Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Ketika Menteri PPN dan Wamentan Melaksanakan Gerakan Tanam Padi di Lamongan

      30 Mei 2026

      Momen Iduladha, KWGe Kembali Salurkan Daging Kurban Kepada Warga Sekitar

      30 Mei 2026

      Pemkab Lamongan Meraih Opini WTP 10 Kali Secara Berturut-turut

      29 Mei 2026

      Opini WTP Kembali Diraih Pemkab Gresik, Jadi yang ke-11 Kali Berturut-Turut

      29 Mei 2026

      Tangkap 2 Pengedar, Polres Gresik Sita 209,38 Gram Narkoba Jenis Sabu

      29 Mei 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Hukum»Polisi di Lamongan Amankan Ratusan Botol Miras Jelang Nataru
    Hukum

    Polisi di Lamongan Amankan Ratusan Botol Miras Jelang Nataru

    RedaksiBy Redaksi14 Desember 20252 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    MINATBACA.com – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), pihak kepolisian di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, semakin gencar melakukan razia terhadap minuman keras (miras).

    Terbaru, agenda tersebut dilaksanakan oleh Polsek Brondong, Polres Lamongan, melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) cipta kondisi. Bertujuan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Brondong dan Lamongan pada umumnya, Minggu (14/12/2025) pagi WIB.

    Dalam kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Brondong Iptu Ahmad Zainuddin tersebut, pihak kepolisian mengamankan berbagai jenis miras yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan nomor 16 tahun 2019, tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, dari dua tempat berbeda.

    Kasihumas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid, membenarkan kegiatan tersebut. Dengan lokasi pertama yang didatangi jajaran Polsek Brondong dalam kegiatan tersebut berada di Jalan Raya Deandeles, Kecamatan Brondong, Lamongan, sekitar pukul 05.00 WIB.

    “Dari hasil informasi masyarakat, petugas mendapati adanya aktifitas penjualan miras, dengan pembeli yang sedang berkumpul di depan rumah warga,” ujar Hamzaid, Minggu.

    Pihak kepolisian kemudian melakukan pengecekan dan mendapati penjual berinisial F, yang menjual miras jenis arak, bir, dan kawa-kawa.

    “Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 botol aqua besar berukuran 1,5 liter berisi miras jenis arak, 161 botol ukuran 250 mililiter arak oplosan, 4 botol bir bintang, dan 4 botol minuman jenis kawa-kawa,” terangnya.

    Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke kantor Polsek Brondong, dengan identitas penjual dicatat untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e Juncto Pasal 31 ayat (2) Perda Kabupaten Lamongan nomor 16 tahun 2019.

    “Lokasi kedua (didatangi) sekitar pukul 07.00 WIB, patroli kembali menemukan aktifitas penjualan miras di Jalan Raya Deandeles, Brondong,” ucapnya.

    Sama seperti sebelumnya, di lokasi kedua polisi juga tidak hanya mendapati barang bukti miras, namun juga penjualnya. Yakni, berinisial MA, warga Desa/Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, yang menjual miras di sebuah warung.

    Pada lokasi kedua, polisi mengamankan barang bukti berupa 73 botol miras berukuran 250 mililiter jenis arak oplosan, 2 botol jenis kawa-kawa, dan uang tunai Rp3.486.000 hasil penjualan miras. Seluruh barang bukti beserta penjual, kemudian diamankan ke kantor Polsek Brondong guna proses penegakan hukum lebih lanjut.

    Hamzaid mengimbau, kepada masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi miras. Karena selain melanggar Perda Kabupaten Lamongan, miras juga kerap menjadi pemicu terjadinya gangguan Kamtibmas dan juga tindakan kriminal.

    “Polres Lamongan akan terus melaksanakan penindakan secara rutin, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutur Hamzaid.

    Kabupaten Lamongan lamongan polres lamongan
    Previous ArticleKebakaran Rumah di Gresik, Petugas Damkar Butuh 1 Jam Lebih Untuk Padamkan Api
    Next Article Rumah di Gresik Terbakar Saat Ditinggal Pemilik ke Gereja, Kerugian Ditaksir Rp100 Juta

    Berita Terkait

    Ketika Menteri PPN dan Wamentan Melaksanakan Gerakan Tanam Padi di Lamongan

    30 Mei 2026

    Pemkab Lamongan Meraih Opini WTP 10 Kali Secara Berturut-turut

    29 Mei 2026

    Cara Komunitas Persebaya ABG Bersama Allegiant Berkontribusi untuk UMKM Lokal

    28 Mei 2026

    Puncak Peringatan Hari Jadi Lamongan ke-457 Tahun 2026

    26 Mei 2026

    Bersama Masyarakat, Bupati dan Wabup Lamongan Salat Hajat dan Sujud Syukur di Malam HJL ke-457

    26 Mei 2026

    Bupati dan Wabup Lamongan Awali Rangkaian Puncak HJL ke-457 dengan Ziarah ke Makam Leluhur

    25 Mei 2026
    Search
    Terkini

    Ketika Menteri PPN dan Wamentan Melaksanakan Gerakan Tanam Padi di Lamongan

    Momen Iduladha, KWGe Kembali Salurkan Daging Kurban Kepada Warga Sekitar

    Pemkab Lamongan Meraih Opini WTP 10 Kali Secara Berturut-turut

    Opini WTP Kembali Diraih Pemkab Gresik, Jadi yang ke-11 Kali Berturut-Turut

    Tangkap 2 Pengedar, Polres Gresik Sita 209,38 Gram Narkoba Jenis Sabu

    Load More
    Berita Lainnya
    Ekonomi

    SIG Tawarkan Solusi Bahan Bangunan Rendah Karbon Ramah Lingkungan

    9 Juli 2024

    MINATBACA.com – Meningkatnya kebutuhan manusia akan perumahan dan gedung penunjang kehidupan modern, berimbas pada tingginya…

    Wabup Gresik Buka Agenda Musrenbang RKPD 2027 di Pulau Bawean

    2 Artwear Unik Karya UMKM Binaan Petrokimia Gresik Meriahkan JFC 2024

    Supaya Penanganan Dapat Tepat Sasaran, Ketua TPPS Lamongan Mengajak Tertib Data

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.