Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Meriahkan HJL ke-457 dan Hari Bhayangkara ke-80, Ada Lamongan Vespa Day 2026

      18 Juli 2026

      Bentuk Rasa Syukur, Kepala Desa Tanjung Sebut Tradisi Sedekah Bumi Penting untuk Dilestarikan

      17 Juli 2026

      Pemkab Gresik Salurkan Bantuan dari Kementan untuk Kelompok Tani dan Gapoktan

      17 Juli 2026

      Usai Sidak Dugaan Praktik Pungli yang Terjadi di SDN, DPRD Gresik Berikan 3 Rekomendasi

      17 Juli 2026

      Pemkab Gresik Matangkan Rencana Pelebaran Jalan Raya Menganti-Lakarsantri

      16 Juli 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Pemerintahan»Ketua PKDI Gresik Sebut DPRD Tidak Berwenang Lakukan Hearing Kades
    Pemerintahan

    Ketua PKDI Gresik Sebut DPRD Tidak Berwenang Lakukan Hearing Kades

    RedaksiBy Redaksi10 Mei 20253 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    MINATBACA.com – Persatuan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Gresik, mengecam keras langkah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik atas pemanggilan beberapa kepala desa (Kades) untuk hearing.

    Ketua PKDI Gresik Nurul Yatim mengatakan, tindakan itu patut dipertanyakan dari sisi legalitas dan etika pemerintahan. Hal ini lantaran dalam Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 26 ayat (4) huruf a-e disebutkan, kades bertanggung jawab kepada masyarakat desa dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada bupati/wali kota.

    “Lalu atas dasar apa DPRD, yang notabene lembaga legislatif daerah, memanggil dan menginterogasi kepala desa seolah-olah sedang melakukan pemeriksaan resmi?,” ungkap Yatim geram, Sabtu (10/5/2025).

    Tidak sampai di situ, Yatim menyebut, pelaksanaan hearing yang bersifat terbuka dan terkadang bernada menghakimi, justru berpotensi mencederai kehormatan kepala desa sebagai pejabat publik yang dipilih langsung oleh rakyat.

    Baca Juga :  Resmikan Wisata Endel Park Golokan, Wabup Gresik Harap Berdampak Pada Kesejahteraan Masyarakat

    “Ini bukan hanya soal etika kelembagaan, tapi juga menyangkut asas pemerintahan yang baik dan perlindungan terhadap marwah jabatan kepala desa,” tegas Kepala Desa Baron, Kecamatan Dukun tersebut.

    “Ini tidak menyelesaikan masalah tapi justru menambah masalah,” tambahnya.

    Menurut Yatim, jika memang ada laporan masyarakat, seharusnya DPRD menyalurkan aspirasi itu kepada bupati sebagai pembina kepala desa atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gresik.

    “Mekanismenya jelas. Bukan memanggil langsung dan menjadikan forum DPRD, seolah-olah ruang sidang pengadilan,” ucap Yatim.

    Jika pola ini dibiarkan, lanjut Yatim, bukan tidak mungkin DPRD menjadi alat tekanan politik terhadap kepala desa, yang pada akhirnya merusak tatanan otonomi desa yang dijamin Undang Undang. “Saya minta hal ini tidak kembali terulang,” ujarnya.

    Baca Juga :  Gus Yani Jabat Ketua Bidang Perlindungan Pekerja Migran Apkasi

    Yatim juga menjelaskan, Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada pasal 27 ayat (3) menurut Yatim, DPRD mempunyai fungsi legislasi (perundangan), anggaran (budgeter) dan pengawasan.

    Selanjutnya, di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, pasal 3-5 disebutkan, pengawasan terhadap keuangan desa dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten/Kota, Bupati/Wali kota.

    Kemudian di Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diterangkan, BPD yang berperan sebagai lembaga pengawasan di desa, bukan DPRD. Maka, pengawasan internal desa dilakukan oleh BPD dan pengawasan eksternal dilakukan oleh bupati.

    “Fungsi pengawasan ini terhadap pelaksanaan Perda dan APBD. DPRD tidak memiliki kewenangan administratif terhadap desa,” terangnya.

    Baca Juga :  Bupati Gresik Tegaskan Komitmen Penerimaan Murid Baru yang Bersih dan Transparan

    Sementara Ketua DPRD Gresik M Syahrul Munir menyampaikan, DPRD mengundang (memanggil) kades yang bersangkutan, karena menindaklanjuti adanya aduan dari masyarakat yang masuk ke DPRD.

    “Kita panggil karena ada surat aduannya masuk ke DPRD,” kata Syahrul, Sabtu (10/5/2025).

    “Jadi, dasar kita panggil karena ada aduan. Kita mediasi sebagaimana biasanya. Kita bukan menghakimi, karena penghakiman ya ranahnya pengadilan. Kalau pun itu masuk ranah pidana atau perdata,” terang anggota Fraksi PKB tersebut.

    Syahrul menambahkan, DPRD Gresik dengan fungsi pengawasannya berhak memanggil kepala desa, karena kades itu pengguna APBD.

    “Kades kan menggunakan APBD,” ucap Syahrul.

    DPRD Gresik gresik
    Previous ArticleBupati Lamongan Lantik 96 Pejabat Tinggi Pratama, Administrasi dan Pengawas
    Next Article Gresik Open Karate Championship 2025 Resmi Dibuka Plt Bupati

    Berita Terkait

    Bentuk Rasa Syukur, Kepala Desa Tanjung Sebut Tradisi Sedekah Bumi Penting untuk Dilestarikan

    17 Juli 2026

    Pemkab Gresik Salurkan Bantuan dari Kementan untuk Kelompok Tani dan Gapoktan

    17 Juli 2026

    Usai Sidak Dugaan Praktik Pungli yang Terjadi di SDN, DPRD Gresik Berikan 3 Rekomendasi

    17 Juli 2026

    Pemkab Gresik Matangkan Rencana Pelebaran Jalan Raya Menganti-Lakarsantri

    16 Juli 2026

    Petrokimia Gresik Bersama Menko Bidang Pangan Bagikan Paket Sembako Untuk Ojol dan Masyarakat

    16 Juli 2026

    Program Pemkab Gresik dari DBHCHT Disambut Baik Masyarakat

    16 Juli 2026
    Search
    Terkini

    Meriahkan HJL ke-457 dan Hari Bhayangkara ke-80, Ada Lamongan Vespa Day 2026

    Bentuk Rasa Syukur, Kepala Desa Tanjung Sebut Tradisi Sedekah Bumi Penting untuk Dilestarikan

    Pemkab Gresik Salurkan Bantuan dari Kementan untuk Kelompok Tani dan Gapoktan

    Usai Sidak Dugaan Praktik Pungli yang Terjadi di SDN, DPRD Gresik Berikan 3 Rekomendasi

    Pemkab Gresik Matangkan Rencana Pelebaran Jalan Raya Menganti-Lakarsantri

    Load More
    Berita Lainnya
    Budaya

    Kirab Budaya dan Sedekah Bumi Desa Pandanan, Tarian Peserta Pukau Penonton

    15 September 2024

    MINATBACA.com – Ratusan warga Desa Pandanan, Kecamatan Duduksampean, Gresik, antusias menggelar sedekah bumi dan kirab…

    Tumbuhkan Kreativitas, Ada Lomba Desain Batik Tingkat Pelajar dan Umum di Lamongan

    1.030 Orang Antusias Mengikuti Mudik Gratis yang Digelar Pemkab Gresik

    Asosiasi Penghulu Republik Indonesia Kabupaten Lamongan Dikukuhkan

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.