Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      TMMD ke-128 Resmi Ditutup, Tinggalkan Warisan Pembangunan di Desa Slempit Kedamean

      21 Mei 2026

      Ada 3 Unit Layanan Baru yang Hadir Melengkapi Fasilitas RSUD Ngimbang Lamongan

      21 Mei 2026

      Memperingati Hari Posyandu Nasional, Desa Pranti Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat

      20 Mei 2026

      Pengelolaan JDIH Buat Kabupaten Gresik Kembali Mendapat Penghargaan Dari Gubernur Jawa Timur

      20 Mei 2026

      Pendidikan Anak Usia Dini, Bupati Gresik Berharap Orangtua Bisa Memberi Contoh Baik

      20 Mei 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Hukum»Polisi di Lamongan Amankan Ratusan Botol Miras Jelang Nataru
    Hukum

    Polisi di Lamongan Amankan Ratusan Botol Miras Jelang Nataru

    RedaksiBy Redaksi14 Desember 20252 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    MINATBACA.com – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), pihak kepolisian di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, semakin gencar melakukan razia terhadap minuman keras (miras).

    Terbaru, agenda tersebut dilaksanakan oleh Polsek Brondong, Polres Lamongan, melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) cipta kondisi. Bertujuan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Brondong dan Lamongan pada umumnya, Minggu (14/12/2025) pagi WIB.

    Dalam kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Brondong Iptu Ahmad Zainuddin tersebut, pihak kepolisian mengamankan berbagai jenis miras yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan nomor 16 tahun 2019, tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, dari dua tempat berbeda.

    Kasihumas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid, membenarkan kegiatan tersebut. Dengan lokasi pertama yang didatangi jajaran Polsek Brondong dalam kegiatan tersebut berada di Jalan Raya Deandeles, Kecamatan Brondong, Lamongan, sekitar pukul 05.00 WIB.

    “Dari hasil informasi masyarakat, petugas mendapati adanya aktifitas penjualan miras, dengan pembeli yang sedang berkumpul di depan rumah warga,” ujar Hamzaid, Minggu.

    Pihak kepolisian kemudian melakukan pengecekan dan mendapati penjual berinisial F, yang menjual miras jenis arak, bir, dan kawa-kawa.

    “Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 botol aqua besar berukuran 1,5 liter berisi miras jenis arak, 161 botol ukuran 250 mililiter arak oplosan, 4 botol bir bintang, dan 4 botol minuman jenis kawa-kawa,” terangnya.

    Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke kantor Polsek Brondong, dengan identitas penjual dicatat untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e Juncto Pasal 31 ayat (2) Perda Kabupaten Lamongan nomor 16 tahun 2019.

    “Lokasi kedua (didatangi) sekitar pukul 07.00 WIB, patroli kembali menemukan aktifitas penjualan miras di Jalan Raya Deandeles, Brondong,” ucapnya.

    Sama seperti sebelumnya, di lokasi kedua polisi juga tidak hanya mendapati barang bukti miras, namun juga penjualnya. Yakni, berinisial MA, warga Desa/Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, yang menjual miras di sebuah warung.

    Pada lokasi kedua, polisi mengamankan barang bukti berupa 73 botol miras berukuran 250 mililiter jenis arak oplosan, 2 botol jenis kawa-kawa, dan uang tunai Rp3.486.000 hasil penjualan miras. Seluruh barang bukti beserta penjual, kemudian diamankan ke kantor Polsek Brondong guna proses penegakan hukum lebih lanjut.

    Hamzaid mengimbau, kepada masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi miras. Karena selain melanggar Perda Kabupaten Lamongan, miras juga kerap menjadi pemicu terjadinya gangguan Kamtibmas dan juga tindakan kriminal.

    “Polres Lamongan akan terus melaksanakan penindakan secara rutin, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutur Hamzaid.

    Kabupaten Lamongan lamongan polres lamongan
    Previous ArticleKebakaran Rumah di Gresik, Petugas Damkar Butuh 1 Jam Lebih Untuk Padamkan Api
    Next Article Rumah di Gresik Terbakar Saat Ditinggal Pemilik ke Gereja, Kerugian Ditaksir Rp100 Juta

    Berita Terkait

    Ada 3 Unit Layanan Baru yang Hadir Melengkapi Fasilitas RSUD Ngimbang Lamongan

    21 Mei 2026

    Bupati Lamongan; Kemajuan Daerah Dapat Dilihat Dari Perkembangan Indeks Pembangunan Manusia

    20 Mei 2026

    Bupati Lamongan Mengajak Masyarakat Jadikan Semangat Harkitnas Sebagai Motivasi

    20 Mei 2026

    Pesan Pak Yes Pada Saat Pelantikan Pengurus PMI Kecamatan se-Kabupaten Lamongan 2026-2030

    20 Mei 2026

    Polres Lamongan Ungkap Curanmor dan Pencurian Mesin Diesel

    19 Mei 2026

    Operasional 90 KDKMP di Kabupaten Lamongan Turut Diresmikan Presiden Prabowo Secara Serentak

    16 Mei 2026
    Search
    Terkini

    TMMD ke-128 Resmi Ditutup, Tinggalkan Warisan Pembangunan di Desa Slempit Kedamean

    Ada 3 Unit Layanan Baru yang Hadir Melengkapi Fasilitas RSUD Ngimbang Lamongan

    Memperingati Hari Posyandu Nasional, Desa Pranti Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat

    Pengelolaan JDIH Buat Kabupaten Gresik Kembali Mendapat Penghargaan Dari Gubernur Jawa Timur

    Pendidikan Anak Usia Dini, Bupati Gresik Berharap Orangtua Bisa Memberi Contoh Baik

    Load More
    Berita Lainnya
    Sport

    Petrokimia Gresik Resmi Jadi Sponsor Baru Gresik United Arungi Liga 2

    3 Januari 2024

    GRESIK – Petrokimia Gresik perusahaan solusi agroindustri anggota holding Pupuk Indonesia, menjalin kerja sama sponsorship…

    Upaya Pemkab Lamongan Dalam Mitigasi Bencana

    Bentuk Dukungan Pemkab Lamongan Terhadap Gerakan Tujuh KAIH dan Wajar 13 Tahun

    Musrenbang Anak 2026 di Gresik, Wujudkan Aspirasi Anak Jadi Program Daerah

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.