Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Petrokimia Gresik Berpotensi Cetak Sejarah Sebagai Pionir Penerapan Carbon Capture and Utilization di Indonesia

      16 Oktober 2026

      Mensos Jelaskan Keuntungan Belanja di KDKMP, Saat Mengunjungi KDKMP di Kabupaten Lamongan

      15 Oktober 2026

      PMI Bersama Pemkab Gresik Beri Apresiasi kepada Pendonor Sebanyak 50 Kali

      15 Oktober 2026

      Program Klunting Sukses Turunkan Angka Stunting di Kabupaten Lamongan

      15 Oktober 2026

      Bupati Lamongan Dampingi Anggota DPR RI Tinjau Ruas PISEW yang Menguatkan Program Jamula

      15 Oktober 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»sosial»Lindungi Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian, Pemkab Gresik Siapkan Payung Hukum
    sosial

    Lindungi Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian, Pemkab Gresik Siapkan Payung Hukum

    RedaksiBy Redaksi23 Januari 20263 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    MINATBACA.com – Upaya dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bersama Pengadilan Agama dan dunia usaha, dengan mendeklarasikan komitmen pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian.

    Agenda tersebut berlangsung di Hotel Front One Gresik, Kamis (22/1/2026). Langkah strategis yang berdampak pada pencegahan anak putus sekolah. Termasuk juga perlindungan jaminan kesehatan, hingga kepastian hak sosial dan ketenagakerjaan, bagi keluarga terdampak perceraian.

    Deklarasi melibatkan Pengadilan Agama (PA) Gresik, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik, APINDO Gresik, KADIN Gresik, dan HIPMI Gresik, bersama 80 perwakilan perusahaan di wilayah Kabupaten Gresik.

    Wakil Bupati (Wabup) Gresik Asluchul Alif mengatakan, Pemkab Gresik akan menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang perlindungan perempuan dan anak pasca cerai sebagai instrumen konkret, untuk memastikan hak-hak masyarakat tetap terpenuhi setelah perceraian terjadi. Karena menurutnya, persoalan pasca perceraian tidak bisa diselesaikan secara parsial lantaran menyentuh banyak sektor.

    Baca Juga :  Bupati Gresik Resmikan Gedung Rawat Jalan dan Diagnostik Terpadu RSUD Ibnu Sina

    “Perlindungan perempuan dan anak pasca cerai, membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Disnaker jika berkaitan dengan ketenagakerjaan, Dinas Kesehatan untuk jaminan kesehatan, Dinas Pendidikan untuk kelanjutan pendidikan anak, hingga Dinas Sosial apabila menyangkut persoalan sosial. Seluruhnya, nanti akan diorkestrasi oleh Dinas KBPPPA (Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak),” kata dokter Alif-sapaan Wabup Gresik Asluchul Alif.

    Dia menambahkan, Perbup tersebut juga akan mencakup persoalan identitas pekerja migran asal Kabupaten Gresik. Pemkab Gresik saat ini tengah menyiapkan bank data perceraian dalam kurun waktu tertentu, dengan data tersebut akan dianalisis dan dikelompokkan sesuai kebutuhan penanganan masing-masing perangkat daerah.

    “Fakta di lapangan menunjukkan bahwa, data perceraian dengan angka putus sekolah di suatu wilayah itu nyambung (berhubungan). Ini yang ingin kita putus mata rantainya,” tegasnya.

    Baca Juga :  Desa Randuboto Gresik Dilirik Aktivis Korsel untuk Proyek Toko Tanpa Kemasan Plastik

    Kepada dunia usaha, dokter Alif juga meminta, agar komitmen tidak dipandang sebagai beban. Sebab Pemerintah justru membutuhkan bantuan dan kepedulian perusahaan yang ada di Gresik, supaya visi besar menyejahterakan masyarakat Kabupaten Gresik dapat terwujud.

    “Jika nantinya ketentuan ini masuk ke peraturan perusahaan, jangan merasa terbebani. Ini adalah hak-hak yang memang harus dipenuhi,” tuturnya.

    Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Muchlis menyampaikan, apresiasi tinggi atas inisiatif dan dedikasi kolaborasi antara lembaga peradilan, pemerintah daerah, dan dunia usaha di Kabupaten Gresik. Sembari berharap, langkah yang dilakukan dapat menjadi contoh nasional dalam penguatan kelembagaan perlindungan perempuan dan anak.

    “Saya yakin dengan niat baik seperti ini, akan menjadi tinta emas dalam sejarah kebersamaan penguatan kelembagaan Pengadilan Agama, dengan pemerintah daerah di seluruh Indonesia,” ungkap Muchlis.

    Baca Juga :  Menko AHY Resmikan 166 Hunian Layak Huni untuk Warga di Gresik, Anggota DPRD Jatim Beri Apresiasi

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Muda Kamar Agama Mahkamah Agung RI Dr Yasardin, menyoroti besarnya jumlah anak di Indonesia yang menjadi korban perceraian. Dia menegaskan, keterbatasan regulasi yang ada saat ini tidak boleh menjadi alasan, untuk membiarkan perempuan dan anak berada dalam kondisi terlantar.

    “Tidak ada alasan bagi kita untuk berdiam diri. Upaya yang dilakukan Pengadilan Agama bersama Pemkab Gresik ini adalah ikhtiar nyata, untuk melindungi perempuan dan anak sebagai korban perceraian. Saya bersyukur Bupati dan Wakil Bupati Gresik bersama Forkopimda, sangat responsif terhadap persoalan ini,” ujar Yasardin.

    gresik Kabupaten Gresik OPD Pemkab Gresik pemkab gresik Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif
    Previous ArticleLayanan Inklusif Polres Gresik, Terbitkan SIM D Ramah Disabilitas
    Next Article Petrokimia Gresik Dinobatkan Sebagai ‘The Best IGA 2026’ Berkat Inovasi Berwawasan Lingkungan

    Berita Terkait

    Petrokimia Gresik Berpotensi Cetak Sejarah Sebagai Pionir Penerapan Carbon Capture and Utilization di Indonesia

    16 Oktober 2026

    PMI Bersama Pemkab Gresik Beri Apresiasi kepada Pendonor Sebanyak 50 Kali

    15 Oktober 2026

    Peringatan Hari Jadi ke-81 Jawa Timur di Gresik Dirangkai Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu

    12 Oktober 2026

    RSPG Hadirkan Layanan Operasi Laparoskopi Minim Sayatan, Didukung Tiga Dokter Spesialis Bedah

    10 Oktober 2026

    Petrokimia Gresik Berhasil Raih Tujuh Penghargaan di Ajang Anugerah Humas Indonesia 2026

    9 Oktober 2026

    Bantuan Pendidikan dan Pemberdayaan Ratusan Juta Disalurkan Baznas Bersama Pemkab Gresik

    8 Oktober 2026
    Search
    Terkini

    Petrokimia Gresik Berpotensi Cetak Sejarah Sebagai Pionir Penerapan Carbon Capture and Utilization di Indonesia

    Mensos Jelaskan Keuntungan Belanja di KDKMP, Saat Mengunjungi KDKMP di Kabupaten Lamongan

    PMI Bersama Pemkab Gresik Beri Apresiasi kepada Pendonor Sebanyak 50 Kali

    Program Klunting Sukses Turunkan Angka Stunting di Kabupaten Lamongan

    Bupati Lamongan Dampingi Anggota DPR RI Tinjau Ruas PISEW yang Menguatkan Program Jamula

    Load More
    Berita Lainnya
    Pemerintahan

    Konsolidasi Laskar Santri di Gresik, Target Paslon Amin Menang 60 Persen

    7 Januari 2024

    GRESIK – Dalam rangka memenangkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan – Muhaimin…

    Bahkan Pada Hari Libur, RS Petrokimia Gresik Tetap Layani Pasien Melalui Sunday Clinic

    Komitmen Mencegah Korupsi, Ini yang Dilakukan Pemkab Gresik Bersama KPK

    Sebanyak 31 Pasangan di Lamongan Ikuti Itsbat Nikah 2025

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.