Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Berkat Infrastruktur Sumber Daya Air, Pemkab Lamongan Berhasil Mitigasi Kekeringan Pada MT II

      1 September 2026

      Wabup Gresik Minta OPD Segera Menanggapi dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat

      1 September 2026

      Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran dan Merata, Ini Upaya yang Dilakukan Pemkab Lamongan

      1 September 2026

      Jadi Narasumber, Pak Yes Sampaikan Gambaran Mengenai Perekonomian Hingga Potensi Lamongan

      31 Agustus 2026

      Percepat Akses Hunian Layak dan Terjangkau, SIG Menghadirkan Solusi Bata Interlock Presisi

      31 Agustus 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Ekonomi»Libur Lebaran, Bupati Gresik Larang Kendaraan Dinas Dibuat Kegiatan Pribadi
    Ekonomi

    Libur Lebaran, Bupati Gresik Larang Kendaraan Dinas Dibuat Kegiatan Pribadi

    RedaksiBy Redaksi28 Maret 20252 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    MINATBACA.com – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, mengeluarkan Surat Edaran (SE) melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama libur Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah.

    Dalam SE tersebut, Gus Yani-sapaan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menegaskan, kendaraan dinas hanya boleh dipergunakan untuk keperluan kedinasan. Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran, dilarang secara tegas. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.

    “Kendaraan dinas adalah aset negara yang harus digunakan secara bertanggung jawab. Oleh karena itu, kami menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk mudik Lebaran,” kata Gus Yani.

    Baca Juga :  Pemkab-DPRD Gresik Tetapkan 4 Ranperda Hasil Fasilitasi Biro Hukum Pemprov Jatim

    “Kami berharap, seluruh ASN dan pejabat di lingkungan Pemkab Gresik dapat mematuhi aturan ini demi tertibnya administrasi serta efisiensi dalam penggunaan aset daerah,” lanjutnya.

    Senada dengan Bupati Wakil Bupati (Wabup) Gresik Asluchul Alif, juga mengimbau kepada seluruh ASN untuk tidak menggunakan kendaraan operasional untuk kepentingan pribadi selama libur Lebaran sebentar lagi.

    “Kami mengajak seluruh pejabat dan ASN di Gresik untuk bersama-sama menaati aturan yang telah ditetapkan. Kendaraan dinas harus tetap berada di kantor selama libur Lebaran, agar dapat digunakan sesuai kebutuhan operasional pemerintahan setelah liburan. Kami juga akan memastikan adanya pengawasan ketat terhadap kebijakan ini,” tutur dokter Alif-panggilan akrab Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif.

    Baca Juga :  Bupati Apresiasi Kejari dan Polres Gresik Tuntaskan 281 Perkara, yang Terjadi Sejak Awal Tahun 2026

    Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan, Bupati dan Wabup Gresik telah menginstruksikan kepada Inspektorat dan dinas terkait, untuk melakukan pengawasan ketat. Jika ditemukan pelanggaran, maka sanksi administratif akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Dengan adanya kebijakan tersebut, Pemkab Gresik juga berharap, ASN dan pejabat daerah di lingkungan Pemkab Gresik lebih disiplin dalam penggunaan fasilitas negara, serta turut menjaga integritas dalam tata kelola aset pemerintah, khususnya yang berada di Kabupaten Gresik.

    gresik pemkab gresik
    Previous ArticlePetrokimia Gresik Beri Bantuan Untuk Ponpes Tanfidz Bareng KWG dan PWI
    Next Article SIG Berangkatkan 2.160 Pemudik dan Sediakan Posko Mudik di 4 Provinsi

    Berita Terkait

    Wabup Gresik Minta OPD Segera Menanggapi dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat

    1 September 2026

    Pemkab Gresik Bersama Sejumlah Elemen Bantu Korban Gempa Bumi di NTT Senilai Rp250 Juta

    28 Agustus 2026

    Jambore Ranting Gerakan Pramuka Kecamatan Balongpanggang, Berikut Pesan Wabup Gresik

    28 Agustus 2026

    Bupati Gresik Ajak Masyarakat Tak Ragu Sampaikan Aspirasi Saat Salurkan BLT DBHCHT di Wringinanom

    27 Agustus 2026

    Cara BRI Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Desa Doudo Kecamatan Panceng

    27 Agustus 2026

    Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Gresik Ungkap 14 Kasus

    26 Agustus 2026
    Search
    Terkini

    Berkat Infrastruktur Sumber Daya Air, Pemkab Lamongan Berhasil Mitigasi Kekeringan Pada MT II

    Wabup Gresik Minta OPD Segera Menanggapi dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat

    Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran dan Merata, Ini Upaya yang Dilakukan Pemkab Lamongan

    Jadi Narasumber, Pak Yes Sampaikan Gambaran Mengenai Perekonomian Hingga Potensi Lamongan

    Percepat Akses Hunian Layak dan Terjangkau, SIG Menghadirkan Solusi Bata Interlock Presisi

    Load More
    Berita Lainnya
    Kesehatan

    Merayakan HUT ke-79 RI, Warga Desa Kemudi Antusias Ikuti Jalan Sehat

    25 Agustus 2024

    MINATBACA.com – Warga Desa Kemudi, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik, antusias mengikuti gelaran kegiatan jalan sehat, dalam…

    Jawaban Bupati Lamongan Terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

    Bupati Gresik Pimpin Upacara Pembukaan Program TMMD ke-128

    Wabup Gresik juga Hadiri Rembuk Akur Warga Kecamatan Tambak Saat Kunker di Pulau Bawean

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.