MINATBACA.com – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, mengeluarkan Surat Edaran (SE) melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama libur Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah.
Dalam SE tersebut, Gus Yani-sapaan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menegaskan, kendaraan dinas hanya boleh dipergunakan untuk keperluan kedinasan. Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran, dilarang secara tegas. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.
“Kendaraan dinas adalah aset negara yang harus digunakan secara bertanggung jawab. Oleh karena itu, kami menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk mudik Lebaran,” kata Gus Yani.
“Kami berharap, seluruh ASN dan pejabat di lingkungan Pemkab Gresik dapat mematuhi aturan ini demi tertibnya administrasi serta efisiensi dalam penggunaan aset daerah,” lanjutnya.
Senada dengan Bupati Wakil Bupati (Wabup) Gresik Asluchul Alif, juga mengimbau kepada seluruh ASN untuk tidak menggunakan kendaraan operasional untuk kepentingan pribadi selama libur Lebaran sebentar lagi.
“Kami mengajak seluruh pejabat dan ASN di Gresik untuk bersama-sama menaati aturan yang telah ditetapkan. Kendaraan dinas harus tetap berada di kantor selama libur Lebaran, agar dapat digunakan sesuai kebutuhan operasional pemerintahan setelah liburan. Kami juga akan memastikan adanya pengawasan ketat terhadap kebijakan ini,” tutur dokter Alif-panggilan akrab Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan, Bupati dan Wabup Gresik telah menginstruksikan kepada Inspektorat dan dinas terkait, untuk melakukan pengawasan ketat. Jika ditemukan pelanggaran, maka sanksi administratif akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya kebijakan tersebut, Pemkab Gresik juga berharap, ASN dan pejabat daerah di lingkungan Pemkab Gresik lebih disiplin dalam penggunaan fasilitas negara, serta turut menjaga integritas dalam tata kelola aset pemerintah, khususnya yang berada di Kabupaten Gresik.

