MINATBACA.com – Pemerintah desa (Pemdes) Sukowati, Kecamatan Bungah, Gresik, menggelar sosialisasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan bertempat di balai desa setempat.
Kegiatan yang dilaksanakan sebagai tindaklanjut kerjasama antara Dinas Pemberdaya Masyarakat Desa (PMD) Gresik dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), terkait program perlindungan jaminan sosial dan juga ketenagakerjaan bagi pekerja rentan pada para perangkat desa di Gresik.
Adapun sosialisasi dengan tema ‘Tertib Administrasi Kepesertaan dan Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bagi Perangkat’ di Desa Sukowati, dihadiri petugas BPJS Gresik, Camat Bungah Izzul Muttaqin dan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Sukowati Mukti.
“Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan ini untuk memberikan pemahaman kepada para perangkat Desa Sukowati, soal program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Kepada para perangkat, kepesertaan dan pembayaran iurannya,” ucap Mukti, Sabtu (9/11/2024).
Disampaikan oleh Mukti, program BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat yang dilakukan, merupakan salah satu dari program Pemerintah Kabupaten m (Lemkab) Gresik. Yakni, bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Gresik, sebagai upaya menjadikan setiap usaha pekerja rentan dapat bagian perubahan usaha, kualitas, proses dan pelayanan.
“Sehingga para perangkat sebagai pekerja rentan bisa menjadi pekerja mandiri,” kata Mukti.
Pj Camat Bungah Izzul Muttaqin menyampaikan, perlindungan jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan bagi para perangkat desa adalah, salah satu bentuk alternatif Pemdes dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat.
“Dalam menjalankan tugas pekerja formal maupun informal, sama-sama memiliki risiko dalam bekerja. Untuk itu, sangat penting perangkat diikutkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Izzul.
Izzul menambahkan, pekerja rentan selain dilindungi pemerintah, juga harus mampu mengembangkan diri dan mendorong kelompok, untuk menjadi mandiri dengan cara meningkatkan keterampilan. Karena itu, dibutuhkan penyelarasan gerak dan langkah dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja rentan di Gresik.
“Pencanangan gerakan satu Desa 100 pekerja rentan merupakan inisiatif dan ajakan pada pemerintah desa untuk membantu melindungi pekerja, rentan dengan program BPJS Ketenagakerjaan.” terangnya.
Selain itu, beberapa program lain BPJS Ketenagakerjaan, berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) plus beasiswa pendidikan anak, dengan pembayaran iuran Rp16.800 per orang per bulan.

