MINATBACA.com – Kinerja aparat penegak hukum dalam menuntaskan sebanyak 281 perkara dengan berkekuatan hukum tetap, mendapat apresiasi dari Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani.
Apresiasi dilontarkan Gus Yani-sapaan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, pada saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Selasa (12/5/2026). Adapun sebanyak 281 perkara tersebut, terjadi mulai Bulan Januari hingga minggu kedua Mei 2026.
Kegiatan pemusnahan barang bukti menjadi bagian dari komitmen bersama dalam menjaga kepastian hukum, sekaligus menciptakan situasi daerah yang aman dan kondusif. Di mana dalam kesempatan tersebut, Gus Yani menilai, kolaborasi antar aparat penegak hukum di Kabupaten Gresik telah berjalan baik dalam upaya penanganan perkara pidana.
“Kami mengapresiasi kerja keras Kejari dan Polres Gresik, dalam menuntaskan ratusan perkara sejak awal tahun. Sinergitas ini penting untuk memastikan hukum terus ditegakkan, demi mewujudkan Gresik yang aman dan kondusif,” ujar Gus Yani.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Zamzam Ikhwan menjelaskan, rata-rata terdapat 80 hingga 90 perkara yang ditangani setiap bulan. Dengan kasus penyalahgunaan narkotika masih mendominasi, terutama jenis sabu-sabu.
“Perkara yang dominan di wilayah Gresik masih narkoba jenis sabu-sabu. Namun mayoritas yang ditangani merupakan pengguna, belum bandar besar,” jelas Zamzam.
Zamzam menambahkan, kondisi tersebut menjadi perhatian bersama dan menunjukkan pentingnya penguatan edukasi, serta pengawasan lingkungan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan generasi muda.
Sementara barang bukti yang dimusnahkan dalam kesempatan tersebut berdasarkan putusan majelis hakim meliputi, narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.331,61 gram, ganja seberat 68,66 gram, serta 804.892 butir pil LL. Selain itu, turut dimusnahkan berbagai barang bukti lain seperti alat komunikasi, alat timbang, alat hisap, senjata tajam, hingga perlengkapan pendukung tindak pidana lain.
Tidak hanya pemusnahan barang bukti, namun Kejari Gresik juga terus mengoptimalkan pengelolaan barang rampasan negara melalui proses pelelangan. Sepanjang Bulan Januari hingga Mei 2026, Kejari Gresik tercatat telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp298.064.500 dari hasil pelelangan barang bukti.
Selain Gus Yani dan Zamzam, kegiatan tersebut juga turut dihadiri Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Kepala BNNK Gresik Suharsi, perwakilan Pengadilan Negeri Gresik, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik.

