GRESIK – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengajak Asosiasi Kepala Desa (AKD) se-Kabupaten Gresik ikut peduli korban gempa Bawean. Karena sudah sewajarnya, AKD juga turut peduli dan bertanggung jawab dalam membantu meringankan beban para korban gempa bumi di Bawean.
Ajakan tersebut disampaikan Bupati Gresik pada saat menghadiri acara halal bihalal dan kenduri desa atas lahirnya Undang Undang (UU) Desa 2024. Acara diikuti sebanyak 330 kepala desa dan digelar di hotel Singhasana Kota Batu, Senin (22/4/2024).
“Atas kerja sama dan juga keikhlasan seluruh kepala desa yang tergabung dalam AKD, saya mengucapkan terima kasih. Semoga bantuan yang diberikan, bermanfaat untuk masyarakat Bawean,” ungkap Gus Yani-panggilan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani.
Bupati Gresik berharap, UU Desa 2024 dapat berdampak bagi keseluruhan masyarakat desa, bukan hanya kepala desa. Dampak UU tersebut harus berpihak baik dari sisi ekonomi, pembangunan, pendidikan dan juga infrastruktur desa.
“Mudah-mudahan UU Desa mampu mewujudkan desa yang lebih maju, mandiri dan sejahtera memberikan kontribusi, guna terwujudnya cita-cita Indonesia emas 2045,” tuturnya.
Gus Yani juga mengimbau kepada para kepala desa dan perangkat desa, untuk menjaga netralitas pada rangkaian tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Terlebih menurut Gus Yani, kedudukan kepala desa dan perangkat desa sangat penting dalam mendukung keberhasilan pembangunan desa dan daerah. Karenanya, mereka harus fokus pada pelayanan umum.
“Kepala desa tidak boleh menghalang-halangi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati saat berkampanye di desa. Ini agar pelaksanaan Pilkada berjalan secara fair dan menjaga kondusifitas di Kabupaten Gresik,” imbaunya.
Sebelum mengakhiri sambutan, mantan Ketua DPRD Gresik tersebut juga menyampaikan, halal bihalal menjadi momentum untuk mempererat tali silahturahmi. Selain itu, untuk dapat mempererat persatuan dan kesatuan sebagai umat muslim dan antar masyarakat di Kabupaten Gresik.
“Semoga amal dan ibadah kita di Bulan Ramadan kemarin diterima oleh Allah SWT. Serta saya pribadi dan juga sebagai Bupati Gresik mengucapkan minal aidzin wal faidzin, mohon maaf lahir dan batin,” pungkasnya.
Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Gresik Nurul Yatim menambahkan, momentum halal bihalal sengaja dirangkai dengan kenduri atau syukuran atas lahirnya UU Desa 2024. Di mana salah satu poin krusial dalam revisi UU Desa adalah, mengatur masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun maksimal dua periode.
“Lahirnya UU ini atas gerakan bersama-sama, seluruh kepala desa se-Indonesia. Alhamdulillah, ini patut kita syukuri. Mudah-mudahan 8 tahun masa jabatan, berdampak pada kesejahteraan masyarakat desa,” beber Yatim.

