Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Melihat Pelaksanaan SPMB, Gubernur Jawa Timur Khofifah Mengunjungi SMKN 1 dan SMAN 1 Cerme

      4 Juni 2026

      Komitmen Pemkab dan DPRD Gresik Untuk Tuntaskan Pembangunan Serta Perbaikan JPD

      2 Juni 2026

      Jadi Prioritas, Bupati Gresik Ajak Masyarakat Lebih Peduli dan Turut Kawal Pembangunan JPD

      2 Juni 2026

      Tekan Kemiskinan dan Stunting, Program Bunda Puspa Pemkab Gresik Diperluas ke 80 Desa

      2 Juni 2026

      Peringatan Hari Lahir Pancasila, Bupati Lamongan Sebut Sejalan dengan Semangat HJL ke-457

      1 Juni 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Pemerintahan»Bapemperda DPRD Lamongan Setuju Perubahan Aturan Perseroda BPR BDL
    Pemerintahan

    Bapemperda DPRD Lamongan Setuju Perubahan Aturan Perseroda BPR BDL

    RedaksiBy Redaksi4 November 20242 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    MINATBACA.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamongan, menyetujui perubahan usulan penambahan judul Peraturan Daerah (Perda), tentang Peraturan Perseroan Bank Daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Daerah Lamongan (BDL).

    Persetujuan tersebut muncul, dalam rapat Paripurna DPRD perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024, yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Lamongan, Senin (4/11/2024).

    Usulan yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tersebut, merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 314 huruf C dan huruf D, Undang Undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 7 tahun 2024. Yakni, mengenai seputar Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

    Plt Bupati Lamongan Abdul Rouf menjelaskan, perubahan nomenklatur ‘Bank Perkreditan Rakyat’ menjadi ‘Bank Perekonomian Rakyat’ dilakukan paling lama dua tahun. Terhitung sejak Undang Undang nomor 4 tahun 2023, secara resmi diundangkan pada tanggal 12 Januari 2023.

    Sementara, BDL yang berbadan hukum sebagai Bank Pengkreditan Rakyat, diberikan kesempatan melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Pengkreditan Rakyat dengan waktu paling lama tiga tahun untuk melakukan perubahan badan hukum. Di mana kesempatan akan segera habis, paling lambat 12 Januari 2025.

    “Akan segera saya sampaikan permohonan usulan pembahasan Perda kepada pimpinan dewan, untuk dilakukan pembahasan dan persetujuan disetujui bersama, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Abdul Rouf.

    Adapun Ketua Bapemperda Lamongan Suherman, meminta dengan ditetapkan perubahan kedua Program Perda Kabupaten Lamongan tahun 2024, Pemkab Lamongan dapat segera melakukan penyusunan rancangan Perda yang telah diajukan.

    “Sedangkan terhadap rancangan Perda tersebut, kami berharap segera diajukan, mengingat telah ditetapkannya Undang Undang nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua, atas Undang Undang nomor 12 tahun 2017 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, yang mengharuskan perancangan Perda melalui tahapan harmonisasi,” kata Suherman.

    Dalam kesempatan yang sama, DPRD Lamongan melalui tujuh fraksi, juga memberi tanggapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lamongan tahun anggaran 2025.

    DPRD Lamongan Pemkab Lamongan
    Previous ArticleKembali Dilantik Menjadi Ketua, Awang Siap Bawa PII Gresik Lebih Bermanfaat
    Next Article Dengar Aspirasi, Pemdes Prambangan Ngopi Bareng Karang Taruna

    Berita Terkait

    Peringatan Hari Lahir Pancasila, Bupati Lamongan Sebut Sejalan dengan Semangat HJL ke-457

    1 Juni 2026

    Ungkapan Pak Yes Saat Menghadiri Haul Akbar Rangkaian HJL ke-457

    1 Juni 2026

    Pemkab Lamongan Meraih Opini WTP 10 Kali Secara Berturut-turut

    29 Mei 2026

    Bupati dan Wabup Lamongan Awali Rangkaian Puncak HJL ke-457 dengan Ziarah ke Makam Leluhur

    25 Mei 2026

    Pemkab Lamongan Jajaki Peluang Investasi Lebih Masif dengan India

    22 Mei 2026

    Bupati Lamongan; Kemajuan Daerah Dapat Dilihat Dari Perkembangan Indeks Pembangunan Manusia

    20 Mei 2026
    Search
    Terkini

    Melihat Pelaksanaan SPMB, Gubernur Jawa Timur Khofifah Mengunjungi SMKN 1 dan SMAN 1 Cerme

    Komitmen Pemkab dan DPRD Gresik Untuk Tuntaskan Pembangunan Serta Perbaikan JPD

    Jadi Prioritas, Bupati Gresik Ajak Masyarakat Lebih Peduli dan Turut Kawal Pembangunan JPD

    Tekan Kemiskinan dan Stunting, Program Bunda Puspa Pemkab Gresik Diperluas ke 80 Desa

    Peringatan Hari Lahir Pancasila, Bupati Lamongan Sebut Sejalan dengan Semangat HJL ke-457

    Load More
    Berita Lainnya
    sosial

    Bentuk Kepedulian, Petrokimia Gresik Bantu Korban Terdampak Banjir Luapan Kali Lamong

    26 Desember 2025

    MINATBACA.com – Langkah nyata kembali dilakukan Petrokimia Gresik perusahaan Solusi Agroindustri anggota holding Pupuk Indonesia,…

    Kepengurusan KAUJE Korda Lamongan Periode 2025-2030 Dikukuhkan

    Budaya Gresik Kembali Ditetapkan Sebagai WBTBI oleh Kementrian Kebudayaan

    Pendamping PKH Gresik Resmi Jadi ASN, Bupati Tekankan Tanggung Jawab Pelayanan

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.