MINATBACA.com – Berlangsung mulai tanggal 25 Februari hingga 8 Maret 2026, agenda Operasi Pekat Semeru 2026 yang dilaksanakan Polres Gresik berhasil mengungkap sebanyak 78 kasus dengan 85 tersangka turut diamankan.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, saat memimpin rilis ungkap kasus di halaman Mapolres Gresik, Kamis (12/3/2026) mengatakan, operasi tersebut memang menyasar sejumlah bentuk pelanggaran hukum, yang kerap meresahkan masyarakat. Seperti premanisme, perjudian, peredaran narkoba, hingga minuman keras ilegal.
“Operasi ini merupakan upaya kami menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya menjaga kesucian Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah,” ujar Ramadhan.
Dari sejumlah pengungkapan yang dilakukan, pihak kepolisian juga menyita berbagai barang bukti yang cukup signifikan. Seperti pada kasus perjudian dan kejahatan umum, Polres Gresik mengamankan 25 unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp2.888.000, satu bilah parang, serta akses ke empat akun situs judi online.
Selain itu, dalam penindakan terhadap peredaran bahan peledak ilegal, polisi menyita 2 kilogram serbuk petasan yang diduga akan diedarkan menjelang Ramadhan. Sementara pengungkapan kasus narkotika, aparat mengamankan 12,732 gram sabu, juga 4,86 gram ganja, serta sebanyak 3.211 butir pil koplo berlogo ‘LL.’ Termasuk, menemukan sejumlah alat hisap berupa bong dan pipet kaca, yang digunakan oleh para pelaku.
Dalam operasi yang sama, polisi juga menertibkan peredaran minuman keras ilegal dengan menyita sebanyak 462 botol arak, dan 521 botol miras dari berbagai merk, yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pada akhir kegiatan rilis ungkap kasus, dilakukan pemusnahan ratusan botol minuman keras yang disita dari hasil Operasi Pekat Semeru 2026, yang dilaksanakan di wilayah hukum Kabupaten Gresik. Sembari Ramadhan menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, guna menjaga ketertiban wilayah, terutama selama Bulan Suci Ramadhan.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan, dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. Masyarakat dapat segera melapor melalui Call Center 110 atau melalui layanan Lapor Kapolres Gresik (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006,” tutur Ramadhan.

