Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Dibuka Bupati Lamongan, Festival Dayung Tejoasri Berpotensi Masuk Kalender Even Provinsi

      9 Agustus 2026

      PKDI Cup II 2026, PKDI Gresik Menang Telak Atas Bangkalan

      9 Agustus 2026

      Pesan Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Cak Imin untuk Kabupaten Gresik

      8 Agustus 2026

      Polres Gresik Tangkap 2 Pelaku Pencurian Kabel Tembaga Sisa Produksi

      8 Agustus 2026

      Bupati Gresik Ingatkan Dampak Perubahan Iklim Saat Pimpin Gerakan Jumat Asri

      7 Agustus 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Ekonomi»Komitmen Pemkab Lamongan Dukung Penerimaan Negara dari Dana Cukai
    Ekonomi

    Komitmen Pemkab Lamongan Dukung Penerimaan Negara dari Dana Cukai

    RedaksiBy Redaksi29 Juli 20252 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    MINATBACA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan berkolaborasi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari), Satpol PP dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Gresik.

    Kolaborasi tersebut dalam rangka melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah inkracht, serta barang milik negara hasil penindakan pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal tahun 2025. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Kejari Lamongan, dengan dihadiri Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, Selasa (29/7/2025).

    Pak Yes-sapaan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan komitmen Pemkab Lamongan dalam mendukung penerimaan negara dari dana cukai. Karena cukai menjadi pilar penting, dalam pendapatan suatu negara maupun daerah. Terlebih Lamongan memiliki potensi tembakau yang tinggi, juga terdapat beberapa perusahaan rokok yang berdiri. Potensi tersebut, tentu akan menjadikan Lamongan sebagai daerah yang memperoleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

    Baca Juga :  Bentuk Dukungan Pemkab Lamongan Terhadap Gerakan Tujuh KAIH dan Wajar 13 Tahun

    “BKC ilegal harus dimusnahkan, karena akan mengganggu penerimaan negara. Yangmana dana tersebut akan dimanfaatkan ke masyarakat,” ungkap Pak Yes.

    Pak Yes menjelaskan, Pemkab Lamongan setiap tahun mendapat sekitar Rp70 hingga Rp80 miliar dana cukai. Dana tersebut digunakan dalam penegakan hukum, mengelola bidang kesehatan masyarakat, hingga memberi jaminan kepada petani tembakau.

    Merealisasikan upaya tersebut, Pemkab Lamongan terus mengoptimalkan operasi bersama pemberantasan rokok ilegal. Tahun ini, ditargetkan melakukan 200 operasi bersama pemberantasan rokok ilegal, dengan hingga Bulan Juli 2025 sudah terlaksana sebanyak 72 kali operasi bersama.

    “Dari operasi yang dilakukan, sebanyak 229.000 batang rokok ilegal berhasil diberantas. Jumlah tersebut mengakibatkan kerugian sebesar Rp377 juta,” beber Pak Yes.

    Baca Juga :  Membanggakan, 3 Inovasi Pemkab Lamongan Jadi Finalis Ajang KOVABLIK Provinsi Jawa Timur 2025

    Adapun pemusnahan BKC ilegal yang dilakukan tersebut, meliputi pemusnahan sebanyak 506.224 rokok jenis sigaret putih mesin dan sigaret kretek mesin tanpa dilekati pita cukai, 66 botol atau 39,6 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan beberapa benda elektronik (handphone). Seluruhnya, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp492 juta lebih.

    Sebelum pemusnahan, kegiatan diawali dengan sosialisasi ketentuan di bidang cukai, edukasi penanganan barang kena cukai ilegal, ciri-ciri BKC ilegal, yang disampaikan oleh KPP Bea Cukai TMP B Gresik. Sedangkan untuk sosialisasi terkait sanksi hukum barang ilegal, disampaikan oleh Kejari Lamongan. Tidak hanya merugikan negara, namun BKC ilegal juga memiliki konsekuensi hukum dengan minimal hukuman 1 tahun penjara.

    Baca Juga :  Meski Sudah Ada 6 Perusahaan, Taiwan Masih Tertarik Investasi di Lamongan
    lamongan Pemkab Lamongan
    Previous ArticleBupati Kukuhkan Pengurus Dekranasda Lamongan Periode 2025-2030
    Next Article Tingkatkan Customer Experience, CIMB Niaga Optimalkan Layanan Digital di Gresik

    Berita Terkait

    Dibuka Bupati Lamongan, Festival Dayung Tejoasri Berpotensi Masuk Kalender Even Provinsi

    9 Agustus 2026

    Pak Yes Luncurkan Salam-Q Genting pada Puncak Peringatan Harganas dan HAN di Lamongan

    6 Agustus 2026

    Datang Meninjau, Wasev Sebut TMMD di Kabupaten Lamongan Selalu Sukses dan Berhasil

    6 Agustus 2026

    Bupati Lamongan Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

    5 Agustus 2026

    Terkesan Inovasi Biopori Mahasiswa KKN, Pak Yes Ingin Menerapkan di Kabupaten Lamongan

    5 Agustus 2026

    Pak Yes Hadiri Pengukuhan DPD Matra Kabupaten Lamongan Masa Bakti 2026-2031

    1 Agustus 2026
    Search
    Terkini

    Dibuka Bupati Lamongan, Festival Dayung Tejoasri Berpotensi Masuk Kalender Even Provinsi

    PKDI Cup II 2026, PKDI Gresik Menang Telak Atas Bangkalan

    Pesan Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Cak Imin untuk Kabupaten Gresik

    Polres Gresik Tangkap 2 Pelaku Pencurian Kabel Tembaga Sisa Produksi

    Bupati Gresik Ingatkan Dampak Perubahan Iklim Saat Pimpin Gerakan Jumat Asri

    Load More
    Berita Lainnya
    Hukum

    Baru Saja Menjabat, Kapolres Gresik Langsung Cek Senjata Api Inventaris

    23 Juli 2024

    MINATBACA.com – AKBP Arief Kurniawan yang baru saja menjabat sebagai Kapolres Gresik, melakukan pemeriksaan senjata…

    Komisi IV DPRD Minta Perusahaan di Gresik Rekrut Tenaga Kerja Lokal

    Bupati Targetkan Seluruh Tanah Wakaf di Lamongan Tersertifikasi Tahun Ini

    Bupati Gresik Mengukuhkan Pengurus Kelompok Pemuda Anti Narkoba Periode 2026-2028

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.