MINATBACA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan menyampaikan, Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2027.
Disampaikan dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lamongan, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Lamongan, Kamis (9/7/2026). Rancangan KUA PPAS tahun anggaran menjadi landasan penyusunan APBD tahun anggaran 2027, dengan fokus pada percepatan pemerataan infrastruktur dasar berkualitas dan infrastruktur ekonomi strategis yang berwawasan lingkungan. Tema pembangunan 2027 disusun selaras dengan arah kebijakan nasional dan Provinsi Jawa Timur, sekaligus menjawab kebutuhan serta potensi daerah.
Dalam rancangan KUA PPAS tahun anggaran 2027, Pemkab Lamongan menargetkan pertumbuhan ekonomi mencapai 5,50 persen, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 77,8, kemudian persentase penduduk miskin turun menjadi 11,87 persen, rasio gini 0,272, tingkat pengangguran terbuka 4,05 persen, Indeks Kepuasan Layanan Infrastruktur 82,33, Indeks Kesalehan Sosial 90,05, serta Indeks Reformasi Birokrasi 89,57.
Untuk mendukung target tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp3,099 triliun. Sedangkan belanja daerah dialokasikan Rp3,099 triliun, dengan surplus anggaran sekitar Rp85,2 juta yang ditutup melalui pembiayaan netto. Dengan arah pembangunan 2027 diwujudkan melalui sembilan fokus utama, pertama ada pengendalian banjir dan mitigasi kekeringan, melalui normalisasi saluran, penguatan sistem drainase, optimalisasi rumah pompa, pembangunan floodway, waduk, serta embung desa untuk memperkuat ketahanan daerah. Kedua peningkatan kualitas jalan dan konektivitas wilayah, melalui Program JAMULA, pembangunan jalan penghubung antarkecamatan dan antardesa, serta penambahan sepuluh ribu lampu penerangan jalan umum melalui Program Lamongan Menyala.
Ketiga penguatan ketahanan pangan dan hilirisasi, melalui pengembangan sektor pertanian, perikanan, dan peternakan terpadu, disertai modernisasi teknologi untuk meningkatkan produktivitas dan nilai tambah. Keempat peningkatan kualitas sumber daya manusia, melalui percepatan penurunan stunting, penguatan layanan kesehatan, pendidikan yang inklusif, perluasan beasiswa, serta pengembangan kepemudaan berbasis profesi.
Kelima, ada kebijakan dalam penguatan kehidupan sosial dan keagamaan. Keenam yakni penguatan ekonomi masyarakat, melalui pemberdayaan UMKM naik kelas, digitalisasi usaha, pengembangan kewirausahaan muda, penguatan ekonomi desa berbasis koperasi, serta pengembangan pariwisata terintegrasi berbasis potensi unggulan daerah melalui Program Ramasinta.
Selanjutnya ketujuh percepatan transformasi digital pelayanan publik, melalui penguatan layanan pemerintahan berbasis digital. Kedelapan penguatan ketahanan energi dan lingkungan hidup, melalui efisiensi energi, pengelolaan sampah berkelanjutan, optimalisasi TPST, pengoperasian TPA Dadapan, Gerakan Resik Megilan, serta pengembangan pengolahan sampah menjadi energi listrik dalam kerja sama kawasan Surabaya Raya. Sementara arah kebijakan yang terakhir atau yang kesembilan adalah, penguatan kawasan perkotaan.

