MINATBACA.com – Memastikan perlindungan hukum dan pemenuhan hak anak pekerja migran Indonesia asal Kabupaten Gresik, terutama terkait identitas dan akses pendidikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melakukan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, dengan Duta Besar (Dubes) RI untuk Malaysia Hermono, dilaksanakan di Kantor KBRI Kuala Lumpur, Selasa (14/10/2025). Gus Yani-sapaan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menekankan, inti dari MoU yang dilaksanakan tersebut adalah, memastikan anak-anak pekerja migran memiliki identitas hukum yang jelas.
“Anak-anak kita harus difasilitasi tentang asal usulnya. Jika salah satu orang tuanya warga Gresik, maka mereka berhak atas identitas yang lengkap. Tanpa dokumen, mereka akan menjadi stateless, tidak bisa sekolah, bahkan tidak mendapatkan jaminan kesehatan. Padahal, pendidikan adalah jalan utama untuk meningkatkan kesejahteraan,” ungkap Gus Yani.
Tanpa identitas, ucap Gus Yani, anak-anak tidak akan bisa mengenyam pendidikan, mulai dari PAUD hingga perguruan tinggi, sehingga cita-cita mereka bisa saja terhenti.
“Kita ingin memastikan, tidak ada anak yang kehilangan masa depannya hanya karena status administratif. Orang tua mereka adalah pahlawan devisa, maka sudah menjadi tanggung jawab kita memberi perhatian penuh kepada anak-anak tersebut,” ujarnya.
Selain itu, agenda MoU tersebut sekaligus menandai komitmen Pemkab Gresik, untuk menghadirkan kebijakan dan layanan publik yang melindungi anak para pekerja migran.
“Alhamdulillah, MoU ini bisa terlaksana. Semoga menjadi awal kebaikan, bukan hanya untuk masyarakat Gresik, tapi juga dapat diperluas ke tingkat provinsi hingga nasional,” ucap Gus Yani.
Lebih jauh, Gus Yani menegaskan, perlindungan bagi anak pekerja migran bukan hanya soal administrasi kependudukan, melainkan strategi pembangunan sumber daya manusia jangka panjang. Dengan identitas yang sah, anak-anak dapat memperoleh layanan pendidikan dan kesehatan yang layak, sekaligus berkesempatan untuk menggapai cita-cita yang mereka impikan.
“Kita sedang memastikan, tidak ada satu pun anak Gresik yang tertinggal dari peradaban, hanya karena masalah identitas,” jelasnya.
Gus Yani menjelaskan, inisiatif tersebut lahir dari kesadaran, bahwa pemerintah daerah tidak bisa menutup mata terhadap persoalan globalisasi tenaga kerja. Karena banyak warga Gresik yang merupakan pekerja migran, maka pemerintah daerah memiliki kewajiban moral dan amanat konstitusi, untuk hadir melindungi hak dasar warganya.
Sementara Dubes RI untuk Malaysia Hermono, menyambut baik langkah Pemkab Gresik, yang disebut olehnya sebagai terobosan penting dari pemerintah daerah. Bahkan menurutnya, inisiatif seperti ini harus menjadi contoh bagi daerah lain, karena banyak anak pekerja migran di Malaysia yang belum tersentuh akses pendidikan.
Hermono menjelaskan, kondisi anak para pekerja migran di Malaysia cukup beragam. Untuk di wilayah Malaysia Timur (Sabah dan Serawak), kerja sama dengan pemerintah sudah terjalin, sehingga memungkinkan hadirnya guru dan fasilitas pendidikan. Sementara di Semenanjung Malaysia, dukungan lebih banyak lahir dari masyarakat melalui sanggar belajar.
“Awalnya hanya ada tiga sanggar, sekarang sudah berkembang menjadi 78 sanggar belajar, dengan lebih dari 2.600 murid. Itu semua hasil gotong royong masyarakat, CSR perusahaan, dan partisipasi perguruan tinggi,” jelas Hermono.
Hermono menegaskan, kunci perlindungan pekerja migran memang berada di pemerintah daerah, sebagaimana diamanatkan Undang Undang nomor 18 tahun 2017. Karena itu, langkah Pemkab Gresik disebutnya sebagai model yang harus diperluas.
“Apa yang dilakukan Bupati Gresik adalah pionir. Kita tidak ingin ada satu generasi yang tersingkirkan, hanya karena mereka adalah anak pekerja migran. MoU ini harus menjadi contoh, agar lebih banyak kepala daerah peduli dan berkomitmen,” ucapnya.

