MINATBACA.com – Uang negara sebesar Rp1.414.847.500, berhasil diselamatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Uang berasal dari perkara pemeriksaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Dinas Pendidikan Gresik, serta pengembalian uang dari terdakwa kasus korupsi di lingkup Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Gresik.
Kepala Kejari Gresik Nana Riana mengungkapkan, total dari uang tersebut, sebanyak Rp274 juta berasal dari perkara pemeriksaan dana BOS di lingkup Dinas Pendidikan (Dispendik) Gresik. Sementara sisanya adalah, pengembalian kerugian negara dari penyedia barang pada perkara dugaan hibah pokir tahun 2022 yang terjadi di Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Gresik.
Nana juga menyampaikan, Inspektorat Kabupaten Gresik meminta bantuan hukum non litigasi kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Gresik, terkait hasil pemeriksaan beberapa perkara yang terindikasi adanya kesalahan (mal) administrasi, sebagaimana diatur Pasal 17 ayat (2) Undang Undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.
“Inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), telah melakukan pemeriksaan dan perhitungan dengan mekanisme penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR), dan ditemukan kerugian keuangan negara atau daerah bervariasi, antara Rp30 juta hingga Rp200 juta,” kata Nana, saat jumpa pers di kantor Kejari Gresik, Senin (9/9/2024).
“Itu merupakan beban piutang negara, yang harus dibayarkan,” terangnya.
Nana kemudian menjelaskan, dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Inspektorat dan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), telah memohon bantuan hukum kepada Kejari Gresik melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).
“Terhadap permohonan bantuan hukum tersebut, pihak JPN telah berhasil menyelesaikan secara non litigasi pemulihan kerugian keuangan negara yakni, penagihan sejumlah Rp1.414.847.500,” jelasnya.
Nana menambahkan, terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab pada kesalahan administrasi tersebut, telah diberikan sanksi. Baik dilakukan sanksi kepegawaian oleh APIP, maupun sanksi lain sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara untuk non pemerintahan, jelas Nana, Kejari Gresik melalui bidang DATUN berhasil melakukan pemulihan keuangan negara. Dari tagihan untuk BPJS Ketenagakerjaan Gresik senilai Rp573.061.501 dan BPJS Kesehatan Gresik sebesar Rp230.085.591, sehingga total Rp803.147.092.
“Kejari Gresik sangat mengapresiasi langkah APIP dalam penanganan Lapdu (laporan terpadu), yang mengedepankan prinsip good governance dan juga kemanfaatan hukum. Sinergitas ini, semoga tetap berjalan dengan baik,” ujar Nana.
Sekretaris Inspektorat Pemkab Gresik Jonatan Markus, sangat mengapresiasi kinerja dari jajaran Kejari Gresik yang telah membantu memulihkan keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar. Di mana Jonatan mengaku, pihaknya kesulitan melaksanakan agenda tersebut.
“Inspektorat sebagai APIP, ikut bertanggung jawab jika ada keuangan negara yang belum dikembalikan,” kata Jonatan.
“Kami merasa kesulitan untuk menarik uang tersebut, sehingga meminta bantuan hukum non ligitasi kepada JPN Kejari Gresik, agar uang tersebut ditarik dan dikembalikan ke kas negara,” tuturnya.


