Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Pilkades 2026, Pemkab Gresik Persiapkan E-Voting Untuk Tingkatkan Transparansi

      15 Juni 2026

      Ekonomi Kabupaten Lamongan Terus Menunjukkan Tren Positif

      15 Juni 2026

      Dilepas Sekda Gresik, Sebanyak 1.095 Petugas Siap Melaksanakan Sensus Ekonomi 2026

      14 Juni 2026

      Melalui Carnival Fashion Fest Competition, Pemkab Lamongan Pacu Kemajuan Ekonomi Kreatif

      13 Juni 2026

      Perjalanan 40 Tahun KIPG, Wadah Pengembangan Budaya Inovasi Karyawan Petrokimia Gresik

      13 Juni 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Ekonomi»Tungku Pembakaran di Lawang Jadi Tempat Lanjutan Agenda Pemusnahan Rokok Ilegal dan MMEA Gresik
    Ekonomi

    Tungku Pembakaran di Lawang Jadi Tempat Lanjutan Agenda Pemusnahan Rokok Ilegal dan MMEA Gresik

    RedaksiBy Redaksi11 Desember 20253 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    MINATBACA.com – Usai agenda pemusnahan yang digelar di halaman kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Selasa (9/12/2025). Lima truk kemudian membawa jutaan batang rokok ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sisa, untuk pemusnahan lanjutan di Lawang, Malang.

    Pemusnahan lanjutan rokok ilegal dan MMEA di Lawang dilakukan pada Rabu (10/12/2025). Lanjutan dari rangkaian agenda pemusnahan dalam ‘sosialisasi edukasi penanganan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal,’ yang dipimpin oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani.

    Pemkab Gresik melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bersama Bea Cukai dan Satpol PP berkolaborasi, untuk menuntaskan pemusnahan sebanyak 9.863.502 batang rokok ilegal dan 349,2 liter MMEA hasil penindakan yang digelar sebelumnya.

    “Setiap batang rokok ilegal itu ada tarif cukainya. Untuk SPM atau Sigaret Putih Mesin tarifnya Rp794 per batang, sementara SKM atau Sigaret Kretek Mesin Rp746 per batang. Di luar itu, masih ada PPN 9,9 persen dari harga jual eceran,” terang pemeriksa Bea dan Cukai, Atan.

    Tidak hanya itu, Atan juga menjelaskan bahwa MMEA ilegal pun dikenakan tarif cukai Rp100.000 per liter. Jika angka tersebut dikalikan total barang yang diamankan, maka potensi kerugian negara mencapai hingga Rp9,63 miliar.

    Atan juga memberi cara mudah bagi masyarakat awam dalam mengenali rokok ilegal. Mulai dari ada atau tidaknya pita cukai, di mana rokok legal wajib memiliki pita cukai asli. Kemudian letak pita cukai. Ketika bungkus rokok dibuka, pita cukai harus robek. Jika tidak, besar kemungkinan rokok tersebut ilegal atau pita cukainya palsu.

    Baca Juga :  Rumah BUMN SIG Bantu UMKM Batik Rembang Menembus Pasaran Global

    Sementara proses pemusnahan di Lawang dilakukan dalam tiga tahapan. Yakni, proses pemilahan, penghancuran, dan pembakaran. Tumpukan karton berisi rokok diletakkan di atas conveyor untuk kemudian diarahkan ke tungku besar bersuhu sangat tinggi. Setelah semua barang berhasil masuk dalam tungku, perwakilan dari Satpol PP, Bea Cukai, dan Pemkab Gresik turut mengambil bagian dalam prosesi pembakaran. Dan dalam hitungan menit, jutaan batang rokok tersebut berubah menjadi abu.

    Sementara itu, untuk MMEA ilegal, para petugas memasukkan ke dalam alat penghancur khusus, sebelum cairan tersebut dinetralkan. Seluruh proses dilakukan terbuka dan disaksikan oleh unsur Pemkab Gresik, Bea Cukai, Satpol PP, serta lembaga terkait lain sebagai komitmen, agar tidak ada penyimpangan atau penyalahgunaan barang bukti.

    Menurut Atan, memproduksi rokok ilegal bukanlah pelanggaran ringan. Pelaku dapat dijerat Undang Undang Cukai nomor 39 tahun 2007 dengan ancaman pidana 1 hingga 5 tahun penjara. Dalam beberapa kasus, pelanggaran dapat diselesaikan melalui sanksi administrasi dengan membayar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

    Namun maraknya peredaran rokok ilegal menunjukkan, ancaman hukum belum sepenuhnya menimbulkan efek jera, sehingga kolaborasi lintas sektor diperlukan untuk menghentikan distribusi.

    Selain merusak ekosistem iklim usaha, peredaran rokok ilegal juga berdampak pada program pemerintah yang bermanfaat bagi masyarakat. Hilangnya penerimaan cukai berdampak langsung terhadap DBHCHT, dana yang seharusnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk layanan kesehatan, pengawasan, pemberdayaan petani, dan berbagai pembangunan daerah.

    Baca Juga :  Wabup Memimpin Gerakan Indonesia ASRI yang Dilaksanakan di Kabupaten Gresik

    Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, dalam kegiatan sebelumnya sempat menegaskan, bahwa tindakan pemusnahan bukan sekadar formalitas hukum.

    “Untuk yang kita musnahkan hari ini, merugikan kita semua. Maka kami dukung terus penegakan hukum ini. Semoga Gresik menjadi bebas dari rokok dan minuman beralkohol ilegal,” ujar Gus Yani-sapaan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani.

    Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Nuhaeda menambahkan, masyarakat adalah elemen penting untuk memutus mata rantai distribusi rokok ilegal.

    “Kami berharap dukungan masyarakat. Laporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal, baik ke Bea Cukai maupun Satpol PP,” ucapnya.

    Pemusnahan di Lawang bukan akhir dari masalah, melainkan bagian dari perjalanan panjang melawan peredaran rokok tanpa cukai. Setiap batang rokok ilegal yang berhasil diamankan berarti penyelamatan penerimaan negara yang seharusnya kembali ke masyarakat melalui pembangunan, layanan kesehatan, hingga peningkatan kualitas hidup.

    Bea Cukai Gresik gresik Kabupaten Gresik Lawang pemkab gresik Pemusnahan rokok ilegal Gresik 2025 Satpol PP Gresik
    Previous ArticleBerkat Inovasi Memajukan Pertanian di Indonesia, Petrokimia Gresik Meraih Tiga Penghargaan
    Next Article Kontribusi Vital SIG Dalam Pembangunan Jembatan Kabanaran, Menghubungkan Bantul dan Kulon Progo

    Berita Terkait

    Pilkades 2026, Pemkab Gresik Persiapkan E-Voting Untuk Tingkatkan Transparansi

    15 Juni 2026

    Dilepas Sekda Gresik, Sebanyak 1.095 Petugas Siap Melaksanakan Sensus Ekonomi 2026

    14 Juni 2026

    Perjalanan 40 Tahun KIPG, Wadah Pengembangan Budaya Inovasi Karyawan Petrokimia Gresik

    13 Juni 2026

    KDKMP Desa Pandanan Jadi Salah Satu Lokasi yang Ditinjau Tim KSP RI

    13 Juni 2026

    Wujudkan Zero Stunting, Pemdes Bolo Perkuat Komitmen dan Kolaborasi Lintas Sektor

    12 Juni 2026

    Mengenang Mbah H Noloyudho, Tokoh Pendiri Desa Sumberrejo Gresik

    11 Juni 2026
    Search
    Terkini

    Pilkades 2026, Pemkab Gresik Persiapkan E-Voting Untuk Tingkatkan Transparansi

    Ekonomi Kabupaten Lamongan Terus Menunjukkan Tren Positif

    Dilepas Sekda Gresik, Sebanyak 1.095 Petugas Siap Melaksanakan Sensus Ekonomi 2026

    Melalui Carnival Fashion Fest Competition, Pemkab Lamongan Pacu Kemajuan Ekonomi Kreatif

    Perjalanan 40 Tahun KIPG, Wadah Pengembangan Budaya Inovasi Karyawan Petrokimia Gresik

    Load More
    Berita Lainnya
    Ekonomi

    Gugus Inovasi Petrokimia Gresik Berjaya di TKMPN XXIX Batam, Termasuk Dapatkan Top 3 Diamond

    4 Desember 2025

    MINATBACA.com – Delapan Diamond atau penghargaan tertinggi di ajang Temu Karya Mutu dan Produktivitas Nasional…

    Pak Yes Membuka Bimbingan Manasik Haji Lamongan di Masjid Namira

    Rumah di Gresik Terbakar Saat Ditinggal Pemilik ke Gereja, Kerugian Ditaksir Rp100 Juta

    Aplikasi Semen Hijau dan Solusi Beton Berkelanjutan Dipamerkan SIG di IKN

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.