Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Sesi Offline Megpreneur 2026 di Lamongan Ditutup, Inkubasikan Inovasi Bisnis Hingga Agripreneur

      29 Agustus 2026

      Pemkab Gresik Bersama Sejumlah Elemen Bantu Korban Gempa Bumi di NTT Senilai Rp250 Juta

      28 Agustus 2026

      Jambore Ranting Gerakan Pramuka Kecamatan Balongpanggang, Berikut Pesan Wabup Gresik

      28 Agustus 2026

      Bupati Gresik Ajak Masyarakat Tak Ragu Sampaikan Aspirasi Saat Salurkan BLT DBHCHT di Wringinanom

      27 Agustus 2026

      Cara BRI Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Desa Doudo Kecamatan Panceng

      27 Agustus 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Hukum»Mahkamah Pelayaran Berharap Peradilan Khusus Maritim di Indonesia
    Hukum

    Mahkamah Pelayaran Berharap Peradilan Khusus Maritim di Indonesia

    RedaksiBy Redaksi29 Mei 20243 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    MINATBACA.com – Merayakan ulang tahun yang ke-86, Mahkamah Pelayaran di bawah Kementrian Perhubungan (Kemenhub) menggelar Focus Group Discussion (FGD). Agenda dilaksanakan di ruang Mataram, kantor Kemenhub, Jakarta, membahas tentang perlunya peradilan khusus maritim di Indonesia, Selasa (28/5/2024).

    Agenda dibuka Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dengan diikuti 150 peserta dari pejabat eselon I dan II, serta para syahbandar di lingkungan Kemenhub. Mereka berpendapat, Indonesia harus membentuk peradilan khusus maritim, yang bakal menangani segala aspek peradilan pidana, perdata maupun aspek etika.

    Sebab Mahkamah Pelayaran saat ini, hanya memiliki tugas melaksanakan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal, serta menegakkan kode etik profesi dan kompetensi nahkoda juga perwira kapal. Padahal, Mahkamah Pelayaran sudah lama ada di Indonesia.

    Kelembagaan Mahkamah Pelayaran sebenarnya sudah terbentuk sejak zaman penjajahan Belanda, dalam bentuk Raad voor de Scheepvaart (Dewan Maritim), yang ditetapkan dalam Staatsblad 1934 nomor 215. Bertanggung jawab menangani perselisihan, melakukan investigasi kecelakaan laut dan menegakkan peraturan terkait pelayaran.

    “Artinya secara ideal, seperti Negara Belanda dan negara-negara internasional lain sudah beradaptasi, sudah mengikuti empat konvensi internasional. Sedangkan kita, masih jalan di tempat,” ujar Ketua Mahkamah Pelayaran Baitul Ihwan, Selasa.

    “Ini merupakan tantangan. Kita harus beradaptasi, harus mengikuti perkembangan, mengikuti konvensi internasional dan juga pemerintah sudah meratifikasi. Dalam waktu yang sudah cukup lama ini, harusnya kita sudah memiliki peradilan maritim tersendiri,” sambungnya.

    Menurut Baitul Ihwan, peradilan khusus maritim akan bisa menyatukan seluruh kegiatan peradilan di bidang pelayaran. Karena Mahkamah Pelayaran saat ini hanya memiliki tugas dan fungsi yang terbatas yakni, sebatas mengadili peradilan yang berkaitan dengan etik profesi pelaut.

    “Konsep yang kita harapkan, adanya peradilan khusus maritim. Di mana kompetensinya ini yang betul-betul mengerti dan memahami hukum maritim, perkapalan, struktur kapal, operasional, serta akan menangani semua aspek peradilan dalam satu kesatuan,” jelas Baitul Ihwan.

    Demi menjalankan penegakan hukum pelayaran di Indonesia, Mahkamah Pelayaran sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Termasuk, bakal melakukan audiensi dengan Ketua Mahkamah Agung.

    “Kita sudah koordinasi dengan INSA, LEMHANAS, Menko Marves, bahkan nanti kita akan beraudiensi dengan Ketua Mahkamah Agung. Bagaimana maritim court ini ke depan yang harus kita persiapkan, artinya mau tidak mau, suka tidak suka. Kita negara kepulauan harus, untuk menghadapi tantangan ke depan dan juga untuk penguatan dunia pelayaran kita,” ungkap Baitul Ihwan.

    Sekretaris Mahkamah Pelayaran R. Totok Mukarto menambahkan, belum adanya peradilan maritim khusus di Indonesia, membuat masih terdapat pelanggaran terhadap hukum nasional dan internasional di bidang pelayaran. Baik itu yang belum ditangani dengan baik oleh lembaga peradilan, maupun penegak hukum yang ada.

    Pelanggaran tersebut di antaranya, terkait kelalaian dari pelaksana di lapangan (operator, agen, BUP), kerusakan lingkungan maritim, tanggung jawab pelaksana teknis (Klass), keselamatan pelayaran (gangguan alur), serta belum sepenuhnya dapat menangani kecelakaan kapal berbendera asing.

    “Mahkamah Pelayaran memiliki tiga tugas yakni, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim. Ketiga hal tersebut merupakan satu kesatuan amanah Undang Undang, yang harus dilaksanakan,” beber R. Totok Mukarto.

    “Oleh karena itu, perlu kiranya Mahkamah Pelayaran menjadi peradilan yang sempurna, dalam hal ini mengemban terkait dengan persoalan sengketa perdata, ketenagakerjaan, pidana, serta etik profesi pelaut. Sehingga, Indonesia bisa menjadi poros maritim dunia,” tutur R. Totok Mukarto.

    Tidak hanya FGD, Mahkamah Pelayaran juga memberikan penghargaan kepada sejumlah pihak dan syahbandar yang dinilai berprestasi di lingkungan Kemenhub. Meresmikan aplikasi Sistem Administrasi Persidangan (SIAP), serta meluncurkan mars perhubungan untuk meningkatkan jiwa korsa seluruh jajaran Mahkamah Pelayaran karya R. Totok Mukarto.

    Previous ArticleSekda Gresik Buka Diklat Peningkatan SDM Pada Transportasi Laut di Bawean
    Next Article Pesan Sekda Gresik Pada Saat Melepas Jamaah Haji Asal Bawean

    Berita Terkait

    Sesi Offline Megpreneur 2026 di Lamongan Ditutup, Inkubasikan Inovasi Bisnis Hingga Agripreneur

    29 Agustus 2026

    Pemkab Gresik Bersama Sejumlah Elemen Bantu Korban Gempa Bumi di NTT Senilai Rp250 Juta

    28 Agustus 2026

    Jambore Ranting Gerakan Pramuka Kecamatan Balongpanggang, Berikut Pesan Wabup Gresik

    28 Agustus 2026

    Bupati Gresik Ajak Masyarakat Tak Ragu Sampaikan Aspirasi Saat Salurkan BLT DBHCHT di Wringinanom

    27 Agustus 2026

    Cara BRI Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Desa Doudo Kecamatan Panceng

    27 Agustus 2026

    Bupati Lamongan Wisuda Sebanyak 208 Lansia Peserta Selantang

    26 Agustus 2026
    Search
    Terkini

    Sesi Offline Megpreneur 2026 di Lamongan Ditutup, Inkubasikan Inovasi Bisnis Hingga Agripreneur

    Pemkab Gresik Bersama Sejumlah Elemen Bantu Korban Gempa Bumi di NTT Senilai Rp250 Juta

    Jambore Ranting Gerakan Pramuka Kecamatan Balongpanggang, Berikut Pesan Wabup Gresik

    Bupati Gresik Ajak Masyarakat Tak Ragu Sampaikan Aspirasi Saat Salurkan BLT DBHCHT di Wringinanom

    Cara BRI Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Desa Doudo Kecamatan Panceng

    Load More
    Berita Lainnya
    Sport

    Warga Gresik Antusias Ikuti Gelaran Bhayangkara Petro Grissee Run 2024

    29 Juni 2024

    GRESIK – Dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Bhayangkara ke-78, digelar Bhayangkara Petro Grissee Run 2024.…

    Berbagi Kebahagiaan, Petrokimia Gresik Bagikan Paket Sembako Gratis Untuk Abang Becak

    Kabupaten Lamongan Optimistis Dapat Penuhi Target Luas Tambah Tanam

    Bupati Lamongan Ungkap Visi-Misi dan Target 100 Hari Pertama Kerja

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.