MINATBACA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, menyepakati rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut terjadi melalui mekanisme Rapat Paripurna Persetujuan Bersama di Kantor DPRD Lamongan, Senin (27/7/2026). Dengan kesepakatan akan menjadi pijakan strategis dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027, yang berorientasi pembangunan prioritas, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menuturkan, penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS merupakan wujud komitmen bersama antara pihak eksekutif dan legislatif, dalam rangka menyepakati arah kebijakan fiskal serta prioritas pembangunan daerah. Berbagai masukan selama pembahasan akan menjadi bahan penyempurnaan pembangunan daerah, termasuk upaya memperkuat kemandirian fiskal melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), revitalisasi BUMD, evaluasi regulasi pendapatan daerah, serta penguatan tata kelola keuangan yang lebih efektif.
Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemkab Lamongan, KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 menetapkan proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp3.099.584.627.643 yang terdiri dari PAD sebesar Rp713,857 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp2,385 triliun.
Sementara belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp3.099.499.421.760 yang meliputi belanja operasi Rp2,146 triliun, belanja modal Rp382,918 miliar, belanja tidak terduga Rp5 miliar, dan belanja transfer Rp565,558 miliar. Postur anggaran menghasilkan surplus sebesar Rp85,2 juta yang akan dikelola melalui mekanisme pembiayaan daerah. Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp42 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp42,085 miliar, sehingga Silpa Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan Rp0.
Dalam pembahasan, Badan Anggaran DPRD Lamongan juga memberi sejumlah rekomendasi strategis untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah. Di antaranya optimalisasi PAD melalui digitalisasi pajak dan retribusi daerah, pembenahan pengelolaan BUMD secara profesional, optimalisasi pemanfaatan aset daerah, penguatan pengawasan OPD penghasil, evaluasi regulasi pendapatan daerah, serta peningkatan alokasi anggaran untuk mendukung percepatan Universal Health Coverage (UHC).

