MINATBACA.com – Sebanyak 20 pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba), diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik.
Mereka diamankan oleh Satresnarkoba Polres Gresik dari 16 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba, selama pelaksanaan ‘Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025’ yang berlangsung selama 12 hari, terhitung mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025. Dengan barang bukti yang berhasil disita, berupa 37,854 gram sabu-sabu dan 843 butir pil dobel L.
Rilis ungkap kasus tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro, di dampingi Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani, dan Kasi Humas Polres Gresik Ipda Hepi Muslih Riza, Selasa (16/9/2025). Di mana Danu mengatakan, kasus penyalahgunaan narkoba tersebut terjadi di Kecamatan Manyar dan Menganti.
Adapun rincian hasil ungkap kasus, di Kecamatan Manyar sebanyak lima kasus dengan delapan orang pelaku. Kemudian di Menganti enam kasus dengan tujuh pelaku, Sidayu tiga kasus dengan tiga pelaku, Bungah satu kasus dengan satu pelaku, serta Driyorejo satu kasus dengan satu pelaku.
Sementara kasus menonjol di antaranya, di Sidayu dan Bungah melibatkan lima pelaku dengan barang bukti sabu seberat 2,05 gram, 590 butir pil dobel L, dan uang tunai Rp354.000. Kemudian di Menganti melibatkan satu pelaku residivis, dengan barang bukti sabu seberat 2,662 gram dan uang tunai Rp300.000. Juga di wilayah Manyar melibatkan dua pelaku, dengan barang bukti sabu seberat 8,42 gram dan uang tunai Rp1,2 juta.
Dalam pengembangan di beberapa lokasi, pihak kepolisian juga menangkap para pengedar dengan modus yang berbeda. Di antaranya, seperti yang terjadi di Manyar dan Sidayu, dengan pengedar ditangkap saat bertransaksi di jalan raya dengan barang bukti sabu dan pil dobel L.
Sedangkan di wilayah Menganti, seorang residivis narkoba diamankan di rumah miliknya, dengan barang bukti sabu yang disimpan dalam bungkus rokok. Kemudian di Manyar, dua pengedar sabu ditangkap dengan barang bukti 14 paket sabu.
“Kami mengimbau kepada warga, khususnya generasi muda, mari bersama-sama menjaga Gresik. Jauhi narkoba, perangi bersama, dan segera laporkan bila mengetahui informasi yang valid kepada Satresnarkoba Polres Gresik. Karena narkoba, dapat merusak moral dan masa depan generasi,” tegas Kompol Danu.
Mereka yang diamankan, dijerat pihak kepolisian dengan Undang Undang Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Terancam hukuman mulai dari lima hingga 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar, sesuai dengan peran masing-masing.

