MINATBACA.com – Persatuan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Gresik, mengecam keras langkah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik atas pemanggilan beberapa kepala desa (Kades) untuk hearing.
Ketua PKDI Gresik Nurul Yatim mengatakan, tindakan itu patut dipertanyakan dari sisi legalitas dan etika pemerintahan. Hal ini lantaran dalam Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 26 ayat (4) huruf a-e disebutkan, kades bertanggung jawab kepada masyarakat desa dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada bupati/wali kota.
“Lalu atas dasar apa DPRD, yang notabene lembaga legislatif daerah, memanggil dan menginterogasi kepala desa seolah-olah sedang melakukan pemeriksaan resmi?,” ungkap Yatim geram, Sabtu (10/5/2025).
Tidak sampai di situ, Yatim menyebut, pelaksanaan hearing yang bersifat terbuka dan terkadang bernada menghakimi, justru berpotensi mencederai kehormatan kepala desa sebagai pejabat publik yang dipilih langsung oleh rakyat.
“Ini bukan hanya soal etika kelembagaan, tapi juga menyangkut asas pemerintahan yang baik dan perlindungan terhadap marwah jabatan kepala desa,” tegas Kepala Desa Baron, Kecamatan Dukun tersebut.
“Ini tidak menyelesaikan masalah tapi justru menambah masalah,” tambahnya.
Menurut Yatim, jika memang ada laporan masyarakat, seharusnya DPRD menyalurkan aspirasi itu kepada bupati sebagai pembina kepala desa atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gresik.
“Mekanismenya jelas. Bukan memanggil langsung dan menjadikan forum DPRD, seolah-olah ruang sidang pengadilan,” ucap Yatim.
Jika pola ini dibiarkan, lanjut Yatim, bukan tidak mungkin DPRD menjadi alat tekanan politik terhadap kepala desa, yang pada akhirnya merusak tatanan otonomi desa yang dijamin Undang Undang. “Saya minta hal ini tidak kembali terulang,” ujarnya.
Yatim juga menjelaskan, Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada pasal 27 ayat (3) menurut Yatim, DPRD mempunyai fungsi legislasi (perundangan), anggaran (budgeter) dan pengawasan.
Selanjutnya, di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, pasal 3-5 disebutkan, pengawasan terhadap keuangan desa dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten/Kota, Bupati/Wali kota.
Kemudian di Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diterangkan, BPD yang berperan sebagai lembaga pengawasan di desa, bukan DPRD. Maka, pengawasan internal desa dilakukan oleh BPD dan pengawasan eksternal dilakukan oleh bupati.
“Fungsi pengawasan ini terhadap pelaksanaan Perda dan APBD. DPRD tidak memiliki kewenangan administratif terhadap desa,” terangnya.

Sementara Ketua DPRD Gresik M Syahrul Munir menyampaikan, DPRD mengundang (memanggil) kades yang bersangkutan, karena menindaklanjuti adanya aduan dari masyarakat yang masuk ke DPRD.
“Kita panggil karena ada surat aduannya masuk ke DPRD,” kata Syahrul, Sabtu (10/5/2025).
“Jadi, dasar kita panggil karena ada aduan. Kita mediasi sebagaimana biasanya. Kita bukan menghakimi, karena penghakiman ya ranahnya pengadilan. Kalau pun itu masuk ranah pidana atau perdata,” terang anggota Fraksi PKB tersebut.
Syahrul menambahkan, DPRD Gresik dengan fungsi pengawasannya berhak memanggil kepala desa, karena kades itu pengguna APBD.
“Kades kan menggunakan APBD,” ucap Syahrul.

