Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Gelar RUPST 2026, SIG Tetapkan Seluruh Laba Tahun 2025 Sebagai Dividen

      8 Mei 2026

      Jaga Ketahanan Pangan, Pemkab Lamongan Turut Salurkan Bantuan Pangan Untuk Masyarakat

      8 Mei 2026

      Buka Muswil IDI Jatim Tahun 2026, Bupati Jelaskan Komitmen Pemkab Gresik Pada Layanan Kesehatan

      8 Mei 2026

      SIG Coba Perkuat Mesin Pertumbuhan Baru, Strategi Ekspor dan Transformasi Jadi Penopang Kinerja

      8 Mei 2026

      Modernisasi Pertanian, 3 Poktan di Kabupaten Lamongan Menerima Bantuan Kombi

      8 Mei 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Pemerintahan»Libur Lebaran, Bupati Gresik Larang Kendaraan Dinas Dibuat Kegiatan Pribadi
    Pemerintahan

    Libur Lebaran, Bupati Gresik Larang Kendaraan Dinas Dibuat Kegiatan Pribadi

    RedaksiBy Redaksi28 Maret 20252 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    MINATBACA.com – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, mengeluarkan Surat Edaran (SE) melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama libur Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah.

    Dalam SE tersebut, Gus Yani-sapaan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menegaskan, kendaraan dinas hanya boleh dipergunakan untuk keperluan kedinasan. Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran, dilarang secara tegas. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.

    “Kendaraan dinas adalah aset negara yang harus digunakan secara bertanggung jawab. Oleh karena itu, kami menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk mudik Lebaran,” kata Gus Yani.

    “Kami berharap, seluruh ASN dan pejabat di lingkungan Pemkab Gresik dapat mematuhi aturan ini demi tertibnya administrasi serta efisiensi dalam penggunaan aset daerah,” lanjutnya.

    Senada dengan Bupati Wakil Bupati (Wabup) Gresik Asluchul Alif, juga mengimbau kepada seluruh ASN untuk tidak menggunakan kendaraan operasional untuk kepentingan pribadi selama libur Lebaran sebentar lagi.

    “Kami mengajak seluruh pejabat dan ASN di Gresik untuk bersama-sama menaati aturan yang telah ditetapkan. Kendaraan dinas harus tetap berada di kantor selama libur Lebaran, agar dapat digunakan sesuai kebutuhan operasional pemerintahan setelah liburan. Kami juga akan memastikan adanya pengawasan ketat terhadap kebijakan ini,” tutur dokter Alif-panggilan akrab Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif.

    Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan, Bupati dan Wabup Gresik telah menginstruksikan kepada Inspektorat dan dinas terkait, untuk melakukan pengawasan ketat. Jika ditemukan pelanggaran, maka sanksi administratif akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Dengan adanya kebijakan tersebut, Pemkab Gresik juga berharap, ASN dan pejabat daerah di lingkungan Pemkab Gresik lebih disiplin dalam penggunaan fasilitas negara, serta turut menjaga integritas dalam tata kelola aset pemerintah, khususnya yang berada di Kabupaten Gresik.

    gresik pemkab gresik
    Previous ArticlePetrokimia Gresik Beri Bantuan Untuk Ponpes Tanfidz Bareng KWG dan PWI
    Next Article SIG Berangkatkan 2.160 Pemudik dan Sediakan Posko Mudik di 4 Provinsi

    Berita Terkait

    Buka Muswil IDI Jatim Tahun 2026, Bupati Jelaskan Komitmen Pemkab Gresik Pada Layanan Kesehatan

    8 Mei 2026

    Hadiri Groundbreaking Nitrate Complex, Bupati Bangga Gresik Jadi Magnet Investasi Strategis

    8 Mei 2026

    Dinas KBPPPA Gresik Lakukan Penjangkauan dan Pendampingan Psikososial Anak Ponpes Al Amin

    8 Mei 2026

    Bupati Gresik Hadiri Pelantikan Rektor Unigres Periode 2026-2030

    6 Mei 2026

    Bupati Gresik Tegaskan Komitmen Penerimaan Murid Baru yang Bersih dan Transparan

    5 Mei 2026

    Pesan Bupati Gresik Kepada Kepala Puskesmas, Saat Buka Bimtek Pengadaan Barang Jasa BLUD

    5 Mei 2026
    Search
    Terkini

    Gelar RUPST 2026, SIG Tetapkan Seluruh Laba Tahun 2025 Sebagai Dividen

    Jaga Ketahanan Pangan, Pemkab Lamongan Turut Salurkan Bantuan Pangan Untuk Masyarakat

    Buka Muswil IDI Jatim Tahun 2026, Bupati Jelaskan Komitmen Pemkab Gresik Pada Layanan Kesehatan

    SIG Coba Perkuat Mesin Pertumbuhan Baru, Strategi Ekspor dan Transformasi Jadi Penopang Kinerja

    Modernisasi Pertanian, 3 Poktan di Kabupaten Lamongan Menerima Bantuan Kombi

    Load More
    Berita Lainnya
    Ekonomi

    Dekranasda Fest 2025, Ajang Kreasi Budaya dan UMKM Lokal Dibuka Bupati Gresik

    30 Agustus 2025

    MINATBACA.com – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani secara resmi membuka Dekranasda Fest 2025, ajang kreasi…

    Melihat Tradisi Culture and Tradition Eid Adha 2025, Arak-arakan Hewan Kurban

    Manfaatkan TKD, Desa Petiyintunggal Mencoba Kembangkan Agrowisata

    Kegiatan Kontra Radikal Digelar di Polres Gresik, Eks Napiter Berbagi Kisah Kelam

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.