MINATBACA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik terus berupaya memberi penyuluhan hukum, mengenai prioritas penggunaan dan pengawasan dana desa serta pendampingan hukum (legal assistense).
Terbaru, Kepala Kejari (Kajari) Gresik Nana Riana memberi penyuluhan hukum tersebut dengan diikuti sebanyak 25 Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes) dan Bendahara Desa se-Kecamatan Cerme, bertempat di Rumah Makan Antang, Selasa (8/10/2024).
Nana menjelaskan, penyuluhan hukum tersebut bertujuan supaya dana desa dapat dimanfaatkan secara maksimal, efektif untuk kesejahteraan masyarakat dan juga tidak terjadi penyalahgunaaan.
“Saat ini, pengelolahan dana desa di Gresik tidak ada masalah. Akan tetapi, banyak laporan terkait pengelolahan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang masuk ke anggaran desa,” kata Nana.
“Jika dana tersebut tidak dipergunakan secara baik dan benar, maka akan mengakibatkan penyalahgunaan dan berpotensi melakukan tindak pidana korupsi,” terangnya.
Nana lantas mencontohkan, seperti yang terjadi pada Pemerintahan Desa (Pemdes) Roomo, Kecamatan Manyar, beberapa waktu lalu, saat mengelola anggaran CSR. Kejari Gresik melakukan upaya penindakan, karena pengelolaan CSR yang masuk ke kas desa tidak transparan dan disalahgunakan. Yakni, sewaktu dibelanjakan membeli beras harus sampai didatangkan dari Lamongan dan melalui perantara tiga orang.
“Kenapa hanya beli beras aja ke Lamongan, apa di Gresik tidak ada? Itupun harus melalui tiga perantara, sehingga beras yang diberikan ke warga mutunya jelek dan tidak layak untuk dikonsumsi,” ucap Nana.
Berkaca dari kejadian tersebut, Kajari Gresik menghimbau supaya dalam penggunaan dana desa diutamakan untuk menggerakkan perekonomian masyarakat desa setempat. Jika ada proyek pembangunan fisik, utamakan pekerja dari desa setempat dan material juga dibelikan di dalam desa, sehingga perekonomian masyarakat desa bisa meningkat dan sejahtera.
“Pemdes harus taat aturan dalam pengelolaan dana desa, dapat membangun dan mengelola desanya sendiri dengan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mencukupi,” ujarnya.
Terkait kekayaan desa, Kejari Gresik berharap agar Pemdes memverifikasi aset desa yang dimiliki. Sebab, banyak laporan aset desa yang dikuasai oleh pihak ketiga. Aset desa penting untuk dicatat menjadi kekayaan desa, dengan selanjutnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Sementara sosok kepala desa (Kades), diibaratkan oleh Nana layaknya seorang Presiden di desa yang dipimpin olehnya. Untuk itu, dalam mengelola keuangan desa dari sumber dana apapun, jangan seperti mengelola keuangan di rumah. Termasuk meminta agar para Kades dan Pemdes serta BPD menjalin komunikasi yang harmonis, sehingga tidak ada kesan kades powerfull.
“Harus ada proposal, juga rincian pemasukan dan pengeluaran. Semua pemasukan desa digunakan secara baik.dan tidak untuk dikorupsi, tetapi untuk kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.
Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Cerme Sapaat mengatakan, penyuluhan hukum tentang prioritas penggunaaan dan pengawasan dana desa tersebut sangat penting, agar para Kades dapat menggunakan anggaran dana desa dengan baik dan benar.
“Kami mengucapkan banyak terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Gresik, yang telah memberikan pengetahuan hukum terkait pengelolaan anggaran dana desa dengan baik dan benar, sehingga dapat menghindari perbuatatan yang menyebabkan tindakan korupsi,” ungkap Sapaat.
Sementara Camat Cerme Umar Hasyim berharap, dengan adanya penyuluhan hukum membuat Kades dan perangkat desa dapat memaksimalkan anggaran dana desa yang dimiliki, dalam rangka untuk kesejahteraan masyarakat.


