MINATBACA.com – Melalui agenda operasi bersama, petugas gabungan kembali berhasil mengamankan sebanyak 21.396 batang rokok ilegal di Kabupaten Lamongan, Selasa (22/9/2026).
Dalam agenda tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lamongan, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Lamongan, berkomitmen memperkuat pemberantasan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah Kabupaten Lamongan.
Adapun temuan terbesar berada di Kecamatan Karanggeneng, dengan sebanyak 20.460 batang rokok ilegal berhasil disita, lalu ada Kecamatan Sukodadi dengan temuan sebanyak 936 batang. Sementara untuk hasil pemeriksaan di Kecamatan Kalitengah dan Babat, tidak ditemukan.
Rokok ilegal yang ditemukan dalam operasi tersebut di antaranya, rokok yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos), menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, serta menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukan. Dengan rokok ilegal yang menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukan, telah disita dan diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik sebagai barang bukti, untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Operasi bersama yang dilaksanakan merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal, sekaligus memastikan ketentuan di bidang cukai dapat ditegakkan secara optimal. Langkah ini juga menjadi bentuk sinergi lintas instansi dalam menjaga iklim usaha yang sehat, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap ketentuan cukai.

