raya Deandeles, Brondong,” ucapnya.

    Sama seperti sebelumnya, di lokasi kedua polisi juga tidak hanya mendapati barang bukti miras, namun juga penjualnya. Yakni, berinisial MA, warga Desa/Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, yang menjual miras di sebuah warung.

    Pada lokasi kedua, polisi mengamankan barang bukti berupa 73 botol miras berukuran 250 mililiter jenis arak oplosan, 2 botol jenis kawa-kawa, dan uang tunai Rp3.486.000 hasil penjualan miras. Seluruh barang bukti beserta penjual, kemudian diamankan ke kantor Polsek Brondong guna proses penegakan hukum lebih lanjut.

    Baca Juga :  Tidak Hanya Ibu, Cakupan SOTH di Lamongan Bakal Diperluas Untuk Siapapun yang Mengasuh Balita

    Hamzaid mengimbau, kepada masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi miras. Karena selain melanggar Perda Kabupaten Lamongan, miras juga kerap menjadi pemicu terjadinya gangguan Kamtibmas dan juga tindakan kriminal.

    “Polres Lamongan akan terus melaksanakan penindakan secara rutin, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutur Hamzaid.

    Kabupaten Lamongan lamongan polres lamongan
    Previous ArticleKebakaran Rumah di Gresik, Petugas Damkar Butuh 1 Jam Lebih Untuk Padamkan Api
    Next Article Rumah di Gresik Terbakar Saat Ditinggal Pemilik ke Gereja, Kerugian Ditaksir Rp100 Juta

    Berita Terkait

    Parade Kebangsaan Menutup Rangkaian Kegiatan Peringatan HUT ke-81 RI di Kabupaten Lamongan

    6 September 2026

    Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023, Fraksi DPRD Lamongan Sampaikan Pandangan Umum

    5 September 2026

    Jaring Atlet Renang Potensial, Swimming Competition Bupati Cup V Lamongan 2026 Digelar

    5 September 2026

    Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Pak Yes Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah

    5 September 2026

    Eksplorasi Cadangan Migas, Pemkab Lamongan Mendukung Pelaksanaan Survei Seismik 2D Lamturo

    3 September 2026

    Melalui Digitalisasi, Pemkab Lamongan Optimistis Bisa Meningkatkan PAD Menuju Rp1 Triliun

    3 September 2026
    Search
    Terkini

    Parade Kebangsaan Menutup Rangkaian Kegiatan Peringatan HUT ke-81 RI di Kabupaten Lamongan

    Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023, Fraksi DPRD Lamongan Sampaikan Pandangan Umum

    Jaring Atlet Renang Potensial, Swimming Competition Bupati Cup V Lamongan 2026 Digelar

    Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Pak Yes Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah

    Benjeng dan Balongpanggang Disebut Bupati Gresik Jadi Salah Satu Prioritas untuk Pembangunan JPD

    Load More
    Berita Lainnya
    Sport

    Soft Opening Gelora Joko Samudro Oleh Bupati Gresik Setelah Revitalisasi

    19 Agustus 2024

    MINATBACA.com – Guna memenuhi standar yang ditetapkan oleh badan sepakbola dunia FIFA, revitalisasi fasilitas dan…

    Dukung ProKlim, Petrokimia Gresik Dapat Penghargaan Dari KLHK

    Pemkab Lamongan Terima Aspirasi Mahasiswa Terkait Isu Pembangunan

    Beragam Kegiatan Digelar di Desa Manyarejo Guna Menyemarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.