MINATBACA.com – Percepatan untuk pengelolaan sampah dengan kapasitas yang besar, terus diupayakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan.
Salah satu yang dilakukan adalah, dengan cara menyegerakan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro. Bertujuan untuk mengatasi persoalan sampah di wilayah utara, TPST tersebut digadang mampu mengolah sampah sebanyak 50 ton per hari.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan Andhy Kurniawan, saat menemui Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Selasa (14/10/2025).
Pada kesempatan tersebut, Pak Yes-sapaan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menyampaikan, dalam rangka pemenuhan Readiness Criteria (RC) alias penggunaan kawasan hutan untuk pelebaran jalan akses TPST Dadapan, diperlukan pelebaran akses jalan menuju lokasi TPST dengan lebar 8-10 meter (eksisting masih 4 meter). Adapun rencana lokasi pelebaran jalan akses tersebut, melalui Kawasan Hutan Produksi tetap total seluas 0,5 Hektare (Ha).
“Pembangunan TPST Dadapan seluas 2,88 Ha tentu untuk mendukung peningkatan kinerja pengelolaan sampah di Kabupaten Lamongan, dan mewujudkan Lamongan Hijau dan Bersih,” tutur Pak Yes.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, memberikan dukungan untuk fasilitasi pemenuhan salah satu readiness criteria. Komitmen dukungan akan disampaikan kepada kementerian kehutanan.

