Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Bupati Lamongan Jelaskan Pentingnya Keberadaan TPST

      14 Oktober 2026

      Tambahan Cabor Baru Bakal Perkuat Kabupaten Lamongan di Porprov 2027

      14 Oktober 2026

      Sebanyak 45 Ruas Jalan di Kabupaten Lamongan Sudah Tuntas Diperbaiki

      14 Oktober 2026

      Tujuh Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum Menanggapi RAPBD Lamongan 2027

      14 Oktober 2026

      Hadirkan Anggota DPR RI, PKK Lamongan Gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI

      13 Oktober 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Hukum»Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, Polres Gresik Ungkap 16 Kasus Dengan 20 Pelaku Diamankan
    Hukum

    Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, Polres Gresik Ungkap 16 Kasus Dengan 20 Pelaku Diamankan

    RedaksiBy Redaksi16 September 20252 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    MINATBACA.com – Sebanyak 20 pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba), diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik.

    Mereka diamankan oleh Satresnarkoba Polres Gresik dari 16 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba, selama pelaksanaan ‘Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025’ yang berlangsung selama 12 hari, terhitung mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025. Dengan barang bukti yang berhasil disita, berupa 37,854 gram sabu-sabu dan 843 butir pil dobel L.

    Rilis ungkap kasus tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro, di dampingi Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani, dan Kasi Humas Polres Gresik Ipda Hepi Muslih Riza, Selasa (16/9/2025). Di mana Danu mengatakan, kasus penyalahgunaan narkoba tersebut terjadi di Kecamatan Manyar dan Menganti.

    Baca Juga :  Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus, Kakek Warga Kecamatan Ujungpangkah Gresik Ditangkap Polisi

    Adapun rincian hasil ungkap kasus, di Kecamatan Manyar sebanyak lima kasus dengan delapan orang pelaku. Kemudian di Menganti enam kasus dengan tujuh pelaku, Sidayu tiga kasus dengan tiga pelaku, Bungah satu kasus dengan satu pelaku, serta Driyorejo satu kasus dengan satu pelaku.

    Sementara kasus menonjol di antaranya, di Sidayu dan Bungah melibatkan lima pelaku dengan barang bukti sabu seberat 2,05 gram, 590 butir pil dobel L, dan uang tunai Rp354.000. Kemudian di Menganti melibatkan satu pelaku residivis, dengan barang bukti sabu seberat 2,662 gram dan uang tunai Rp300.000. Juga di wilayah Manyar melibatkan dua pelaku, dengan barang bukti sabu seberat 8,42 gram dan uang tunai Rp1,2 juta.

    Baca Juga :  Apel Pasukan dan Pengecekan Alat Antisipasi Potensi Kebencanaan

    Dalam pengembangan di beberapa lokasi, pihak kepolisian juga menangkap para pengedar dengan modus yang berbeda. Di antaranya, seperti yang terjadi di Manyar dan Sidayu, dengan pengedar ditangkap saat bertransaksi di jalan raya dengan barang bukti sabu dan pil dobel L.

    Sedangkan di wilayah Menganti, seorang residivis narkoba diamankan di rumah miliknya, dengan barang bukti sabu yang disimpan dalam bungkus rokok. Kemudian di Manyar, dua pengedar sabu ditangkap dengan barang bukti 14 paket sabu.

    “Kami mengimbau kepada warga, khususnya generasi muda, mari bersama-sama menjaga Gresik. Jauhi narkoba, perangi bersama, dan segera laporkan bila mengetahui informasi yang valid kepada Satresnarkoba Polres Gresik. Karena narkoba, dapat merusak moral dan masa depan generasi,” tegas Kompol Danu.

    Baca Juga :  Satlantas Polres Gresik Sosialisasi Safety Driving Kepada Sopir Ambulan

    Mereka yang diamankan, dijerat pihak kepolisian dengan Undang Undang Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Terancam hukuman mulai dari lima hingga 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar, sesuai dengan peran masing-masing.

    narkoba polres gresik
    Previous ArticlePKK Jadi Mitra Strategis Pemkab Lamongan Dalam Membangun Keluarga Tangguh
    Next Article Tumbuhkan Kreativitas, Ada Lomba Desain Batik Tingkat Pelajar dan Umum di Lamongan

    Berita Terkait

    Residivis Curanmor di Gresik Tertangkap, Motor Hasil Curian Dikembalikan Polisi kepada Korban

    29 September 2026

    Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Gresik Ungkap 14 Kasus

    26 Agustus 2026

    Tes Urine Digelar Usai Pegawai Outsourching Dishub Gresik Ditangkap Polisi Karena Narkoba

    11 Agustus 2026

    Polres Gresik Tangkap 2 Pelaku Pencurian Kabel Tembaga Sisa Produksi

    8 Agustus 2026

    Barang Bukti 38 Gram Sabu Siap Edar, Polres Gresik Tangkap Dua Kurir

    23 Juli 2026

    Layanan SIM Keliling dan Adminduk di Festival Nasi Krawu Gresik Diserbu Warga Pemohon

    28 Juni 2026
    Search
    Terkini

    Bupati Lamongan Jelaskan Pentingnya Keberadaan TPST

    Tambahan Cabor Baru Bakal Perkuat Kabupaten Lamongan di Porprov 2027

    Sebanyak 45 Ruas Jalan di Kabupaten Lamongan Sudah Tuntas Diperbaiki

    Tujuh Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum Menanggapi RAPBD Lamongan 2027

    Hadirkan Anggota DPR RI, PKK Lamongan Gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI

    Load More
    Berita Lainnya
    Budaya

    Wakil Bupati Gresik Buka Pembinaan Kafilah Hadapi MTQ Provinsi Jawa Timur 2027

    11 Agustus 2026

    MINATBACA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik terus mematangkan persiapan kafilah terbaik, menghadapi Musabaqah Tilawatil Quran…

    Lamongan Siap Mendukung Swasembada Pangan Nasional

    Polres Gresik Gelar Latihan Beladiri Guna Tingkatkan Kemampuan Personel

    Memperkuat Sinergitas Lintas Lembaga, Kapolres Temui Pimpinan DPRD Gresik

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.