Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Optimalkan Aset Menjadi Unit Usaha Produktif, Yayasan Petrokimia Gresik Resmi Hadirkan GCC

      5 November 2026

      Wabup Gresik Tekankan Pengawasan Perubahan Data SIPD, dalam Penyusunan APBD 2027

      5 November 2026

      Apel Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi Kabupaten Lamongan Tahun 2026-2027

      5 November 2026

      Pemkab Gresik Dukung Kanwil Kemenag Jatim, Saat Lakukan Penilaian SRC di UPT SMPN 2 Gresik

      5 November 2026

      Workshop Digelar GOW Lamongan Supaya Anggota Dapat Manfaatkan Ruang Digital dalam Berusaha

      4 November 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Ekonomi»Tungku Pembakaran di Lawang Jadi Tempat Lanjutan Agenda Pemusnahan Rokok Ilegal dan MMEA Gresik
    Ekonomi

    Tungku Pembakaran di Lawang Jadi Tempat Lanjutan Agenda Pemusnahan Rokok Ilegal dan MMEA Gresik

    RedaksiBy Redaksi11 Desember 20253 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    MINATBACA.com – Usai agenda pemusnahan yang digelar di halaman kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Selasa (9/12/2025). Lima truk kemudian membawa jutaan batang rokok ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sisa, untuk pemusnahan lanjutan di Lawang, Malang.

    Pemusnahan lanjutan rokok ilegal dan MMEA di Lawang dilakukan pada Rabu (10/12/2025). Lanjutan dari rangkaian agenda pemusnahan dalam ‘sosialisasi edukasi penanganan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal,’ yang dipimpin oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani.

    Pemkab Gresik melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bersama Bea Cukai dan Satpol PP berkolaborasi, untuk menuntaskan pemusnahan sebanyak 9.863.502 batang rokok ilegal dan 349,2 liter MMEA hasil penindakan yang digelar sebelumnya.

    “Setiap batang rokok ilegal itu ada tarif cukainya. Untuk SPM atau Sigaret Putih Mesin tarifnya Rp794 per batang, sementara SKM atau Sigaret Kretek Mesin Rp746 per batang. Di luar itu, masih ada PPN 9,9 persen dari harga jual eceran,” terang pemeriksa Bea dan Cukai, Atan.

    Baca Juga :  Dari Cerdas Cermat hingga Tahfidz, Bupati Gresik Coba Hidupkan Semangat Kompetisi Pelajar

    Tidak hanya itu, Atan juga menjelaskan bahwa MMEA ilegal pun dikenakan tarif cukai Rp100.000 per liter. Jika angka tersebut dikalikan total barang yang diamankan, maka potensi kerugian negara mencapai hingga Rp9,63 miliar.

    Atan juga memberi cara mudah bagi masyarakat awam dalam mengenali rokok ilegal. Mulai dari ada atau tidaknya pita cukai, di mana rokok legal wajib memiliki pita cukai asli. Kemudian letak pita cukai. Ketika bungkus rokok dibuka, pita cukai harus robek. Jika tidak, besar kemungkinan rokok tersebut ilegal atau pita cukainya palsu.

    Sementara proses pemusnahan di Lawang dilakukan dalam tiga tahapan. Yakni, proses pemilahan, penghancuran, dan pembakaran. Tumpukan karton berisi rokok diletakkan di atas conveyor untuk kemudian diarahkan ke tungku besar bersuhu sangat tinggi. Setelah semua barang berhasil masuk dalam tungku, perwakilan dari Satpol PP, Bea Cukai, dan Pemkab Gresik turut mengambil bagian dalam prosesi pembakaran. Dan dalam hitungan menit, jutaan batang rokok tersebut berubah menjadi abu.

    Baca Juga :  Kerap Dilanda Banjir, Pemdes Bunderan Sidayu Akan Tambah Sumur Resapan

    Sementara itu, untuk MMEA ilegal, para petugas memasukkan ke dalam alat penghancur khusus, sebelum cairan tersebut dinetralkan. Seluruh proses dilakukan terbuka dan disaksikan oleh unsur Pemkab Gresik, Bea Cukai, Satpol PP, serta lembaga terkait lain sebagai komitmen, agar tidak ada penyimpangan atau penyalahgunaan barang bukti.

    Menurut Atan, memproduksi rokok ilegal bukanlah pelanggaran ringan. Pelaku dapat dijerat Undang Undang Cukai nomor 39 tahun 2007 dengan ancaman pidana 1 hingga 5 tahun penjara. Dalam beberapa kasus, pelanggaran dapat diselesaikan melalui sanksi administrasi dengan membayar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

    Namun maraknya peredaran rokok ilegal menunjukkan, ancaman hukum belum sepenuhnya menimbulkan efek jera, sehingga kolaborasi lintas sektor diperlukan untuk menghentikan distribusi.

    Selain merusak ekosistem iklim usaha, peredaran rokok ilegal juga berdampak pada program pemerintah yang bermanfaat bagi masyarakat. Hilangnya penerimaan cukai berdampak langsung terhadap DBHCHT, dana yang seharusnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk layanan kesehatan, pengawasan, pemberdayaan petani, dan berbagai pembangunan daerah.

    Baca Juga :  Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Gresik Ungkap 14 Kasus

    Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, dalam kegiatan sebelumnya sempat menegaskan, bahwa tindakan pemusnahan bukan sekadar formalitas hukum.

    “Untuk yang kita musnahkan hari ini, merugikan kita semua. Maka kami dukung terus penegakan hukum ini. Semoga Gresik menjadi bebas dari rokok dan minuman beralkohol ilegal,” ujar Gus Yani-sapaan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani.

    Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Nuhaeda menambahkan, masyarakat adalah elemen penting untuk memutus mata rantai distribusi rokok ilegal.

    “Kami berharap dukungan masyarakat. Laporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal, baik ke Bea Cukai maupun Satpol PP,” ucapnya.

    Pemusnahan di Lawang bukan akhir dari masalah, melainkan bagian dari perjalanan panjang melawan peredaran rokok tanpa cukai. Setiap batang rokok ilegal yang berhasil diamankan berarti penyelamatan penerimaan negara yang seharusnya kembali ke masyarakat melalui pembangunan, layanan kesehatan, hingga peningkatan kualitas hidup.

    Bea Cukai Gresik gresik Kabupaten Gresik Lawang pemkab gresik Pemusnahan rokok ilegal Gresik 2025 Satpol PP Gresik
    Previous ArticleBerkat Inovasi Memajukan Pertanian di Indonesia, Petrokimia Gresik Meraih Tiga Penghargaan
    Next Article Kontribusi Vital SIG Dalam Pembangunan Jembatan Kabanaran, Menghubungkan Bantul dan Kulon Progo

    Berita Terkait

    Optimalkan Aset Menjadi Unit Usaha Produktif, Yayasan Petrokimia Gresik Resmi Hadirkan GCC

    5 November 2026

    Wabup Gresik Tekankan Pengawasan Perubahan Data SIPD, dalam Penyusunan APBD 2027

    5 November 2026

    Pemkab Gresik Dukung Kanwil Kemenag Jatim, Saat Lakukan Penilaian SRC di UPT SMPN 2 Gresik

    5 November 2026

    Dukung Pengendalian Penyakit Menular, Pemkab Gresik Dapat Penghargaan ATM Award 2026

    4 November 2026

    Mempererat Hubungan Kelembagaan, Kabinda Jawa Timur Kunjungi Petrokimia Gresik

    3 November 2026

    Beri Makanan untuk Lansia Tunggal Kurang Mampu, Pemkab Gresik Uji Coba Program PIRINGKU

    3 November 2026
    Search
    Terkini

    Optimalkan Aset Menjadi Unit Usaha Produktif, Yayasan Petrokimia Gresik Resmi Hadirkan GCC

    Wabup Gresik Tekankan Pengawasan Perubahan Data SIPD, dalam Penyusunan APBD 2027

    Apel Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi Kabupaten Lamongan Tahun 2026-2027

    Pemkab Gresik Dukung Kanwil Kemenag Jatim, Saat Lakukan Penilaian SRC di UPT SMPN 2 Gresik

    Workshop Digelar GOW Lamongan Supaya Anggota Dapat Manfaatkan Ruang Digital dalam Berusaha

    Load More
    Berita Lainnya
    sosial

    Pemkab Lamongan Salurkan 25.000 Liter Air Bersih untuk Masyarakat

    28 Juli 2026

    MINATBACA.com – Mengantisipasi dampak musim kemarau yang berlangsung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan mulai menyalurkan bantuan…

    HUT ke-79 RI, Warga Mojopurowetan Gelar Sholawatan Bersama Pemuda

    Cabuli Bocah di Bawah Umur, Marbot Masjid di Gresik Ditangkap Polisi

    Ekspansi SIG di IKN Melalui Kepemilikan Saham PT KLN

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.