MINATBACA.com – Berkolaborasi dengan kantor Bea Cukai dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik terus berupaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

Salah satu cara yang dilakukan adalah, dengan menggelar sosialisasi secara masif peraturan perundang-undangan di bidang cukai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Terbaru, dengan menggandeng Gerakan Pemuda (GP) Ansor, pemuda Muhamadiyah dan pemuda Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) dalam acara yang dilaksanakan di Gedung Nasional Indonesia (GNI), Rabu (9/10/2024).

Acara dibuka oleh Plt Bupati Gresik Aminatun Habibah, dengan dihadiri Kepala Dinas Satpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga beserta jajaran dan juga tiga narasumber. Yakni, Kepala Seksi penyuluhan dan informasi Bea Cukai Gresik Eko Rudi Hartono, jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Gresik Indah Rahmawati, serta Pasiter Kodim 0817/Gresik Letda Inf Davis Kokoh Hartopo.

Bu Min-panggilan Plt Bupati Gresik Aminatun Habibah dalam sambutan, mengajak para pemuda berpartisipasi dan berkontribusi dalam mencegah peredaran rokok ilegal. Dengan cara tidak menjual dan tidak membeli, juga harus turut menyampaikan kepada masyarakat Gresik.

“Keberadaan rokok tanpa cukai atau ilegal, hanya akan merugikan negara. Karena akan mengurangi pendapatan pemerintah bagi hasil, dari hasil cukai tembakau,” ucap Bu Min.

Bu Min menjelaskan, dari DBHCHT yang diperoleh, pemerintah mengalokasikan untuk mendukung program sosial dan kesejahteraan masyarakat. Bantuan yang diharapkan, dapat meringankan beban ekonomi dan meningkatkan taraf hidup keluarga yang menerima.

“Banyak kegiatan yang langsung menyentuh masyarakat, yang telah dibiayai oleh dana cukai. Di antaranya adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada petani dan buruh pabrik rokok, bantuan sarana prasarana bagi para petani tembakau, pelatihan kerja bagi para pencari kerja, penyediaan fasilitas kesehatan di puskesmas dan rumah sakit. Serta untuk mengcover UHC (Universal Health Coverage),” tegasnya.

Bu Min berharap, peserta sosialisasi bisa menjadi kepanjangan tangan Bea dan Cukai juga Satpol PP Gresik, dalam rangka membantu menyosialisasikan kampanye gempur rokok ilegal kepada masyarakat. Sehingga, peredaran rokok ilegal dapat semakin ditekan.

“Sosialisasi gempur rokok ilegal merupakan salah satu bentuk nyata Bea Cukai Gresik, untuk terus berusaha menggempur peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gresik,” tandasnya.

Exit mobile version