MINATBACA.com – Pria berinisial MA (37) warga Soko, Kabupaten Tuban, ditangkap jajaran Polsek Kembangbahu, Polres Lamongan. MA diamankan, karena diduga telah melakukan aksi pencurian.
Kasihumas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid mengatakan, MA diamankan di persawahan Dusun Gempolumbing, Desa Doyomulyo, Kecamatan Kembangbahu, Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
“Karena diduga melakukan pencurian di Jalan Persawahan Dusun Gempolumbing, Desa Doyomulyo,” ujar Hamzaid.
Terungkapnya kasus tersebut, bermula saat korban melihat terduga pelaku berhenti di dekat sepeda motor miliknya. Karena merasa curiga, korban lantas segera mendekat dan mengecek kondisi motor. Saat membuka jok motor, korban mendapati jika uang miliknya yang disimpan di dalam jok sudah hilang.
“Korban kemudian mengejar MA dan sempat menanyakan keberadaan uang tersebut. Namun terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya, dan justru melarikan diri,” terang Hamzaid.
Mendapati terduga pelaku melarikan diri, korban kemudian berteriak meminta pertolongan, sehingga warga sekitar ikut mengejar. Tidak lama berselang, warga berhasil menangkap MA dan menyerahkan kepada Polsek Kembangbahu.
“Saat ini, terduga pelaku telah diserahkan ke Satreskrim Polres Lamongan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Adapun barang bukti yang turut diamankan petugas dari kejadian tersebut berupa, satu unit sepeda motor dan uang tunai senilai Rp300.000.

