Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Pilkades 2026, Pemkab Gresik Persiapkan E-Voting Untuk Tingkatkan Transparansi

      15 Juni 2026

      Ekonomi Kabupaten Lamongan Terus Menunjukkan Tren Positif

      15 Juni 2026

      Dilepas Sekda Gresik, Sebanyak 1.095 Petugas Siap Melaksanakan Sensus Ekonomi 2026

      14 Juni 2026

      Melalui Carnival Fashion Fest Competition, Pemkab Lamongan Pacu Kemajuan Ekonomi Kreatif

      13 Juni 2026

      Perjalanan 40 Tahun KIPG, Wadah Pengembangan Budaya Inovasi Karyawan Petrokimia Gresik

      13 Juni 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Hukum»Polisi di Lamongan Amankan Ratusan Botol Miras Jelang Nataru
    Hukum

    Polisi di Lamongan Amankan Ratusan Botol Miras Jelang Nataru

    RedaksiBy Redaksi14 Desember 20252 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    MINATBACA.com – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), pihak kepolisian di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, semakin gencar melakukan razia terhadap minuman keras (miras).

    Terbaru, agenda tersebut dilaksanakan oleh Polsek Brondong, Polres Lamongan, melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) cipta kondisi. Bertujuan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Brondong dan Lamongan pada umumnya, Minggu (14/12/2025) pagi WIB.

    Dalam kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Brondong Iptu Ahmad Zainuddin tersebut, pihak kepolisian mengamankan berbagai jenis miras yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan nomor 16 tahun 2019, tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, dari dua tempat berbeda.

    Kasihumas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid, membenarkan kegiatan tersebut. Dengan lokasi pertama yang didatangi jajaran Polsek Brondong dalam kegiatan tersebut berada di Jalan Raya Deandeles, Kecamatan Brondong, Lamongan, sekitar pukul 05.00 WIB.

    “Dari hasil informasi masyarakat, petugas mendapati adanya aktifitas penjualan miras, dengan pembeli yang sedang berkumpul di depan rumah warga,” ujar Hamzaid, Minggu.

    Pihak kepolisian kemudian melakukan pengecekan dan mendapati penjual berinisial F, yang menjual miras jenis arak, bir, dan kawa-kawa.

    “Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 botol aqua besar berukuran 1,5 liter berisi miras jenis arak, 161 botol ukuran 250 mililiter arak oplosan, 4 botol bir bintang, dan 4 botol minuman jenis kawa-kawa,” terangnya.

    Baca Juga :  Kasus Demam Berdarah Meningkat di Gresik, Ini Upaya yang Dilakukan Polisi

    Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke kantor Polsek Brondong, dengan identitas penjual dicatat untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e Juncto Pasal 31 ayat (2) Perda Kabupaten Lamongan nomor 16 tahun 2019.

    “Lokasi kedua (didatangi) sekitar pukul 07.00 WIB, patroli kembali menemukan aktifitas penjualan miras di Jalan Raya Deandeles, Brondong,” ucapnya.

    Sama seperti sebelumnya, di lokasi kedua polisi juga tidak hanya mendapati barang bukti miras, namun juga penjualnya. Yakni, berinisial MA, warga Desa/Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, yang menjual miras di sebuah warung.

    Pada lokasi kedua, polisi mengamankan barang bukti berupa 73 botol miras berukuran 250 mililiter jenis arak oplosan, 2 botol jenis kawa-kawa, dan uang tunai Rp3.486.000 hasil penjualan miras. Seluruh barang bukti beserta penjual, kemudian diamankan ke kantor Polsek Brondong guna proses penegakan hukum lebih lanjut.

    Hamzaid mengimbau, kepada masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi miras. Karena selain melanggar Perda Kabupaten Lamongan, miras juga kerap menjadi pemicu terjadinya gangguan Kamtibmas dan juga tindakan kriminal.

    “Polres Lamongan akan terus melaksanakan penindakan secara rutin, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutur Hamzaid.

    Kabupaten Lamongan lamongan polres lamongan
    Previous ArticleKebakaran Rumah di Gresik, Petugas Damkar Butuh 1 Jam Lebih Untuk Padamkan Api
    Next Article Rumah di Gresik Terbakar Saat Ditinggal Pemilik ke Gereja, Kerugian Ditaksir Rp100 Juta

    Berita Terkait

    Ekonomi Kabupaten Lamongan Terus Menunjukkan Tren Positif

    15 Juni 2026

    Melalui Carnival Fashion Fest Competition, Pemkab Lamongan Pacu Kemajuan Ekonomi Kreatif

    13 Juni 2026

    Bupati Lamongan Sampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

    12 Juni 2026

    Bupati Lamongan Menyerahkan Bantuan Alsintan Untuk Poktan

    11 Juni 2026

    Kepala Kantor Kemenhaj dan Perwakilan Pemkab Lamongan Sambut Kedatangan Para Jemaah Haji

    11 Juni 2026

    Pak Yes Memberangkatkan 5 Truk Kontainer Berisi Produk Asal Lamongan Untuk Komoditas Ekspor

    10 Juni 2026
    Search
    Terkini

    Pilkades 2026, Pemkab Gresik Persiapkan E-Voting Untuk Tingkatkan Transparansi

    Ekonomi Kabupaten Lamongan Terus Menunjukkan Tren Positif

    Dilepas Sekda Gresik, Sebanyak 1.095 Petugas Siap Melaksanakan Sensus Ekonomi 2026

    Melalui Carnival Fashion Fest Competition, Pemkab Lamongan Pacu Kemajuan Ekonomi Kreatif

    Perjalanan 40 Tahun KIPG, Wadah Pengembangan Budaya Inovasi Karyawan Petrokimia Gresik

    Load More
    Berita Lainnya
    Hukum

    Kegiatan Kontra Radikal Digelar di Polres Gresik, Eks Napiter Berbagi Kisah Kelam

    28 Agustus 2025

    MINATBACA.com – Bertempat di ruang Rupatama SAR Sarja Arya Racana Polres Gresik, Kamis (28/8/2025), digelar…

    Petrokimia Gresik Berhasil Tingkatkan Produktivitas Padi di Timor Leste

    Polres Gresik Gelar Buka Bersama Insan Media dan Santuni Anak Yatim di Bulan Suci Ramadhan 1447 H

    Hadiri BAZNAS Award 2024, Sekda Gresik Apresiasi Sinergi yang Terjalin

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.