Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Penyaluran Bansos di Desa Tanjung Kedamean Dipastikan Tepat Sasaran

      12 September 2026

      Selama 3 Hari ke Depan, Ada Kegiatan Extranas ke-8 Tahun 2026 Dilaksanakan di Kabupaten Lamongan

      11 September 2026

      Petrokimia Gresik Bersama MIND ID dan PTFI Bahas Rencana Peningkatan Pasokan Bahan Baku Pupuk

      11 September 2026

      Wabup Gresik Apresiasi Tim Robot Bawah Air UMG yang Bakal Berlaga di Final Kontes Kapal Indonesia

      11 September 2026

      Bupati Lamongan Sampaikan Rancangan Perubahan APBD 2026

      10 September 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Hukum»Polsek Cerme Tangkap Pencuri Sepeda Motor di Desa Gedangkulut
    Hukum

    Polsek Cerme Tangkap Pencuri Sepeda Motor di Desa Gedangkulut

    RedaksiBy Redaksi5 Agustus 20242 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    MINATBACA.com – Pria dengan inisial AP (49) ditangkap pihak kepolisian, usai terbukti melakukan pencurian sepeda motor milik Solikin (40) yang masih satu kampung, di Desa Gedangkulut, Kecamatan Cerme, Gresik.

    AP tidak dapat berkutik saat ditangkap jajaran Polsek Cerme, dikarenakan barang bukti sepeda motor Honda Grand dengan nomor polisi L 2611 RG milik Solikin yang dicuri, masih disimpan di rumahnya.

    Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo mengungkapkan, peristiwa bermula setelah korban menggunakan sepeda motor tersebut dan diparkir dengan keadaan terkunci di teras rumahnya, Minggu (28/7/2024) sekitar pukul 20.00 WIB. Dengan korban bersama keluarga, kemudian beristirahat.

    Namun saat hendak digunakan pada keesokkan harinya, Senin (29/8/2024) pada pukul 04.30 WIB, sepeda motor yang diparkir dalam keadaan terkunci di teras rumah miliknya sudah raib. Korban sempat bertanya kepada tetangga dan mencarinya, namun tidak menemukan. Hingga diputuskan untuk membuat laporan kepada jajaran Polsek Cerme.

    “Setelah kami menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Cerme melakukan penyelidikan dan pulbaket di sekitar lokasi kejadian, selanjutnya diketahui pelaku yang mengambil kendaraan sepeda motor milik korban tersebut adalah tersangka AP,” tegas Andik.

    Selanjutnya, pada Hari Kamis (1/8/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang masih satu kampung dengan korban. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku kepada polisi jika mencuri sendirian menggunakan kunci palsu.

    “Korban mengalami kerugian Rp3,5 juta. Tersangka AP dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHPidana,” terang Andik.

    Previous ArticleMelalui Program Kartini Tani, Petrokimia Gresik Dukung Pertanian Berkelanjutan
    Next Article Lancarkan Akses, Pemdes Semampir Bangun Tembok Penahan Tanah

    Berita Terkait

    Penyaluran Bansos di Desa Tanjung Kedamean Dipastikan Tepat Sasaran

    12 September 2026

    Selama 3 Hari ke Depan, Ada Kegiatan Extranas ke-8 Tahun 2026 Dilaksanakan di Kabupaten Lamongan

    11 September 2026

    Petrokimia Gresik Bersama MIND ID dan PTFI Bahas Rencana Peningkatan Pasokan Bahan Baku Pupuk

    11 September 2026

    Wabup Gresik Apresiasi Tim Robot Bawah Air UMG yang Bakal Berlaga di Final Kontes Kapal Indonesia

    11 September 2026

    Bupati Lamongan Sampaikan Rancangan Perubahan APBD 2026

    10 September 2026

    Green Building Festival 2026, SIG Mendorong Penggunaan Bahan Bangunan Rendah Emisi

    10 September 2026
    Search
    Terkini

    Penyaluran Bansos di Desa Tanjung Kedamean Dipastikan Tepat Sasaran

    Selama 3 Hari ke Depan, Ada Kegiatan Extranas ke-8 Tahun 2026 Dilaksanakan di Kabupaten Lamongan

    Petrokimia Gresik Bersama MIND ID dan PTFI Bahas Rencana Peningkatan Pasokan Bahan Baku Pupuk

    Wabup Gresik Apresiasi Tim Robot Bawah Air UMG yang Bakal Berlaga di Final Kontes Kapal Indonesia

    Bupati Lamongan Sampaikan Rancangan Perubahan APBD 2026

    Load More
    Berita Lainnya
    Hukum

    Michael Supriyadie Terpilih Secara Aklamasi Pimpin DPC Peradi SAI Gresik Raya Periode 2026-2030

    24 Mei 2026

    MINATBACA.com – Musyawarah Cabang II Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat…

    Tidak Sekedar Upacara, Peringatan Hari Pahlawan di Gresik Diwarnai Penyerahan SK 3.022 PPPK

    Pemkab Gresik Perkuat Tata Kelola Hibah Daerah melalui Penandatanganan NPHD

    Komitmen Pemkab Lamongan Wujudkan Kesejahteraan Bagi Petani

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.