MINATBACA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menegaskan, komitmen dalam memperkuat peran desa sebagai tonggak utama pembangunan daerah.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, pada saat kegiatan pelantikan Kepala Desa (Kades) Pergantian Antar Waktu (PAW) Wadak Kidul terpilih Ashifur Rohib, Rabu (17/12/2025).
Gus Yani-sapaan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani berharap, dalam sisa masa jabatan kurang lebih dua tahun (2025–2027), Kades yang baru mampu menghadirkan kebermanfaatan nyata bagi masyarakat Wadak Kidul. Sebab menurut Gus Yani, pembangunan desa hanya dapat berjalan dengan baik melalui kekompakan, saling mendukung, dan kerja sama seluruh elemen desa.
“Permasalahan di desa, termasuk pendidikan, menjadi tugas kita bersama. Cari anak-anak kita yang masih mengalami kendala mengenyam pendidikan, lalu kita selesaikan bersama,” tegasnya.
Tidak hanya pendidikan, namun Gus Yani juga menyoroti pentingnya pembangunan infrastruktur desa yang terintegrasi antar wilayah. Konektivitas antar desa, diyakini akan dapat membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat, baik dari sisi ekonomi maupun akses layanan publik.
Gus Yani juga tidak lupa turut mengingatkan pesan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, terkait pentingnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Dengan menekankan, setiap rupiah anggaran merupakan tanggung jawab bersama.
“Desa memiliki peran strategis. Seluruh anggaran pembangunan ada di desa, baik melalui Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Bantuan Keuangan (BK). Mudah-mudahan Wadak Kidul bisa menjadi desa teladan, desa antikorupsi, seperti Desa Yosowilangun yang berhasil meraih juara satu desa antikorupsi,” ujar Gus Yani.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gresik Abu Hassan menjelaskan, agenda pelantikan Kades PAW Wadak Kidul dilaksanakan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pengisian jabatan ini dilakukan, menyusul terjadinya kekosongan jabatan Kades dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun. Sehingga, memenuhi syarat untuk dilaksanakan pemilihan Kades PAW, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI (Permendagri) nomor 65 tahun 2017.
Proses PAW Kades Desa Wadak Kidul diawali dengan permohonan petunjuk pelaksanaan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang kemudian mendapat penegasan persetujuan melalui surat Kemendagri tertanggal 2 Oktober 2025. Persetujuan tersebut menjadi dasar bagi Bupati Gresik untuk mengizinkan pelaksanaan PAW, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) nomor 6 tahun 2022.
Selanjutnya, Pemerintah Desa (Pemdes) Wadak Kidul bakal menyelenggarakan musyawarah desa (Musdes) khusus dengan membentuk panitia, menyusun tata tertib, serta melaksanakan seluruh tahapan pemilihan secara musyawarah mufakat. Proses ini dilaksanakan dengan menjunjung prinsip demokrasi, transparansi, dan juga kondusivitas.
Berdasarkan hasil musyawarah tersebut, calon Kades antar waktu terpilih ditetapkan dan diajukan kepada Bupati Gresik melalui Camat setempat yakni, Duduksampeyan untuk mendapatkan pengesahan dan pelantikan sesuai ketentuan yang berlaku.

