Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Pemkab Lamongan Bersama BBWS Bersiap Keruk Waduk Gondang dengan Metode Baru

      20 Juli 2026

      Masukan DPRD Gresik Terkait Pelebaran Jalan Raya Menganti-Lakarsantri

      20 Juli 2026

      Meriahkan HJL ke-457 dan Hari Bhayangkara ke-80, Ada Lamongan Vespa Day 2026

      18 Juli 2026

      Bentuk Rasa Syukur, Kepala Desa Tanjung Sebut Tradisi Sedekah Bumi Penting untuk Dilestarikan

      17 Juli 2026

      Pemkab Gresik Salurkan Bantuan dari Kementan untuk Kelompok Tani dan Gapoktan

      17 Juli 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Pemerintahan»Bupati Gresik Jajaki Kemungkinan Beri Tunjangan Akhir Masa Jabatan Kades
    Pemerintahan

    Bupati Gresik Jajaki Kemungkinan Beri Tunjangan Akhir Masa Jabatan Kades

    RedaksiBy Redaksi6 Juni 20242 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    GRESIK – Kemungkinan pemberian tunjangan akhir masa jabatan kepada para Kepala Desa (Kades), coba dijajaki Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani. Ini disampaikan, pada saat memberikan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada 306 Kades di Gresik, Rabu (5/6/2024).

    Menurut Gus Yani-panggilan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, tujuan dari pemberian tunjangan tersebut sebagai bentuk ungkapan terima kasih atas pengabdian kades terhadap desa yang telah dipimpin olehnya masing-masing. Kendati, kemungkinan mengenai pemberian tunjangan tersebut masih dilakukan pendalaman regulasi oleh dinas-dinas terkait.

    “Kita akan cari peraturan yang memungkinkan, kepala desa bisa mendapatkan tunjangan akhir masa jabatan, sebagai bentuk ungkapan terima kasih atas pengabdiannya. Kajian ini akan dibahas lebih lanjut dengan dinas terkait seperti PMD, Bappeda, Staf Ahli dan BPKAD,” terang Gus Yani.

    Adapun penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Kades menjadi bagian dalam puncak peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK 2024, yang diharapkan makin membuat erat kolaborasi Kades dengan PKK. Sementara di satu sisi, merupakan tindak lanjut dari revisi Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang telah disahkan menjadi Undang Undang nomor 3 tahun 2024.

    Dengan adanya Undang Undang baru tersebut, masa jabatan kepala desa akan bertambah dari yang sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun. Perubahan bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi kepala desa, dalam merealisasikan program pembangunan dan juga peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

    “Saya mengikuti perkembangam terkait hal ini dari awal. Dari sini, saya menemukan fakta bahwa problematika di tingkat desa tidak mudah dalam penyelesaiannya, pasca pemilihan kepala desa,” ujarnya.

    Melalui perpanjangan masa jabatan tersebut, diharapkan para Kades dapat melanjutkan program pembangunan yang telah direncanakan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

    Selain itu, Kades diharapkan juga dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, serta memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat. Dengan begitu, perubahan akan membawa dampak positif bagi pembangunan desa yang ada di Gresik.

    Previous ArticleBupati Gresik Lepas Ekspor Perdana Sekam Bakar ke Nagoya Jepang
    Next Article Inovasi, Petrokimia Gresik Ciptakan Nilai Tambah Hingga Rp381 Miliar

    Berita Terkait

    Pemkab Lamongan Bersama BBWS Bersiap Keruk Waduk Gondang dengan Metode Baru

    20 Juli 2026

    Masukan DPRD Gresik Terkait Pelebaran Jalan Raya Menganti-Lakarsantri

    20 Juli 2026

    Meriahkan HJL ke-457 dan Hari Bhayangkara ke-80, Ada Lamongan Vespa Day 2026

    18 Juli 2026

    Bentuk Rasa Syukur, Kepala Desa Tanjung Sebut Tradisi Sedekah Bumi Penting untuk Dilestarikan

    17 Juli 2026

    Pemkab Gresik Salurkan Bantuan dari Kementan untuk Kelompok Tani dan Gapoktan

    17 Juli 2026

    Usai Sidak Dugaan Praktik Pungli yang Terjadi di SDN, DPRD Gresik Berikan 3 Rekomendasi

    17 Juli 2026
    Search
    Terkini

    Pemkab Lamongan Bersama BBWS Bersiap Keruk Waduk Gondang dengan Metode Baru

    Masukan DPRD Gresik Terkait Pelebaran Jalan Raya Menganti-Lakarsantri

    Meriahkan HJL ke-457 dan Hari Bhayangkara ke-80, Ada Lamongan Vespa Day 2026

    Bentuk Rasa Syukur, Kepala Desa Tanjung Sebut Tradisi Sedekah Bumi Penting untuk Dilestarikan

    Pemkab Gresik Salurkan Bantuan dari Kementan untuk Kelompok Tani dan Gapoktan

    Load More
    Berita Lainnya
    sosial

    Pemkab Gresik dan Pemprov Jatim Salurkan Bansos Senilai Rp5,8 Miliar

    29 Juli 2025

    MINATBACA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik kembali menegaskan komitmen, dalam memperkuat jaring pengaman sosial melalui…

    Warga Munggugianti Benjeng Kembali Menerima BLT, Ringankan Beban di Akhir Tahun

    Kabupaten Gresik Raih 3 Penghargaan Dalam Top BUMD Awards Tahun Ini

    Tidak Sekedar Melakukan Pemeriksaan Mata di KWG, Eyelink Group juga Bagikan Kacamata Gratis

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.