MINATBACA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akhirnya menetapkan tiga orang tersangka, dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Smelting yang dibelanjakan beras tidak layak konsumsi di Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah, Kepala Desa Roomo Taqwa Zainudin, Sekretaris Desa Rudi Hermansyah dan Ketua BPD Nur Hasyim. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dilakukan penahanan dengan dikirim ke Rumah Tahanan (Rutan) Banjarsari, Kamis (26/9/2024) malam.

“Kejaksaan memberikan atensi tegas dan pemeriksaan cepat pada perkara ini, karena menyangkut kebutuhan pokok dan kemaslahatan pada masyarakat,” ungkap Kepala Kejari Gresik, Nana Riana.

Nana menjelaskan, penyidik Kejari Gresik telah melakukan pemeriksaan terhadap 107 orang saksi, atas dugaan tindak pidana penyimpangan dan penyalahgunaan dana CSR bantuan PT Smelting yang dimasukkan pada APBdes tahun 2023-2024.

“Pemdes (Pemerintah Desa) Roomo per tahun mendapat dana CSR PT Smelting senilai Rp1 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk pembelian beras sekitar Rp325 juta, yang dibagi dua tahap,” terangnya.

Nana kemudian memberi rincian, pada tahap pertama beras bantuan dibagikan kepada 1.150 rumah, dengan alokasi dana sebesar Rp150.650.000 atau sekitar 11 ton beras. Namun beras yang diberikan kepada masyarakat, kualitasnya tidak layak untuk dikonsumsi.

“Tidak hanya itu, pada Musdes (musyawarah desa) disepakati harga beras per kilo Rp14 ribu. Akan tetapi, dibelanjakan dengan harga jauh lebih murah. Sehingga beras yang dibagikan jelek, bau apek dan tidak layak untuk dikonsumsi,” kata Nana.

Nana menambahkan, dari keterangan 107 saksi yang sudah diperiksa. Penyidik telah mengantongi dua alat bukti kuat, sehingga menetapkan tiga orang sebagi tersangka. Sebab mereka bertiga merupakan orang yang paling bertanggung jawab, atas dugaan mark up pembelian beras tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda menerangkan, jika dijumlahkan beras yang diberikan kepada masyarakat desa Roomo, semestinya beras tersebut seharga Rp14 ribu per kilogram. Namun, faktanya jauh di bawah itu.

“Pihak PT Smelting sudah dua orang yang diperiksa. Dengan pemberian CSR dilakukan dalam bentuk uang, sehingga ke depan kami sarankan dalam bentuk barang,” jelasnya.

Terkait kerugian negara, Alifin menyebut, dari hasil penyidikan dan hitungan auditor telah menyepakati total loss. Karena, beras yang diberikan kepada masyarakat semuanya tidak layak, serta tidak dapat dikonsumsi.

“Kami prihatin juga, karena pengadaan beras tidak dari Gresik. Melainkan dibeli dari luar Gresik,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga mendatangi Balai Desa Roomo untuk melakukan aksi protes, buntut beras bantuan yang diterima tidak layak untuk dikonsumsi. Dalam aksi warga membawa beras bantuan yang apek dan berkutu, yang tidak layak untuk dikonsumsi, Selasa (17/9/2024).

“Ini beras kualitasnya buruk, saya ingin mengembalikannya ke desa,” ungkap salah seorang warga, Atika.

Tidak hanya apek dan berkutu, namun beras bantuan yang diterima juga tidak sesuai takaran. Pada kemasan beras yang diterima tertera 10 kilogram, tapi ketika ditimbang oleh warga penerima, berat beras tidak sampai 10 kilogram.

Exit mobile version