Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Rizal Kembali Terpilih Pimpin Kadin Gresik, Berikut Empat Program Prioritas yang Disiapkan

      23 Oktober 2026

      Ada Puskesmas Baru di Kabupaten Lamongan, Manfaatkan Bangunan Bekas Rumah Sakit Covid-19

      23 Oktober 2026

      Rakor Percepatan Operasionalisasi 356 KDKMP di Kabupaten Gresik

      22 Oktober 2026

      Peringatan Hari Santri, Pemkab Terus Perkuat Program Prioritas Lamongan Nyantri

      22 Oktober 2026

      Pelindungan Anak di Ruang Digital, Berikut Upaya yang Dilakukan Pemkab Gresik

      22 Oktober 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Ekonomi»Sebanyak 31.648 Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Lamongan Berhasil Diberantas
    Ekonomi

    Sebanyak 31.648 Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Lamongan Berhasil Diberantas

    RedaksiBy Redaksi8 September 20262 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    MINATBACA.com – Operasi bersama pemberantasan rokok ilegal kembali dilaksanakan di Kabupaten Lamongan, dengan mendapati sebanyak 31.648 batang rokok ilegal.

    Adapun operasi bersama tersebut menyasar empat wilayah kecamatan, yang berada di Kabupaten Lamongan. Yakni, Kecamatan Glagah, Pucuk, Babat, dan Karangbinangun, dengan agenda dilaksanakan, Senin (7/9/2026).

    Sementara hasil operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal meliputi sebanyak 28.368 batang rokok didapatkan dari Kecamatan Glagah, kemudian sebanyak 1.200 batang rokok ilegal ditemukan di Kecamatan Pucuk, serta sebanyak 2.080 batang rokok di Kecamatan Karangbinangun. Sedangkan di Kecamatan Babat, petugas tidak menemukan adanya rokok ilegal.

    Temuan tersebut terdiri atas sejumlah pelanggaran ketentuan cukai. Mulai dari rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai atau rokok polos, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, hingga menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukan.

    Baca Juga :  Bupati Lamongan Dampingi Menteri PPN Meninjau Kawasan Industri Pantura

    Seluruh rokok ilegal yang ditemukan dalam operasi bersama tersebut, khususnya yang menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukan akan disita dan diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik sebagai barang bukti, untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan dalam pemberantasan peredaran BKC ilegal tersebut, melaksanakan kegiatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lamongan, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lamongan.

    Upaya tersebut menjadi bagian penting menekan peredaran BKC ilegal, untuk dapat mengoptimalkan penerimaan negara, menegakkan hukum, melindungi masyarakat dari bahaya produk tanpa izin resmi, serta ditujukan untuk menjaga persaingan usaha yang sehat. Karena selain berpotensi merugikan penerimaan negara, peredaran rokok ilegal juga menimbulkan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban cukai sesuai ketentuan berlaku.

    Baca Juga :  Komitmen Pemkab Lamongan Wujudkan Kesejahteraan Bagi Petani

    Operasi pemberantasan BKC yang dilaksanakan di Kabupaten Lamongan menjadi salah satu wujud pelaksanaan ketentuan Undang Undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, serta pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sesuai ketentuan yang berlaku.

    Bea Cukai Gresik Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Lamongan lamongan rokok ilegal
    Previous ArticleProgram Petrokimia Gresik Berhasil Tingkatkan Produktivitas Bawang Merah Hingga 12 Persen
    Next Article Sinergi Pendidikan dan Dunia Industri Dinilai Bupati Gresik Penting untuk Menekan Angka Pengangguran

    Berita Terkait

    Ada Puskesmas Baru di Kabupaten Lamongan, Manfaatkan Bangunan Bekas Rumah Sakit Covid-19

    23 Oktober 2026

    Peringatan Hari Santri, Pemkab Terus Perkuat Program Prioritas Lamongan Nyantri

    22 Oktober 2026

    Bupati Lamongan Sarankan UMKM Melek Digital untuk Hasil Lebih Maksimal

    21 Oktober 2026

    Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Pak Yes Ajak Masyarakat Lamongan Dukung Asta Cita

    21 Oktober 2026

    Pak Yes Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap RAPBD Lamongan 2027

    19 Oktober 2026

    Mensos Jelaskan Keuntungan Belanja di KDKMP, Saat Mengunjungi KDKMP di Kabupaten Lamongan

    15 Oktober 2026
    Search
    Terkini

    Rizal Kembali Terpilih Pimpin Kadin Gresik, Berikut Empat Program Prioritas yang Disiapkan

    Ada Puskesmas Baru di Kabupaten Lamongan, Manfaatkan Bangunan Bekas Rumah Sakit Covid-19

    Rakor Percepatan Operasionalisasi 356 KDKMP di Kabupaten Gresik

    Peringatan Hari Santri, Pemkab Terus Perkuat Program Prioritas Lamongan Nyantri

    Pelindungan Anak di Ruang Digital, Berikut Upaya yang Dilakukan Pemkab Gresik

    Load More
    Berita Lainnya
    Hukum

    Studi Lingkungan Peserta Didik Sespimmen Dikreg 66 di Lamongan

    26 Februari 2026

    MINATBACA.com – Peserta Didik Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah Pendidikan Reguler (Sespimmen Dikreg) ke-66 tahun…

    Dukung Ketahanan Pangan, Pemdes Boboh Bagikan Bibit Padi Kepada Petani

    Pekan Depan, Dispendik Gresik Salurkan Kekurangan BOSDA Tahun 2023

    Lamongan Siap Mendukung Swasembada Pangan Nasional

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.