Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Berkat Infrastruktur Sumber Daya Air, Pemkab Lamongan Berhasil Mitigasi Kekeringan Pada MT II

      1 September 2026

      Wabup Gresik Minta OPD Segera Menanggapi dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat

      1 September 2026

      Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran dan Merata, Ini Upaya yang Dilakukan Pemkab Lamongan

      1 September 2026

      Jadi Narasumber, Pak Yes Sampaikan Gambaran Mengenai Perekonomian Hingga Potensi Lamongan

      31 Agustus 2026

      Percepat Akses Hunian Layak dan Terjangkau, SIG Menghadirkan Solusi Bata Interlock Presisi

      31 Agustus 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Pemerintahan»Ketua PKDI Gresik Sebut DPRD Tidak Berwenang Lakukan Hearing Kades
    Pemerintahan

    Ketua PKDI Gresik Sebut DPRD Tidak Berwenang Lakukan Hearing Kades

    RedaksiBy Redaksi10 Mei 20253 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    MINATBACA.com – Persatuan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Gresik, mengecam keras langkah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik atas pemanggilan beberapa kepala desa (Kades) untuk hearing.

    Ketua PKDI Gresik Nurul Yatim mengatakan, tindakan itu patut dipertanyakan dari sisi legalitas dan etika pemerintahan. Hal ini lantaran dalam Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 26 ayat (4) huruf a-e disebutkan, kades bertanggung jawab kepada masyarakat desa dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada bupati/wali kota.

    “Lalu atas dasar apa DPRD, yang notabene lembaga legislatif daerah, memanggil dan menginterogasi kepala desa seolah-olah sedang melakukan pemeriksaan resmi?,” ungkap Yatim geram, Sabtu (10/5/2025).

    Tidak sampai di situ, Yatim menyebut, pelaksanaan hearing yang bersifat terbuka dan terkadang bernada menghakimi, justru berpotensi mencederai kehormatan kepala desa sebagai pejabat publik yang dipilih langsung oleh rakyat.

    Baca Juga :  Melalui DAK PPKT 2025, Pemkab Gresik Terus Tangani Pengentasan Pemukiman Kumuh

    “Ini bukan hanya soal etika kelembagaan, tapi juga menyangkut asas pemerintahan yang baik dan perlindungan terhadap marwah jabatan kepala desa,” tegas Kepala Desa Baron, Kecamatan Dukun tersebut.

    “Ini tidak menyelesaikan masalah tapi justru menambah masalah,” tambahnya.

    Menurut Yatim, jika memang ada laporan masyarakat, seharusnya DPRD menyalurkan aspirasi itu kepada bupati sebagai pembina kepala desa atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gresik.

    “Mekanismenya jelas. Bukan memanggil langsung dan menjadikan forum DPRD, seolah-olah ruang sidang pengadilan,” ucap Yatim.

    Jika pola ini dibiarkan, lanjut Yatim, bukan tidak mungkin DPRD menjadi alat tekanan politik terhadap kepala desa, yang pada akhirnya merusak tatanan otonomi desa yang dijamin Undang Undang. “Saya minta hal ini tidak kembali terulang,” ujarnya.

    Baca Juga :  Harapan Bupati Gresik Saat Menghadiri Peringatan HKG PKK ke-53

    Yatim juga menjelaskan, Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada pasal 27 ayat (3) menurut Yatim, DPRD mempunyai fungsi legislasi (perundangan), anggaran (budgeter) dan pengawasan.

    Selanjutnya, di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, pasal 3-5 disebutkan, pengawasan terhadap keuangan desa dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten/Kota, Bupati/Wali kota.

    Kemudian di Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diterangkan, BPD yang berperan sebagai lembaga pengawasan di desa, bukan DPRD. Maka, pengawasan internal desa dilakukan oleh BPD dan pengawasan eksternal dilakukan oleh bupati.

    “Fungsi pengawasan ini terhadap pelaksanaan Perda dan APBD. DPRD tidak memiliki kewenangan administratif terhadap desa,” terangnya.

    Baca Juga :  Masyarakat Antusias Menyambut Petro Agrifood Expo 2026 yang Diselenggarakan Petrokimia Gresik

    Sementara Ketua DPRD Gresik M Syahrul Munir menyampaikan, DPRD mengundang (memanggil) kades yang bersangkutan, karena menindaklanjuti adanya aduan dari masyarakat yang masuk ke DPRD.

    “Kita panggil karena ada surat aduannya masuk ke DPRD,” kata Syahrul, Sabtu (10/5/2025).

    “Jadi, dasar kita panggil karena ada aduan. Kita mediasi sebagaimana biasanya. Kita bukan menghakimi, karena penghakiman ya ranahnya pengadilan. Kalau pun itu masuk ranah pidana atau perdata,” terang anggota Fraksi PKB tersebut.

    Syahrul menambahkan, DPRD Gresik dengan fungsi pengawasannya berhak memanggil kepala desa, karena kades itu pengguna APBD.

    “Kades kan menggunakan APBD,” ucap Syahrul.

    DPRD Gresik gresik
    Previous ArticleBupati Lamongan Lantik 96 Pejabat Tinggi Pratama, Administrasi dan Pengawas
    Next Article Gresik Open Karate Championship 2025 Resmi Dibuka Plt Bupati

    Berita Terkait

    Wabup Gresik Minta OPD Segera Menanggapi dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat

    1 September 2026

    Pemkab Gresik Bersama Sejumlah Elemen Bantu Korban Gempa Bumi di NTT Senilai Rp250 Juta

    28 Agustus 2026

    Jambore Ranting Gerakan Pramuka Kecamatan Balongpanggang, Berikut Pesan Wabup Gresik

    28 Agustus 2026

    Bupati Gresik Ajak Masyarakat Tak Ragu Sampaikan Aspirasi Saat Salurkan BLT DBHCHT di Wringinanom

    27 Agustus 2026

    Cara BRI Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Desa Doudo Kecamatan Panceng

    27 Agustus 2026

    Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Gresik Ungkap 14 Kasus

    26 Agustus 2026
    Search
    Terkini

    Berkat Infrastruktur Sumber Daya Air, Pemkab Lamongan Berhasil Mitigasi Kekeringan Pada MT II

    Wabup Gresik Minta OPD Segera Menanggapi dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat

    Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran dan Merata, Ini Upaya yang Dilakukan Pemkab Lamongan

    Jadi Narasumber, Pak Yes Sampaikan Gambaran Mengenai Perekonomian Hingga Potensi Lamongan

    Percepat Akses Hunian Layak dan Terjangkau, SIG Menghadirkan Solusi Bata Interlock Presisi

    Load More
    Berita Lainnya
    Pemerintahan

    Atasi Banjir Bengawan Njero, Pemkab Lamongan Aktifkan 15 Pompa Air

    20 Januari 2026

    MINATBACA.com – Mengurangi debit banjir luapan Bengawan Njero yang terjadi hingga hari ini, upaya coba…

    Bupati dan Wabup Paparkan Visi-Misi Untuk Gresik Baru yang Berkelanjutan

    3.500 Atlet dan Offisial Ramaikan Pekan Olahraga Kabupaten Gresik 2024

    Pilkades 2026, Pemkab Gresik Persiapkan E-Voting Untuk Tingkatkan Transparansi

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.