MINATBACA.com – Pria dengan inisial AP (49) ditangkap pihak kepolisian, usai terbukti melakukan pencurian sepeda motor milik Solikin (40) yang masih satu kampung, di Desa Gedangkulut, Kecamatan Cerme, Gresik.
AP tidak dapat berkutik saat ditangkap jajaran Polsek Cerme, dikarenakan barang bukti sepeda motor Honda Grand dengan nomor polisi L 2611 RG milik Solikin yang dicuri, masih disimpan di rumahnya.
Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo mengungkapkan, peristiwa bermula setelah korban menggunakan sepeda motor tersebut dan diparkir dengan keadaan terkunci di teras rumahnya, Minggu (28/7/2024) sekitar pukul 20.00 WIB. Dengan korban bersama keluarga, kemudian beristirahat.
Namun saat hendak digunakan pada keesokkan harinya, Senin (29/8/2024) pada pukul 04.30 WIB, sepeda motor yang diparkir dalam keadaan terkunci di teras rumah miliknya sudah raib. Korban sempat bertanya kepada tetangga dan mencarinya, namun tidak menemukan. Hingga diputuskan untuk membuat laporan kepada jajaran Polsek Cerme.
“Setelah kami menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Cerme melakukan penyelidikan dan pulbaket di sekitar lokasi kejadian, selanjutnya diketahui pelaku yang mengambil kendaraan sepeda motor milik korban tersebut adalah tersangka AP,” tegas Andik.
Selanjutnya, pada Hari Kamis (1/8/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang masih satu kampung dengan korban. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku kepada polisi jika mencuri sendirian menggunakan kunci palsu.
“Korban mengalami kerugian Rp3,5 juta. Tersangka AP dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHPidana,” terang Andik.

