Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Bersama Awak Media, Cargill Indonesia Inisiasi Penghijauan di Kawasan Konservasi Prigen

      23 September 2026

      Direktur Utama Petrokimia Gresik Diundang ke Forum Global yang Digelar di Markas PBB

      23 September 2026

      Pembangunan Tahap Satu Terus Dikebut, Sebanyak 271 Unit Manyar Riverside Telah Diserahterimakan

      23 September 2026

      Sebanyak 21.396 Batang Rokok Ilegal Kembali Berhasil Diamankan di Kabupaten Lamongan

      23 September 2026

      Bupati Lamongan Silaturrahmi ke Keluarga Korban Kecelakaan Blesscon

      22 September 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Hukum»Polres Gresik Tangkap 2 Pelaku Pencurian Kabel Tembaga Sisa Produksi
    Hukum

    Polres Gresik Tangkap 2 Pelaku Pencurian Kabel Tembaga Sisa Produksi

    RedaksiBy Redaksi8 Agustus 20262 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    MINATBACA.com – Aksi pencurian kabel tembaga sisa produksi di sebuah perusahaan di Jalan Mayjend Sungkono, Gulomantung, Kecamatan Kebomas, Gresik, berhasil digagalkan.

    Tidak hanya itu, dua pelaku berinisial MR (25) warga Asemrowo, Surabaya, dan ZAAAS (26) warga Kecamatan Cerme, Gresik, turut diamankan. Usai petugas keamanan perusahaan menemukan kabel tembaga yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor, saat melakukan pemeriksaan di pintu keluar kawasan industri, Kamis (6/8/2026).

    Mendapati kejadian tersebut, petugas keamanan kemudian menghubungi pihak kepolisian melalui layanan darurat 110. Laporan yang direspons oleh Satreskrim Polres Gresik dengan mendatangi lokasi, dipimpin Kanit Pidum Ipda Andi Asyraf.

    “Dari hasil pemeriksaan, petugas keamanan menemukan kabel tembaga kurang lebih seberat 2.900 gram di dalam jok sepeda motor Honda Vario warna merah, yang dikendarai salah satu pelaku,” ujar Asyraf.

    Baca Juga :  Resmikan Wisata Endel Park Golokan, Wabup Gresik Harap Berdampak Pada Kesejahteraan Masyarakat

    Berdasar hasil pemeriksaan, MR mengajak ZAAAS mengambil sisa tembaga produksi, dengan alasan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar utang. Kabel tembaga tersebut kemudian dibawa keluar dari area produksi dengan cara ditutupi menggunakan jaket alat pelindung diri (APD) milik perusahaan, diduga untuk menghindar dari pantauan kamera CCTV.

    “Modus yang dilakukan para pelaku yakni mengambil sisa tembaga produksi, kemudian menutupinya menggunakan jaket APD agar tidak terlihat kamera CCTV, ketika dibawa keluar dari area produksi,” jelasnya.

    Kedua pelaku diamankan untuk menjalani proses hukum, dengan dijerat Pasal 478 KUHP tentang pencurian ringan. Sementara pihak perusahaan, mengalami kerugian materiil sekitar Rp420.000.

    Sementara Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, memberi apresiasi langkah petugas keamanan perusahaan, yang sigap melakukan pemeriksaan dan segera menghubungi kepolisian melalui layanan 110. Serta mengimbau perusahaan maupun masyarakat, supaya tidak ragu melaporkan kejadian mencurigakan kepada kepolisian sehingga dapat segera ditindaklanjuti.

    Baca Juga :  Pantau Stabilitas Harga dan Stok Sembako, Satgas Pangan Polres Gresik Lakukan Sidak
    gresik Kabupaten Gresik Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution pencurian polres gresik
    Previous ArticleBupati Gresik Ingatkan Dampak Perubahan Iklim Saat Pimpin Gerakan Jumat Asri
    Next Article Pesan Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Cak Imin untuk Kabupaten Gresik

    Berita Terkait

    Pembangunan Tahap Satu Terus Dikebut, Sebanyak 271 Unit Manyar Riverside Telah Diserahterimakan

    23 September 2026

    Jaringan Gas Bumi di Menganti Gresik Siap Beroperasi Melayani 7.363 Sambungan Rumah

    18 September 2026

    Antisipasi Dampak Musim Kemarau, Pemkab Gresik Perkuat Kolaborasi dengan PMI dan Berbagai Unsur

    17 September 2026

    Ketua PKK Gresik Resmikan Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal di Balai Desa Kedungsumber

    16 September 2026

    Pemkab Gresik Matangkan Pengadaan Tanah Jalan Menganti-Lakarsantri Sepanjang 5 Kilometer

    14 September 2026

    Penyaluran Bansos di Desa Tanjung Kedamean Dipastikan Tepat Sasaran

    12 September 2026
    Search
    Terkini

    Bersama Awak Media, Cargill Indonesia Inisiasi Penghijauan di Kawasan Konservasi Prigen

    Direktur Utama Petrokimia Gresik Diundang ke Forum Global yang Digelar di Markas PBB

    Pembangunan Tahap Satu Terus Dikebut, Sebanyak 271 Unit Manyar Riverside Telah Diserahterimakan

    Sebanyak 21.396 Batang Rokok Ilegal Kembali Berhasil Diamankan di Kabupaten Lamongan

    Bupati Lamongan Silaturrahmi ke Keluarga Korban Kecelakaan Blesscon

    Load More
    Berita Lainnya
    Kesehatan

    Pemkab Gresik Prioritaskan Tekan AKI dan AKB

    25 September 2025

    MINATBACA.com – Upaya untuk dapat menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB),…

    Pemkab Lamongan Salurkan 25.000 Liter Air Bersih untuk Masyarakat

    50 Juta Jam Kerja Selamat Berhasil Dicapai Proyek Smelter PTFI Gresik

    Kerap Kebanjiran, Warga Desa Babaksari Gotong Royong Bangun Tanggul di Dusun Petissari

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.