Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Pemkab Lamongan Meraih Opini WTP 10 Kali Secara Berturut-turut

      29 Mei 2026

      Opini WTP Kembali Diraih Pemkab Gresik, Jadi yang ke-11 Kali Berturut-Turut

      29 Mei 2026

      Tangkap 2 Pengedar, Polres Gresik Sita 209,38 Gram Narkoba Jenis Sabu

      29 Mei 2026

      Cara Komunitas Persebaya ABG Bersama Allegiant Berkontribusi untuk UMKM Lokal

      28 Mei 2026

      Bupati Gresik Sebut Rokok Ilegal Jadi Musuh Bersama

      26 Mei 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Hukum»Tangkap 2 Pengedar, Polres Gresik Sita 209,38 Gram Narkoba Jenis Sabu
    Hukum

    Tangkap 2 Pengedar, Polres Gresik Sita 209,38 Gram Narkoba Jenis Sabu

    RedaksiBy Redaksi29 Mei 20262 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    MINATBACA.com – Satresnarkoba Polres Gresik menangkap dua pengedar, dengan barang bukti total sebanyak 209,38 gram narkoba jenis sabu.

    Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, dengan di dampingi Kasatnarkoba AKP Ahmad Yani, juga Kasihumas Iptu Hepi Muslih Riza, beserta KBO Satresnarkoba Ipda Sidik Purnomo, menggelar rilis ungkap kasus tersebut di halaman Mapolres Gresik, Jumat (29/5/2026).

    Di mana kedua pengedar yang ditangkap berinisial FRW (29) dan MZ (32), dengan barang bukti sabu yang hendak diedarkan diduga berasal dari jaringan pemasok di wilayah Madura. Sementara untuk awal pengungkapan kasus, bermula dari informasi yang diberi oleh masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan perkotaan Gresik.

    “Petugas berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial FRW, pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Di rumah kos di Jalan Brotonegoro nomor 26, Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar,” ujar Ramadhan.

    Dari tangan FRW, polisi menemukan barang bukti berupa alat hisap, pipet kaca berisi sisa kristal putih diduga sabu seberat sekitar 2,91 gram, timbangan elektrik, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika. Dengan berdasar hasil interogasi dan penyelidikan lanjutan, polisi kemudian berhasil menangkap pengedar yang kedua MZ, di depan Alfamart Jalan Raya Dukun, Kecamatan Dukun, pada hari yang sama.

    “Saat diamankan, petugas menemukan empat klip sabu seberat kurang lebih 13,29 gram yang disembunyikan di dalam tas kantong kain warna merah,” terangnya.

    Kemudian Satresnarkoba Polres Gresik melakukan penggeledahan di rumah MZ, yang berada di Desa Padangbandung, Dukun. Hasilnya polisi kembali menemukan 42 paket sabu siap edar, dengan berat total sekitar 196,09 gram. Sehingga dari seluruh rangkaian pengungkapan, polisi menyita total 46 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto mencapai 209,38 gram.

    Selain barang bukti narkoba, polisi mengamankan uang tunai Rp400.000, dua unit telepon genggam merek Infinix dan Poco, timbangan elektrik, puluhan potongan sedotan plastik untuk pengemasan sabu, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria nomor polisi W 6628 LQ.

    “Berdasar pengakuan tersangka (MZ), sabu tersebut berasal dari jaringan di Madura, dan saat ini kami terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok maupun jaringan di atasnya,” tegasnya.

    Atas perbuatan yang dilakukan, kedua pelaku dijerat polisi dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) serta ayat (2) KUHP baru. Dengan kedua pelaku terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.

    “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut aktif melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan,” kata Ramadhan.

    gresik Kabupaten Gresik Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution narkoba polres gresik
    Previous ArticleCara Komunitas Persebaya ABG Bersama Allegiant Berkontribusi untuk UMKM Lokal
    Next Article Opini WTP Kembali Diraih Pemkab Gresik, Jadi yang ke-11 Kali Berturut-Turut

    Berita Terkait

    Opini WTP Kembali Diraih Pemkab Gresik, Jadi yang ke-11 Kali Berturut-Turut

    29 Mei 2026

    Bupati Gresik Sebut Rokok Ilegal Jadi Musuh Bersama

    26 Mei 2026

    Bupati Gresik Mengajak Penyedia Barang dan Jasa Bersama Menjaga Integritas

    26 Mei 2026

    Michael Supriyadie Terpilih Secara Aklamasi Pimpin DPC Peradi SAI Gresik Raya Periode 2026-2030

    24 Mei 2026

    Masberling Binaan PT Petro Oxo Nusantara Lakukan Penguatan Kader dan Pelatihan Mengolah Sampah

    22 Mei 2026

    Akhirnya.. Sebanyak 35 Warga Pulopancikan Gresik Tempati Rumah Layak Huni

    22 Mei 2026
    Search
    Terkini

    Pemkab Lamongan Meraih Opini WTP 10 Kali Secara Berturut-turut

    Opini WTP Kembali Diraih Pemkab Gresik, Jadi yang ke-11 Kali Berturut-Turut

    Tangkap 2 Pengedar, Polres Gresik Sita 209,38 Gram Narkoba Jenis Sabu

    Cara Komunitas Persebaya ABG Bersama Allegiant Berkontribusi untuk UMKM Lokal

    Bupati Gresik Sebut Rokok Ilegal Jadi Musuh Bersama

    Load More
    Berita Lainnya
    Kesehatan

    Setahun Beroperasi, RSUD Gresik Sehati Tunjukkan Tren Positif

    24 Februari 2026

    MINATBACA.com – Tren pertumbuhan layanan yang konsisten, ditunjukkan RSUD Gresik Sehati (RSGS) yang baru satu…

    SIG Kembali Dapat Pengakuan Dari Dunia Internasional

    Pesan Wabup Gresik Saat Menutup Pelatihan Teknis Penyusunan SPM dan Renstra BLUD

    Sebanyak 95 Pejabat di Lingkup Pemkab Lamongan Dilantik dan Diambil Sumpah

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.