Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Berkat Infrastruktur Sumber Daya Air, Pemkab Lamongan Berhasil Mitigasi Kekeringan Pada MT II

      1 September 2026

      Wabup Gresik Minta OPD Segera Menanggapi dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat

      1 September 2026

      Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran dan Merata, Ini Upaya yang Dilakukan Pemkab Lamongan

      1 September 2026

      Jadi Narasumber, Pak Yes Sampaikan Gambaran Mengenai Perekonomian Hingga Potensi Lamongan

      31 Agustus 2026

      Percepat Akses Hunian Layak dan Terjangkau, SIG Menghadirkan Solusi Bata Interlock Presisi

      31 Agustus 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Hukum»Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polres Gresik, Barang Bukti Sabu 84 Gram Disita
    Hukum

    Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polres Gresik, Barang Bukti Sabu 84 Gram Disita

    RedaksiBy Redaksi29 September 20252 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    MINATBACA.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik menangkap dua pria, yang diduga kuat menjadi pengedar Narkoba jenis sabu. Dari mereka, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat mencapai 84 gram.

    Penangkapan kedua pria tersebut dilakukan, Senin (22/9/2025) sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Gubernur Suryo gang 5B/20, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan/Kabupaten Gresik. Mereka adalah R (49) warga Tlogopojok, dan juga SA (44) warga Kramatinggil yang berdomisili di Tlogopojok. Sementara pengungkapan kasus, bermula dari informasi dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba.

    Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu dengan berat total 84 gram yang terbagi dalam delapan plastik klip. Barang haram itu disimpan dalam sebuah tas kresek hitam dan tempat kacamata. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu set alat hisap bekas pakai, satu pak plastik klip kosong, satu timbangan digital, uang tunai Rp7 juta, serta dua unit telepon genggam merk Samsung yang diduga digunakan untuk bertransaksi

    Baca Juga :  Kasatlantas Polres Gresik Pimpin Langsung Pelatihan Safety Riding

    “Mereka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya sangat tegas, karena sabu yang diamankan lebih dari 5 gram,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani.

    Sementara Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengingatkan, kepada masyarakat untuk menjauhi Narkoba yang sangat merusak kesehatan dan masa depan. Dia juga mengajak kepada warga, untuk berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam pemberantasan Narkoba.

    “Jika menemukan adanya tindak pidana narkotika, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan hotline Lapor Kapolres Gresik, WhatsApp di nomor 0811-8800-2006 (LAPORCAKROMA),” imbau Kapolres.

    Baca Juga :  Siap Amankan Mudik Lebaran, Polres Gresik Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2026
    narkoba polres gresik
    Previous ArticlePetrokimia Gresik Terima Penghargaan dari Menperin Berkat Inovasi Intherval
    Next Article Hadiri Program MBG Perdana di SMPN 1 Gresik, Berikut Pesan Wabup Gresik

    Berita Terkait

    Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Gresik Ungkap 14 Kasus

    26 Agustus 2026

    Tes Urine Digelar Usai Pegawai Outsourching Dishub Gresik Ditangkap Polisi Karena Narkoba

    11 Agustus 2026

    Polres Gresik Tangkap 2 Pelaku Pencurian Kabel Tembaga Sisa Produksi

    8 Agustus 2026

    Barang Bukti 38 Gram Sabu Siap Edar, Polres Gresik Tangkap Dua Kurir

    23 Juli 2026

    Layanan SIM Keliling dan Adminduk di Festival Nasi Krawu Gresik Diserbu Warga Pemohon

    28 Juni 2026

    Tangkap 2 Pengedar, Polres Gresik Sita 209,38 Gram Narkoba Jenis Sabu

    29 Mei 2026
    Search
    Terkini

    Berkat Infrastruktur Sumber Daya Air, Pemkab Lamongan Berhasil Mitigasi Kekeringan Pada MT II

    Wabup Gresik Minta OPD Segera Menanggapi dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat

    Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran dan Merata, Ini Upaya yang Dilakukan Pemkab Lamongan

    Jadi Narasumber, Pak Yes Sampaikan Gambaran Mengenai Perekonomian Hingga Potensi Lamongan

    Percepat Akses Hunian Layak dan Terjangkau, SIG Menghadirkan Solusi Bata Interlock Presisi

    Load More
    Berita Lainnya
    Pemerintahan

    Pemkab Lamongan Bersama Tim Penggerak PKK Gelar Talkshow Untuk Pelajar

    18 Juni 2025

    MINATBACA.com – Kolaborasi dengan Tim Penggerak PKK, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan menggelar talkshow inspiratif…

    Bupati Lantik Pengurus GOW Kabupaten Lamongan Periode 2025-2030

    Jawaban Bupati Lamongan Terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

    Cara Desa Manyarejo Atasi Masalah Pengelolaan Sampah Melalui TPS 3R

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.