GRESIK – Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat periode 1 April 2024 diterima oleh ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, melalui persetujuan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Menurut catatan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik, total ada sebanyak 295 PNS yang menerima SK kenaikan pangkat dalam kesempatan kali ini. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan dorongan dan semangat kerja bagi PNS dalam melaksanakan aktivitas, serta memberikan kesempatan kepada PNS dalam mengembangkan karier yang lebih baik.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Suprapto menyampaikan, kenaikan pangkat bagi PNS bukan hak PNS itu sendiri. Akan tetapi, merupakan penghargaan yang diberikan oleh pemerintah atas kinerja pegawai selama bekerja.
“Pangkat atau jabatan yang dimiliki saat ini merupakan penghargaan atas prestasi kerja yang telah dilakukan. Terdapat banyak tolak ukur, parameter kinerja PNS yang menjadi pertimbangan dalam kenaikan pangkat, seperti kinerja PNS yang meliputi hasil kerja dan tingkat kedisiplinan,” papar Suprapto, saat acara penyerahan SK kenaikan pangkat PNS di Ruang Mandala Bhakti Praja, Kantor Bupati Gresik, Rabu (20/3/2024).
Adapun untuk rincian PNS yang mendapatkan kenaikan pangkat dalam agenda kali ini, terdiri atas 116 PNS struktural dan 179 PNS fungsional. Yakni, terdiri atas PNS golongan II sebanyak 30 pegawai, golongan III sebanyak 185 pegawai, dan golongan IV sebanyak 80 pegawai.
Suprapto dalam kesempatan yang sama, juga memberi ucapan selamat kepada PNS yang mendapatkan kenaikan pangkat. Ia berpesan agar kenaikan pangkat tersebut diiringi dengan peningkatan pelayanan masyarakat, etos kerja dan kedisiplinan PNS Gresik dalam bekerja.
“Jadikanlah kenaikan pangkat yang telah diterima, sebagai pemacu semangat dalam bekerja. Saya berharap agar dapat lebih meningkatkan kualitas pelayanan yang telah dilakukan selama ini,” pungkasnya.

