Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Pemkab Lamongan Berkomitmen Dukung Cabor Voli Mencetak Atlet Potensial

      7 September 2026

      Parade Kebangsaan Menutup Rangkaian Kegiatan Peringatan HUT ke-81 RI di Kabupaten Lamongan

      6 September 2026

      Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023, Fraksi DPRD Lamongan Sampaikan Pandangan Umum

      5 September 2026

      Jaring Atlet Renang Potensial, Swimming Competition Bupati Cup V Lamongan 2026 Digelar

      5 September 2026

      Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Pak Yes Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah

      5 September 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Pemerintahan»Bupati Gresik Jajaki Kemungkinan Beri Tunjangan Akhir Masa Jabatan Kades
    Pemerintahan

    Bupati Gresik Jajaki Kemungkinan Beri Tunjangan Akhir Masa Jabatan Kades

    RedaksiBy Redaksi6 Juni 20242 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    GRESIK – Kemungkinan pemberian tunjangan akhir masa jabatan kepada para Kepala Desa (Kades), coba dijajaki Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani. Ini disampaikan, pada saat memberikan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada 306 Kades di Gresik, Rabu (5/6/2024).

    Menurut Gus Yani-panggilan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, tujuan dari pemberian tunjangan tersebut sebagai bentuk ungkapan terima kasih atas pengabdian kades terhadap desa yang telah dipimpin olehnya masing-masing. Kendati, kemungkinan mengenai pemberian tunjangan tersebut masih dilakukan pendalaman regulasi oleh dinas-dinas terkait.

    “Kita akan cari peraturan yang memungkinkan, kepala desa bisa mendapatkan tunjangan akhir masa jabatan, sebagai bentuk ungkapan terima kasih atas pengabdiannya. Kajian ini akan dibahas lebih lanjut dengan dinas terkait seperti PMD, Bappeda, Staf Ahli dan BPKAD,” terang Gus Yani.

    Adapun penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Kades menjadi bagian dalam puncak peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK 2024, yang diharapkan makin membuat erat kolaborasi Kades dengan PKK. Sementara di satu sisi, merupakan tindak lanjut dari revisi Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang telah disahkan menjadi Undang Undang nomor 3 tahun 2024.

    Dengan adanya Undang Undang baru tersebut, masa jabatan kepala desa akan bertambah dari yang sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun. Perubahan bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi kepala desa, dalam merealisasikan program pembangunan dan juga peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

    “Saya mengikuti perkembangam terkait hal ini dari awal. Dari sini, saya menemukan fakta bahwa problematika di tingkat desa tidak mudah dalam penyelesaiannya, pasca pemilihan kepala desa,” ujarnya.

    Melalui perpanjangan masa jabatan tersebut, diharapkan para Kades dapat melanjutkan program pembangunan yang telah direncanakan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

    Selain itu, Kades diharapkan juga dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, serta memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat. Dengan begitu, perubahan akan membawa dampak positif bagi pembangunan desa yang ada di Gresik.

    Previous ArticleBupati Gresik Lepas Ekspor Perdana Sekam Bakar ke Nagoya Jepang
    Next Article Inovasi, Petrokimia Gresik Ciptakan Nilai Tambah Hingga Rp381 Miliar

    Berita Terkait

    Pemkab Lamongan Berkomitmen Dukung Cabor Voli Mencetak Atlet Potensial

    7 September 2026

    Parade Kebangsaan Menutup Rangkaian Kegiatan Peringatan HUT ke-81 RI di Kabupaten Lamongan

    6 September 2026

    Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023, Fraksi DPRD Lamongan Sampaikan Pandangan Umum

    5 September 2026

    Jaring Atlet Renang Potensial, Swimming Competition Bupati Cup V Lamongan 2026 Digelar

    5 September 2026

    Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Pak Yes Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah

    5 September 2026

    Benjeng dan Balongpanggang Disebut Bupati Gresik Jadi Salah Satu Prioritas untuk Pembangunan JPD

    4 September 2026
    Search
    Terkini

    Pemkab Lamongan Berkomitmen Dukung Cabor Voli Mencetak Atlet Potensial

    Parade Kebangsaan Menutup Rangkaian Kegiatan Peringatan HUT ke-81 RI di Kabupaten Lamongan

    Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023, Fraksi DPRD Lamongan Sampaikan Pandangan Umum

    Jaring Atlet Renang Potensial, Swimming Competition Bupati Cup V Lamongan 2026 Digelar

    Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Pak Yes Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah

    Load More
    Berita Lainnya
    Sport

    Berbagai Lomba Digelar Pemdes Manyar Sidorukun Memeriahkan HUT RI

    28 Agustus 2024

    MINATBACA.com – Memeriahkan HUT ke-79 kemerdekaan Republik Indonesia (RI), berbagai perlombaan dilaksanakan Pemerintah Desa (Pemdes)…

    Bupati Lamongan Sampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

    Ada Festival Layang-layang di Desa Dohoagung Balongpanggang Gresik

    Bersama Baznas, Bupati Gresik Kawal Langkah Mustahik Menuju Kemandirian

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.