MINATBACA.com – Antisipasi keselamatan warga dan kelancaran aktivitas sehari-hari, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Gresik mengundang perusahaan dan juga pemilik kendaraan berat.

Undangan tersebut bertujuan mendeklarasikan penegakan jam operasional kendaraan, yang berlangsung di Kantor Bupati Gresik, Selasa (9/9/2025). Dihadiri oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman, Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir, Kapolres Gresik AKBP Richard Rovan Mahenu, Dandim 0817 Letkol Inf Fadly Subur Karamaha, Kajari Gresik Yanuar Utomo, serta perwakilan dari Ketua Pengadilan Negeri Gresik dan jajaran OPD teknis di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik (Dishub dan Satpol PP).

Pemkab Gresik memiliki dasar hukum yang kuat yakni, Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2020 tentang penyelenggaraan perhubungan darat. Aturan yang mengatur manajemen lalu lintas, angkutan darat, hingga penindakan pelanggaran. Sementara untuk pelarangan kendaraan Over Dimension Overload (ODOL), seperti termuat dalam Pasal 134 ayat (2) menegaskan adanya ancaman pencabutan izin bagi pelanggar.

“Kita punya tiga kawasan industri yang beroperasi 24 jam. Kebutuhan distribusi harus dihargai, tapi tidak boleh mengabaikan keselamatan warga. Saya mengajak pengelola kawasan dan perusahaan untuk mengingatkan sopir, agar tidak melintasi dalam kota di luar jam operasional. Mari jaga Gresik bersama,” ujar Gus Yani-sapaan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani.

Data menunjukkan, lonjakan pelanggaran pada rentang Bulan Juli hingga Agustus 2025, lebih dari 166 kendaraan ditilang, sementara setiap hari sekitar 200 kendaraan diarahkan agar mengikuti jalur yang benar. Penindakan dilaksanakan bersama Polres Gresik, guna menegakkan jam operasional sesuai Perda.

Kapolres Gresik AKBP Richard Rovan Mahenu menambahkan, pelanggaran jam operasional angkutan barang menjadi atensi masyarakat. Tercatat, ratusan pengaduan yang masuk setiap bulan di Polres Gresik, terkait masalah jam operasional angkutan barang.

“Hari ini kami berbicara atas aspirasi warga. Penindakan akan konsisten, tetapi kami juga berharap perusahaan melakukan screening sopir agar lebih patuh aturan,” jelas Rovan.

Sementara Kajari Gresik Yanuar Utomo menekankan, penindakan adalah opsi terakhir. Namun, dirinya meyakini jika setelah deklarasi yang dilakukan, para sopir kendaraan berat bisa lebih patuh kala beroperasi di Kabupaten Gresik.

“Saya yakin setelah deklarasi ini, pelanggaran bisa diminimalisasi. Mari kita semua patuhi jam operasional,” ucap Yanuar.

Dari temuan di lapangan, banyak hal yang menjadi penyebab sopir angkutan barang melakukan pelanggaran. Banyak di antaranya melanggar karena tidak tahu rambu, atau sekadar mengejar efisiensi dengan mengikuti google maps. Hal ini tentunya menjadi perhatian mengingat investasi yang terus meningkat, sehingga aktivitas logistik di Gresik akan semakin padat. Karena itu, perusahaan, terutama galian C, diimbau untuk lebih disiplin agar iklim usaha tetap sehat tanpa mengorbankan keselamatan warga.

Acara ditutup dengan pembacaan dan penandatanganan ‘Deklarasi Kepatuhan Jam Larangan Operasional Angkutan Barang, Galian C, dan Batu Bara,’ dengan penegasan empat poin;
• Menyadari, memahami, dan mematuhi sepenuhnya jam operasional di wilayah Kabupaten Gresik.
• Berkomitmen tidak melintas pada jam terlarang: pukul 05.00–08.00 WIB dan 15.00–18.00 WIB.
• Memastikan seluruh sopir dan armada mematuhi kebijakan secara disiplin dan bertanggung jawab.
• Siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan jika melanggar.

Exit mobile version