GRESIK – Bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), anggota Polres Gresik hadir untuk memberikan sosialisasi mengenai Saber Pungutan Liar (Pungli) dalam agenda yang dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Manyar, Gresik, Kamis (30/5/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Kanit Pidkor Satreskrim Polres Gresik Iptu I Ketut Riasa, sempat memberikan materi mengenai definisi tugas, fungsi dan wewenang UPP Saber Pungli, seperti pemahaman Tipidkor dalam Undang Undang nomor 31 tahun 1999 yang sudah diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001.
Juga pemaparan mengenai pengertian pegawai negeri dan unsur-unsurnya dalam menyikapi perbedaan pungutan dan sumbangan, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli, serta dampak dan sasaran pungli, termasuk jenis sanksi yang bakal diterapkan bagi pelaku.
Kemudian Kasat Binmas Polres Gresik Iptu Ali Fauzi menyampaikan tentang definisi tugas, fungsi dan wewenang Pokja Pencegahan UPP Gresik. Serta pentingnya membuat produk-produk terkait kampanye anti Pungli, baik melalui sarana videotron, pamflet, brosur, spanduk, baliho dan lainnya.
Sedangkan Kasat Intelkam Polres Gresik Iptu Anang Fathoni, memberikan tambahan pemaparan tentang seputar kegiatan pemetaan terhadap modus operandi, yang sering dilakukan oleh oknum pelaku Pungli. Termasuk, contoh bagaimana kegiatan Pungli yang biasa dilakukan.
“Tujuan kegiatan adalah meningkatkan disiplin aparatur negara dalam memberi pelayanan publik, melalui transparansi dan standarisasi pelayanan, sesuai dengan peraturan per Undang Undangan dan penghapusan pungutan liar,” ucap Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom.
Selain itu, tambah Adhitya, juga untuk membangun dan menginternalisasi budaya anti Pungli dan korupsi pada tata pemerintahan dan masyarakat. Membantu Pemerintah Daerah (Pemda) dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mewujudkan pelayanan publik yang prima, modern, transparan, maju dan terpercaya.
“Sosialisasi Saber Pungli di Kecamatan Manyar, bertujuan untuk memberikan pemahaman aparatur pemerintah dan masyarakat tentang Pungli, bagaimana cara mencegahnya,” ungkap Adhitya.
“Kegiatan yang diharapkan dapat meningkatkan disiplin aparatur negara, dalam rangka memberikan pelayanan publik yang bebas dari Pungli, serta membangun budaya anti Pungli dan anti korupsi di masyarakat,” bebernya.

