Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Doa Bersama Hingga Pawai Lampion Meriahkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriyah di Lamongan

      16 Juni 2026

      Pilkades 2026, Pemkab Gresik Persiapkan E-Voting Untuk Tingkatkan Transparansi

      15 Juni 2026

      Ekonomi Kabupaten Lamongan Terus Menunjukkan Tren Positif

      15 Juni 2026

      Dilepas Sekda Gresik, Sebanyak 1.095 Petugas Siap Melaksanakan Sensus Ekonomi 2026

      14 Juni 2026

      Melalui Carnival Fashion Fest Competition, Pemkab Lamongan Pacu Kemajuan Ekonomi Kreatif

      13 Juni 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Pemerintahan»Libur Lebaran, Bupati Gresik Larang Kendaraan Dinas Dibuat Kegiatan Pribadi
    Pemerintahan

    Libur Lebaran, Bupati Gresik Larang Kendaraan Dinas Dibuat Kegiatan Pribadi

    RedaksiBy Redaksi28 Maret 20252 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    MINATBACA.com – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, mengeluarkan Surat Edaran (SE) melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama libur Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah.

    Dalam SE tersebut, Gus Yani-sapaan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menegaskan, kendaraan dinas hanya boleh dipergunakan untuk keperluan kedinasan. Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran, dilarang secara tegas. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.

    “Kendaraan dinas adalah aset negara yang harus digunakan secara bertanggung jawab. Oleh karena itu, kami menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk mudik Lebaran,” kata Gus Yani.

    “Kami berharap, seluruh ASN dan pejabat di lingkungan Pemkab Gresik dapat mematuhi aturan ini demi tertibnya administrasi serta efisiensi dalam penggunaan aset daerah,” lanjutnya.

    Senada dengan Bupati Wakil Bupati (Wabup) Gresik Asluchul Alif, juga mengimbau kepada seluruh ASN untuk tidak menggunakan kendaraan operasional untuk kepentingan pribadi selama libur Lebaran sebentar lagi.

    “Kami mengajak seluruh pejabat dan ASN di Gresik untuk bersama-sama menaati aturan yang telah ditetapkan. Kendaraan dinas harus tetap berada di kantor selama libur Lebaran, agar dapat digunakan sesuai kebutuhan operasional pemerintahan setelah liburan. Kami juga akan memastikan adanya pengawasan ketat terhadap kebijakan ini,” tutur dokter Alif-panggilan akrab Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif.

    Baca Juga :  Ditinjau Gubernur Jawa Timur, Pasar Murah di Balai Desa Banjarsari Disambut Antusias Masyarakat

    Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan, Bupati dan Wabup Gresik telah menginstruksikan kepada Inspektorat dan dinas terkait, untuk melakukan pengawasan ketat. Jika ditemukan pelanggaran, maka sanksi administratif akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Dengan adanya kebijakan tersebut, Pemkab Gresik juga berharap, ASN dan pejabat daerah di lingkungan Pemkab Gresik lebih disiplin dalam penggunaan fasilitas negara, serta turut menjaga integritas dalam tata kelola aset pemerintah, khususnya yang berada di Kabupaten Gresik.

    gresik pemkab gresik
    Previous ArticlePetrokimia Gresik Beri Bantuan Untuk Ponpes Tanfidz Bareng KWG dan PWI
    Next Article SIG Berangkatkan 2.160 Pemudik dan Sediakan Posko Mudik di 4 Provinsi

    Berita Terkait

    Pilkades 2026, Pemkab Gresik Persiapkan E-Voting Untuk Tingkatkan Transparansi

    15 Juni 2026

    Dilepas Sekda Gresik, Sebanyak 1.095 Petugas Siap Melaksanakan Sensus Ekonomi 2026

    14 Juni 2026

    Perjalanan 40 Tahun KIPG, Wadah Pengembangan Budaya Inovasi Karyawan Petrokimia Gresik

    13 Juni 2026

    KDKMP Desa Pandanan Jadi Salah Satu Lokasi yang Ditinjau Tim KSP RI

    13 Juni 2026

    Wujudkan Zero Stunting, Pemdes Bolo Perkuat Komitmen dan Kolaborasi Lintas Sektor

    12 Juni 2026

    Mengenang Mbah H Noloyudho, Tokoh Pendiri Desa Sumberrejo Gresik

    11 Juni 2026
    Search
    Terkini

    Doa Bersama Hingga Pawai Lampion Meriahkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriyah di Lamongan

    Pilkades 2026, Pemkab Gresik Persiapkan E-Voting Untuk Tingkatkan Transparansi

    Ekonomi Kabupaten Lamongan Terus Menunjukkan Tren Positif

    Dilepas Sekda Gresik, Sebanyak 1.095 Petugas Siap Melaksanakan Sensus Ekonomi 2026

    Melalui Carnival Fashion Fest Competition, Pemkab Lamongan Pacu Kemajuan Ekonomi Kreatif

    Load More
    Berita Lainnya
    Pemerintahan

    Gus Yani Raih Titel Bupati Sahabat Anak Dalam Kak Seto Award 2024

    10 Juni 2024

    GRESIK – Dalam Kak Seto Award 2024, Gus Yani-panggilan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, mendapat…

    SIG Menyelenggarakan RUPSLB 2025

    Buka Musrenbang, Bupati Lamongan Paparkan 29 Indikator Sasaran RPJMD

    Meningkat 2,79 Persen, Belanja Suku Cadang Lokal SIG Tembus Rp809 Miliar

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.